Connect with us

Kriminal Banjarmasin

Komplotan Pencuri Baterai BTS Kalselteng Diungkap Polresta Banjarmasin

Diterbitkan

pada

Delapan pelaku beserta barang bukti baterai BTS yang dimanakan Satreskrim Polresta Banjarmasin beserta 139 baterai hasil curian. Foto: humaspolrestabjm

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Satreskrim Polresta Banjarmasin berhasil mengungkap sindikat pencurian baterai Base Transceiver Station (BTS) yang marak terjadi dalam tiga bulan terakhir di wilayah Kalselteng.

Delapan pelaku pencurian berhasil dibekuk pada waktu yang berbeda, dan empat diantaranya diamankan di Serang, Provinsi Banten pada Senin (8/5/2023) lalu.

“Empat orang tersangka dibekuk di Banjarmasin akhir April, bulan lalu,” kata Kasatreskrim Polresta Banjarmasin Kompol Thomas Arifin, Kamis (11/5/2023) siang.

Dijelaskan, pengungkapan berawal dari laporan beberapa waktu lalu dari pihak provider bahwa terjadi pencurian baterai di tower masing-masing provider.

Baca juga: Senator Kalsel Petahana Mengincar Kursi Periode Kedua

Kemudian, tim dari gabungan Macan Resta Banjarmasin, Macan Kalsel, Polsek Banjarmasin Selatan bergerak untuk menangkap sejumlah orang yang disinyalir sebagai pelaku pencurian.

Dari hasil pendalaman dan interogasi, para pelaku merupakan mantan dari pegawai provider yang hilang itu sendiri dan bahkan yang memasang instalasi baterai tersebut.

“Mereka yang memasangnya, mereka juga yang membobolnya,” ujar Kompol Thomas.

Adapun untuk pencurian awal di wilayah Kalsel dilakukan di kawasan Banjarmasin Selatan dan Banjarmasin Barat. Oleh pihak provider bahwa tower BTS tersebut memang tidak ada penjaganya.

“Informasi terakhir, apabila baterai ini dicopot, alarm itu harusnya berbunyi,” kata Thomas.

Baca juga: Curi Minyak Goreng di Minimarket, Pasutri Digiring ke Bui Polisi

Lebih lanjut, selain mengamankan pelaku pihaknya juga berhasil mengamankan puluhan barang bukti baterai BTS yang diamankan di wilayah Banjarmasin Selatan dan di luar daerah.

“Berdasarkan laporan, ada 139 baterai yang dicuri,” ujar Kompol Thomas.

Untuk barang bukti yang ditemukan di Banjarmasin Selatan ada enam unit, sedangkan puluhan sisanya diamankan dari wilayah Serang, Banten.

Menurut Kompol Thomas, baterai tersebut rencananya akan dijual para pelaku dengan kisaran harga Rp 3 juta ke wilayah Serang, Banten.

“Transaksinya via online, penampungnya juga sudah ada. Sedangkan harga barunya informasi bervariatif, mulai dari Rp 15 juta keatas,” terangnya.

Atas perbuatannya, para pelaku diancam dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (curat) dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (Kanalkalimantan.com/rizki)

Reporter : rizki
Editor : bie


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->