Connect with us

HEADLINE

Konvoi Mobil-Mobil Mewah Abdul Latif Berangkat Menuju KPK


Rencananya mobil-mobil mewah tersebut akan diberangkatkan ke Jakarta. Namun untuk sementara hingga malam ini masih dititipkan di Polsek KPL (Kawasan Pelabuhan Laut) Banjarmasin di kawasan Pelabuhan Trisakti


Diterbitkan

pada

Sejumlah mobil mewah milik tersangka Abdul Latif dibawa KPK untuk diberangkatkan ke Jakarta. Foto : net

BANJARBARU, Pasca ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), harta dan kekayaan Bupati Hulu Sungai Tengah (HST) non aktif H Abdul Latif, ikut disita. Minggu (11/3), KPK membawa 23 unit mobil milik Latif, termasuk di antaranya delapan mobil mewahnya.

Sekitar pukul 15.30 Wita, konvoi mobil-mobil mewah yang disita KPK tersebut nampak melintas di kawasan JL A Yani Km 37, Sungai Paring, Banjarbaru. Rencananya, mobil mewah tersebut akan diberangkatkan ke Jakarta, namun untuk sementara hingga malam ini dititipkan di Polsek KPL (Kawasan Pelabuhan Laut) Banjarmasin di kawasan Pelabuhan Trisakti.

Pantauan Kanalkalimantan, iring-iringan mobil mewah tersebut melaju tanpa pengawalan polisi menuju arah Banjarmasin. Dimulai dari BMW, Cadillac Escalade, Toyota Lexus, Hummer H3, Toyota Alphard, dan Jeep Rubicon. Parade mobil-mobil berharga wow ini sempat menjadi perhatian sejumlah pengguna jalan. Selain mobil, 4 motor gede jenis Harley Davidson, BMW, Ducati, dan 2 trail merk Husqivarna dan KTM juga diangkut.

Termasuk juga 9 unit ambulans yang selama ini ditaruh di halaman masjid Agung HST, mobil operasional lapangan untuk gerakan subuh keliling, dan mobil untuk bantuan operasional untuk pesantren.

Sementara dua mobil mewah lain, yakni merek Jaguar dan Land Cruisser tak ikut dibawa oleh KPK dan dikembalikan ke pihak keluarga. Hal tersebut kemungkinan lantaran dua unit kendaraan mewah itu tak ada sangkut pautnya dengan kasus yang saat ini sedang dijalani Latif di komisi anti rusuah tersebut. (Baca: Wow, Polsek KPL Banjarmasin Jadi Showroom Mobil Mewah).

Informasi yang dihimpun di lapangan, untuk mobil-mobil mewah milik Latif akan langsung dibawa menuju Jakarta. Hal ini lantaran tak ada pihak pengelola yang sanggup merawat barang mewah tersebut karena memerlukan perawatan khusus. Sedangkan mobil jenis lainnya, kabarnya dititipkan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Klas I Banjarmasin Jl Pintu Air Tanjung Rema Darat, Martapura.

Pantauan wartawan Kanalkalimantan di Rupbasan, di tempat tersebut ada 15 mobil yang dititipkan. Di antaranya jenis minibus, ambulance, Fortuner, dan beberapa lainnya.  Belasan kendaraan itu masuk ke lokasi sekitar pukul 14.00 Wita.

“Untuk mobil-mobil mewah langsung dibawa ke pelabuhan Trisakti untuk selanjutnya dibawa langsung ke Jakarta,” kata petugas Rupbasan Klas 1 Banjarmasin yang enggan disebut namanya.

Selain mobil-mobil mewah milik Abdul Latif, petugas KPK pagi tadi juga membawa tiga unit mobil milik Ketua Kadin HST Fauzan—yang juga tersangkut kasus tersebut, dua diantaranya juga mobil mewah yakni Hummer dan Land Cruisser.

Puluhan petugas KPK  tadi pagi pukul 09.00 Wita mengangkut mobil-mobil dan moge berbagai merek milik Latif di rumah dinasnya. Berbagai jenis kendaran tersebut sebenarnya telah menjadi sitaan negara sejak Januari lalu. Pemindahan barang sitaan tersebut menjadi perhatian ratusan warga yang menonton proses pengangkutan kendaraan jenis moge ke atas trailer.


Foto : net

Pengangkutan disaksikan juga oleh Kapolres HST AKBP Sabana Atmojo, Plt Bupati HST HA Chairansyah. Kepada wartawan, Sabana mengatakan sedikitnya ada 10 petugas KPK yang turut menyita mobil mewah tersebut.

Sebelumnya KPK melakukan kegiatan tangkap tangan (OTT) di HST dan Surabaya yang merupakan satu kesatuan. Juru bicara KPK, Febri Diansyah menjelaskan bahwa kedua operasi itu masih dalam satu perkara. “Kami mengamankan uang ratusan juta rupiah dan diduga transaksi ini bernilai lebih dari Rp 1 miliar. Transaksi penerimaan hadiah ini berkaitan dengan proyek pembangunan satu rumah sakit di sana,” katanya.

KPK mencokok Abdul Latif, Ketua KADIN HST Fauzan Rifani, Dirut PT Sugriwa Agung Abdul Basid, dan Direktur Utara PT Menara Agung, Donny Winoto pada 4 Januari 2018. Penangkapan itu dilakukan di dua lokasi berbeda, yakni Kota Barabai, Kabupaten HST dan Kota Surabaya, Jawa Timur.

Mereka terjerat komitmen imbalan atau fee proyek pembangunan ruang kelas I, kelas II, VIP dan Super VIP di RSUD Damanhuri, Kota Barabai. Nilai fee sebesar 7,5 persen atau Rp 3,6 miliar dari total nilai proyek.  Abul Latif, Fauzan Rifani, dan Abdul Basid dijerat Pasal 12 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Adapun Donny Winoto dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. (hendera/abdullah/ammar)

Reporter : Ammar, Hendera, Abdullah
Editor : Chell


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->