Bisnis
Kewajiban Produksi Batu Bara untuk Domestik Tahun Ini Naik 5,7%
Penulis: Fariha Sulmaihati
JAKARTA, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menargetkan produksi batu bara untuk pasokan dalam negeri (Domestic Market Obligation/DMO) tahun ini sebesar 128 juta ton. Jumlah ini meningkat 5,7% dari tahun lalu yang hanya 121 juta ton.
Target ini dihitung berdasarkan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) seluruh perusahaan batu bara yang telah disetujui oleh Kementerian ESDM. Peningkatan DMO juga sejalan dengan pertumbuhan jumlah pembangkit Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) pada proyek 35 gigawatt (GW). Demikian dilansir katadata.co.id.
Beberapa pembangkit mulai beroperasi, sehingga membutuhkan tambahan pasokan batu bara. Pembangkit yang beroperasi tahun ini, antara lain PLTU Jawa 7, PLTU Jawa 8, PLTU Lontar di Banten. PLTU Jawa 7 memiliki kapasitas 1.000 MW, PLTU Jawa kapasitas 8 1.000 MW, dan PLTU Lontar 350 MW.
“Kebutuhan untuk listrik PLN tahun ini jadi 95,7 juta,” kata Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama Kementerian ESDM Agung Pribadi, di Jakarta, Rabu (13/2).
Selain kebutuhan untuk pembangkit listrik, permintaan dari beberapa industri juga naik akibat perekonomian yang tumbuh. Adapun rincian DMO batu bara tahun ini untuk industri metalurgi sebanyak 5,4 juta ton, industri pupuk 1,4 juta ton dan industri semen 16,15 juta ton. Sedangkan, konsumsi batu bara tahun lalu untuk PLTU 91,14 juta ton, metalurgi 1,75 juta ton, semen, tekstil, pupuk dan kertas sebesar 22,18 juta ton. Selain itu, untuk briket sebesar 0,01 juta.
Di sisi lain, target produksi batu bara tahun ini justru turun. Perusahaan batu bara hanya mampu memproduksi 490 juta ton tahun ini, lebih rendah dibandingkan tahun lalu sebesar 585 juta ton.
Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyano menjelaskan bahwa angka tersebut sudah termasuk pemangkasan produksi bagi 34 perusahaan yang tidak memenuhi DMO. “Permintaannya ada yang tidak full kita kasih. Kalau full bisa lebih dari 490 juta,” ujarnya.
Sebagaimana diketahui, kewajiban DMO tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM No. 23 K/30/MEM/2018. Aturan juga mengenakan sanksi bagi perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban DMO. Sanksi berupa pemotongan besaran produksi dalam rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) tahun berikutnya.(fariha/kdt)
-
HEADLINE3 hari yang laluBangkai Kapal Virgo Transport 8 Tenggelam di Kedalaman 30 Meter
-
HEADLINE2 hari yang laluBMKG: DIY Terpanjang, Kalsel dan Kalteng 89 Hari Tanpa Hujan
-
Bisnis1 hari yang laluSejak Dini Siapkan Dana Pensiun, Bonus Saldo BRI DPLK Lewat BRImo
-
HEADLINE2 hari yang lalu11 Sopir Korban Kapal Virgo Belum Ditemukan, Rekan Gelar Doa dan Tabur Bunga
-
Kabupaten Kapuas1 hari yang laluPemkab Kapuas Perpanjang Tanggap Darurat Karhutla 14 Hari Kedepan
-
Kabupaten Kapuas3 hari yang laluUpaya Bersama Mencegah Eskalasi Karhutla dan Menjaga Kamtibmas


