Connect with us

Fasilitas Umum

Kios di Jalan Panglima Batur Dibongkar, Segera Dijadikan RTH


Lahan Milik Pemkot Dipinjam Pakai Selama 30 Tahun


Diterbitkan

pada

SUDAH DIBONGKAR, Kios di jalan Panglima Batur Barat, Kelurahan Mentaos, Banjarbaru Utara kini tinggal menunggu dibangun RTH. Foto : devi

BANJARBARU, Jejeran kios di Jalan Panglima Batur Barat, Kelurahan Mentaos, Banjarbaru Utara -seberang SDN 1 Komet- kini telah rata dengan tanah. Para pemilik kios sudah meninggalkan lahan secara sukarela, kini hanya tampak sebagian masih berdiri menunggu untuk dibongkar. Seperti diketahui, deretan kios dibongkar oleh Pemkot Banjarbaru untuk dibangun RTH (Ruang Terbuka Hijau).

Sejatinya kios-kios yang berdiri di atas lahan itu aset milik Pemkot Banjarbaru. Awalnya, lahan yang dipinjam pakai warga itu dipergunakan berkebun dan usaha wantilan. Terdata ada lima warga yang mengajukan pinjam lahan tersebut yaitu H Mastur, H Makmur, H Abdul Hamid, H Murad, H Abdul Rohman, sekitar 30 tahun yang lalu. Dalam perkembangannya anak-anak atau ahli waris peminjam lahan itu membangun rumah dan kios yang disewakan kepada pihak lain.

“Kami sebenarnya juga menolong mereka yang menggunakan lahan pemerintah ini. Karena pembangunan fasilitas pribadi dilakukan di atas tanah milik umum, maka pembangunan termasuk illegal,”  jelas Lurah Mentaos, Selamitta R.

Rencana pembongkaran lahan itu sebenarnya sudah ada sejak tahun 2015-2016, karena ada yang menempati lahan tersebut harus ada sosialisasi terlebih dahulu.

“Pendataan dan sosialisasi yang di lakukan sejak 2017 mencapai kesepakatan bersama karena warga yang menempati lahan tersebut pada dasarnya paham lahan tersebut milik Pemko Banjarbaru dan mereka menyambut baik akan hal tersebut,” ujar Lurah Mentaos.


Foto : devi

Dalam tenggat waktu per 31 Januari 2018, mereka diberi waktu toleransi hingga 7 Februari. dan saat di cek lahan tersebut sudah dianggap bersih dari pedagang dan tinggal menunggu proses pembuatan RTH.

“Semoga nantinya RTH ini dapat dimanfaatkan oleh warga dengan sebaik-baiknya,” harap Sellamita.

Terkait kabar menyebut warga yang tidak mendapat tali asih, Lurah Mentaos mengatakan, tali asih itu sebenarnya merupakan dana pembongkaran bangunan saja.

“Yang mendapatkannya pun adalah orang yang memiliki izin pinjam pakai lahan tersebut. Ada pun pedagang yang menempati toko tersebut merupakan tanggung jawab dari ahli waris yang melimpahkan kewajibannya pada pihak lain,” jelas Sellamita. (devi)

Reporter : Devi
Editor : Abi Zarrin Al Ghifari


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->