Kriminal Banjarmasin
Curi Minyak Goreng di Minimarket, Pasutri Digiring ke Bui Polisi
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Pasangan suami istri harus masuk sel tahanan polisi gegara melakukan pencurian minyak goreng di minimarket.
Adalah MR (32) dan E (31) warga jalan Barito Hilir No 29 RT 3 Kelurahan Telaga Biru, Kecamatan Banjarmasin Barat, Kota Banjarmasin, dua orang pasangan suami istri dibekuk Polsek Banjarmasin Barat.
Kapolsek Banjarmasin Barat melalui Kanit Reskrim Iptu Firuza Bahri awalnya menerima laporan dari PT Indomarco Primasta ada pencurian di salah satu cabang ritel yang ada di jalan Teluk Tiram, Kelurahan Telawang, Kota Banjarmasin.
Menurut Iptu Firuza, saksi kasir Meliasari yang melihat kejadian pencurian pada tanggal 4 Mei 2023 sekitar pukul 19.30 Wita, awalnya curiga dengan gerik-gerik kedua tersangka di dalam minimarket.
Baca juga: Pameran Lukisan Tunggal di Mess L, “Jejak” 40 Karya Muslim Anang Abdullah Empat Dekade
“Saksi mengawasi dari belakang kasir, saat pelaku mengambil jerigen minyak merek Bimoli kemudian dimasukkan ke dalam tas dan langsung keluar tanpa membayar,” jelas Iptu Firuza, Kamis (11/5/2023) pagi.
Selanjutnya, setelah kedua pelaku kabur menggunakan sepeda motor, saksi langsung mengejar dan berteriak maling.
Usaha kedua pelaku gagal karena saat kabur dengan mengendarai sepeda motor keduanya tertabrak pengendara lain yang lewat di jalan sekitar lokasi kejadian, sehingga berhasil diamankan warga.
“Pihak minimarket mengalami kerugian 1 jerigen minyak goreng merk Bimoli kemasan 5 liter seharga Rp 110 ribu,” terangnya.

Barang bukti Migor kemasan yang disita dari pasutri pelaku pencurian. Foto: polsekbjmbarat
Baca juga: Korupsi Dana KIP Mahasiswa, Eks Wakil Rektor UNU Kalsel Dituntut 7,5 Tahun Penjara
Kedua pelaku kemudian diamankan ke Mapolsek Banjarmasin Barat beserta barang bukti 5 jerigen migor merk Bimoli ukuran 5 liter, 6 bungkus Bimoli isi 2 liter, 1 unit sepeda motor warna hitam nopol DA 6742 CO dan 1 buah tas warna hitam bertuliskan Marvel.
Pelaku MR dan E diancam dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (curat) dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun. (Kanalkalimantan.com/rizki)
Reporter : rizki
Editor : bie
-
HEADLINE3 hari yang laluPerlu Jaringan Kereta Api Kalimantan, Perkuat Konektivitas Antarwilayah
-
Hukum2 hari yang laluTipu-tipu Ngaku Anggota Polisi, Warga Gunung Tinggi Tanbu Ini Berakhir Bui
-
Budaya3 hari yang lalu“Puisi dalam Banyak Wajah” Apresiasi Sastra Inklusif Hari Puisi Taman Budaya Kalsel
-
HEADLINE18 jam yang laluBNPB Kerahkan Dua Pesawat Cessna Operasi Modifikasi Cuaca di Kalteng
-
Kabupaten Hulu Sungai Utara1 hari yang laluPemkab HSU Siapkan Pelaku Usaha Konstruksi Hadapi Katalog Elektronik Versi 6
-
Kabupaten Balangan2 hari yang laluBPBD Balangan Bekali Kemampuan Relawan Destana


