Kriminal Banjarmasin
Curi Minyak Goreng di Minimarket, Pasutri Digiring ke Bui Polisi
![](https://www.kanalkalimantan.com/wp-content/uploads/2023/05/PicsArt_05-11-09.18.16-scaled.jpg)
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Pasangan suami istri harus masuk sel tahanan polisi gegara melakukan pencurian minyak goreng di minimarket.
Adalah MR (32) dan E (31) warga jalan Barito Hilir No 29 RT 3 Kelurahan Telaga Biru, Kecamatan Banjarmasin Barat, Kota Banjarmasin, dua orang pasangan suami istri dibekuk Polsek Banjarmasin Barat.
Kapolsek Banjarmasin Barat melalui Kanit Reskrim Iptu Firuza Bahri awalnya menerima laporan dari PT Indomarco Primasta ada pencurian di salah satu cabang ritel yang ada di jalan Teluk Tiram, Kelurahan Telawang, Kota Banjarmasin.
Menurut Iptu Firuza, saksi kasir Meliasari yang melihat kejadian pencurian pada tanggal 4 Mei 2023 sekitar pukul 19.30 Wita, awalnya curiga dengan gerik-gerik kedua tersangka di dalam minimarket.
Baca juga: Pameran Lukisan Tunggal di Mess L, “Jejak” 40 Karya Muslim Anang Abdullah Empat Dekade
“Saksi mengawasi dari belakang kasir, saat pelaku mengambil jerigen minyak merek Bimoli kemudian dimasukkan ke dalam tas dan langsung keluar tanpa membayar,” jelas Iptu Firuza, Kamis (11/5/2023) pagi.
Selanjutnya, setelah kedua pelaku kabur menggunakan sepeda motor, saksi langsung mengejar dan berteriak maling.
Usaha kedua pelaku gagal karena saat kabur dengan mengendarai sepeda motor keduanya tertabrak pengendara lain yang lewat di jalan sekitar lokasi kejadian, sehingga berhasil diamankan warga.
“Pihak minimarket mengalami kerugian 1 jerigen minyak goreng merk Bimoli kemasan 5 liter seharga Rp 110 ribu,” terangnya.
![](https://www.kanalkalimantan.com/wp-content/uploads/2023/05/IMG-20230511-WA0006-819x1024.jpg)
Barang bukti Migor kemasan yang disita dari pasutri pelaku pencurian. Foto: polsekbjmbarat
Baca juga: Korupsi Dana KIP Mahasiswa, Eks Wakil Rektor UNU Kalsel Dituntut 7,5 Tahun Penjara
Kedua pelaku kemudian diamankan ke Mapolsek Banjarmasin Barat beserta barang bukti 5 jerigen migor merk Bimoli ukuran 5 liter, 6 bungkus Bimoli isi 2 liter, 1 unit sepeda motor warna hitam nopol DA 6742 CO dan 1 buah tas warna hitam bertuliskan Marvel.
Pelaku MR dan E diancam dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (curat) dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun. (Kanalkalimantan.com/rizki)
Reporter : rizki
Editor : bie
![](https://i1.wp.com/www.kanalkalimantan.com/wp-content/uploads/2021/10/logo-kanal-1.png?w=450&ssl=1)
-
HEADLINE2 hari yang lalu
PAN Berlabuh ke Lisa Halaby di Pilwali Banjarbaru, Kontrak Politik Menangkan Muhidin Pilgub Kalsel
-
Kabupaten Hulu Sungai Utara3 hari yang lalu
Wakil HSU Lomba Kelompok Agribisnis Ternak Itik Kalsel 2024
-
HEADLINE1 hari yang lalu
Dua Polisi Berpangkat Brigadir di Banjarmasin Dipecat Gegara Narkoba
-
HEADLINE21 jam yang lalu
Mabuk Berat, LC Karaoke di Banjarbaru ‘Digilir’ Dua Rekan Kerja
-
HEADLINE2 hari yang lalu
Temuan Orok Perempuan di Banjarmasin: Dilahirkan di Kamar Mandi, Dibekap, Dilempar ke Samping Rumah
-
Infografis Kanalkalimantan1 hari yang lalu
26 Juli Hari Mangrove Sedunia, Ekosistem Pertahanan Pantai Alami