Kriminal Banjarmasin
Komplotan Pencuri Baterai BTS Kalselteng Diungkap Polresta Banjarmasin
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Satreskrim Polresta Banjarmasin berhasil mengungkap sindikat pencurian baterai Base Transceiver Station (BTS) yang marak terjadi dalam tiga bulan terakhir di wilayah Kalselteng.
Delapan pelaku pencurian berhasil dibekuk pada waktu yang berbeda, dan empat diantaranya diamankan di Serang, Provinsi Banten pada Senin (8/5/2023) lalu.
“Empat orang tersangka dibekuk di Banjarmasin akhir April, bulan lalu,” kata Kasatreskrim Polresta Banjarmasin Kompol Thomas Arifin, Kamis (11/5/2023) siang.
Dijelaskan, pengungkapan berawal dari laporan beberapa waktu lalu dari pihak provider bahwa terjadi pencurian baterai di tower masing-masing provider.
Baca juga: Senator Kalsel Petahana Mengincar Kursi Periode Kedua
Kemudian, tim dari gabungan Macan Resta Banjarmasin, Macan Kalsel, Polsek Banjarmasin Selatan bergerak untuk menangkap sejumlah orang yang disinyalir sebagai pelaku pencurian.
Dari hasil pendalaman dan interogasi, para pelaku merupakan mantan dari pegawai provider yang hilang itu sendiri dan bahkan yang memasang instalasi baterai tersebut.
“Mereka yang memasangnya, mereka juga yang membobolnya,” ujar Kompol Thomas.
Adapun untuk pencurian awal di wilayah Kalsel dilakukan di kawasan Banjarmasin Selatan dan Banjarmasin Barat. Oleh pihak provider bahwa tower BTS tersebut memang tidak ada penjaganya.
“Informasi terakhir, apabila baterai ini dicopot, alarm itu harusnya berbunyi,” kata Thomas.
Baca juga: Curi Minyak Goreng di Minimarket, Pasutri Digiring ke Bui Polisi
Lebih lanjut, selain mengamankan pelaku pihaknya juga berhasil mengamankan puluhan barang bukti baterai BTS yang diamankan di wilayah Banjarmasin Selatan dan di luar daerah.
“Berdasarkan laporan, ada 139 baterai yang dicuri,” ujar Kompol Thomas.
Untuk barang bukti yang ditemukan di Banjarmasin Selatan ada enam unit, sedangkan puluhan sisanya diamankan dari wilayah Serang, Banten.
Menurut Kompol Thomas, baterai tersebut rencananya akan dijual para pelaku dengan kisaran harga Rp 3 juta ke wilayah Serang, Banten.
“Transaksinya via online, penampungnya juga sudah ada. Sedangkan harga barunya informasi bervariatif, mulai dari Rp 15 juta keatas,” terangnya.
Atas perbuatannya, para pelaku diancam dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (curat) dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (Kanalkalimantan.com/rizki)
Reporter : rizki
Editor : bie
-
HEADLINE2 hari yang lalu
Lelaki di Banjarmasin Habisi Kakak Ipar, Jasad Dibuang ke Wilayah Kintap
-
HEADLINE2 hari yang lalu
Baliho Curhat Korban Investasi Bodong di Banjarmasin Diturunkan
-
Kota Banjarbaru2 hari yang lalu
Lomba Mancing Ikan di Sungai Kemuning Meriahkan HUT ke-17 Kecamatan Banjarbaru Selatan
-
PUPR PROV KALSEL3 hari yang lalu
Tingkatkan Capaian Akses Layanan Air Limbah dan Air Minum, Dinas PUPR Kalsel Gelar Workshop
-
Kabupaten Hulu Sungai Utara2 hari yang lalu
Festival Hasil Panen Belajar Program Guru Penggerak di HSU
-
Kalimantan Selatan19 jam yang lalu
Peringati Hari Tari Sedunia, Ratusan Penari Tampil di Taman Budaya Kalsel