Connect with us

HEADLINE

KPK Datangi Tambang di Cintapuri, Telisik Dugaan Penyimpangan ‘Emas Hitam’ di Kalsel

Diterbitkan

pada

Ilustrasi KPK telisik dugaan penyimpangan tambang batu bara di Kalsel. Foto : katadata

MARTAPURA, Sejumlah masalah pertambangan menyangkut terlaksananya jaminan reklamasi pascatambang oleh Pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kalsel, menjadi perhatian tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Selama empat hari, KPK melakukan pantuan dan pengecakan dalam upaya pencegahan korupsi sumber daya alam (SDA).

Langkah tersebut dilakukan, menyusul sejumlah perusahaan tambang yang mengabaikan membayar dana jaminan reklamasi (Jamrek) hingga per 18 Juli ini masih total sejumlah Rp 66 miliar. Selama empat hari di Kalsel, Bidang Koordinasi Supervisi dan Pencegahan (Korsupgah) Wilayah VII KPK, mengecek sejumlah lokasi tambang.

Kamis (18/7) tadi, tim KPK mengecek lokasi tambang PT Intan Karya Mandiri (IKM) dan PT Gunung Limo, yang kesemuanya berlokasi di Kecamatan Cintapuri Darusssalam, Kabupaten Banjar. Tim KPK didampingi oleh Kepala Inspekorat Kalsel, Awi Sundari dan Kepala Dinas ESDM Kalsel, Kelik Isharwanto.

Pertama meninjau area lokasi yang sudah ditimbun bekas galian. Namun belum juga dilakukan penanaman kembali. Namun sebagian areal yang sudah ditimbun tersebut dipakai untuk Workshop. Di lokasi kedua, tim kemudian meninjau areal di PT IKM yang tengah dilangsungkan perataan tanah untuk kedepannya yang direncanakan reklamasi.

Koordinator Supervisi dan Pencegahan Rosma Ali Yusuf disela inspeksi  mengatakan, KPK punya atensi khusus terhadap isu penyelamatan sumber daya alam sejak tahun 2018 dengan nama Gerakan Nasional Penyelamatan Sumber Daya Alam (SDA).  “Kami menaruh perhatian terhadap penataan Izin Usaha Pertambangan (IUP), khususnya kewajiban keuangan perusahaan tambang kepada negara,” jelas Rosma Ali.

Ia mengatakan, langkah tersebut sesuai gerakan nasional penyelamatan SDA yang digaungkan KPK sejak 2018 lalu. Dimana salah satu sasarannya adalah mengusut potensi korupsi bidang Minerba (Mineral dan Batubara). Khususnya untuk penataan Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Kewajiban yang harus dibayar an kepada negara. “Kita jelas akan pantau kewajiban keuangan mereka para pemegang IUP. terus kita pantau termasuk tunggakan pajaknya dan royaltinya maupun jaminan reklamasinya,” tegasnya.

Terkait kemungkinan adanya korupsi SDA di Kalsel, Rosma Ali mengatakan potensi terjadinya kasus bisa ada dimana saja. “Tapi kalau aturan dan kaidah pertambangan yang baik diterapkan saya yakin akan berjalan baik. Kita mengawal bersama sama jangan sampai dan tidak ada KKN,” katanya.

Kepala Dinas ESDM Kalsel, Kelik Isharwanto, mengatakan untuk IUP yang operasional di Kalsel total ada 236. “Kalau dari pelimpahan 2017 ketika limpahan Kabupaten kota itu banyak dan perlahan kita tertipkan. Termasuk sudah ada 595 IUP yang telah kami cabut,” terangnya.

Disinggung soal jaminan reklamasi, Kelik ini menjelaskan dari temuan BPK, ada 52 IUP yang kurang bayar. “Namun setelah ditagih yang telah bayar sebanyak 21 IUP. Terakhir per 18 Juli ini nominalnya sisa Rp 66 Miliar. Nah, diharapakan akhir bulan ini bisa melunasi,” kata Kelik.

Kata Kelik, yang banyak belum bayar di daerah tanah Bumbu dan juga tersebar di beberapa daerah, semisal di Banjar, Tanah Laut dan Tapin. Dalam proses penagihan Jamrek ini, ia mengakui ada sedikit hambatan untuk kawasan di Tabalong dan Balangan.

“Karena yang agak susah di daerah Tabalong dan Balangan ini, di lokasi tersebut belum ada kegiatan, belum ada jalan, pinjam pakai kawasan belum dapat. Sementara kewajiban harus dibayar,” katanya.

Terkait hal ini, Dinas ESDM sudah bersurat ke Dirjen untuk minta dispensasi. “Kalau bisa jamrek yang ada tidak dibayar full 5 tahun tapi dicicil pertahun mengingat kondisional lapangan yang belum produksi. Nanti kalau ada surat jawaban dari Dirjen soal ini, kami optimis tunggakan Jamrek bisa dipenuhi semua,” katanya.

Ditegaskannya, pihaknya meminta kepada pemegang IUP yang belum melunasi Jaminan Reklamasi akan dipanggil lagi. “Kita masih melakukan upaya persuasif hingga bulan Juli, itu pokoknya harus bayar sampai 31 Juli. Kalau tidak kita panggil lagi. Sampai tiga kali panggilan tidak di gubris kita cabut sementara. Sisa 33 Perusahaan pemegang IUP saja lagi,” tegasnya.(cel/kum/trb)


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->