Connect with us

DPRD KOTABARU

Ketua DPRD Kotabaru Hadiri RPJMD 2021-2026

Diterbitkan

pada

Ketua DPRD Kabupaten Kotabaru, Syairi Mukhlis (tengah) ketika mengikuti Musrenbang penyusunan RPJMD tahun 2021-2026, Senin (12/7/2021) Foto: humas dprd kotabaru

KANALKALIMANTAN.COM, KOTABARU – Musyawarah rencana pembangunan (Musrenbang) penyusunan RPJMD tahun 2021-2026 digelar di Operation Room, Kantor Setda Kabupaten Kotabaru, Provinsi Kalimantan Selatan, Senin (12/7/2021).

Bupati H Sayed Jafar SH, Wakil Bupati Abdi Rudi Latif SH, Ketua DPRD Syairi Mukhlis SSos dan Kepala SKPD terkait hadir dalam kegiatan itu.

Ketua DPRD Kotabaru Syairi Mukhlis, menyatakan, DPRD sebagai bagian dari unsur pemerintah daerah tentu harus dilibatkan secara intensif.

 

 

Baca juga: Klaim Peringkat ke-5 Terendah Covid-19 di Indonesia, Kasus Positif di Kalsel Terus Melonjak!  

Seperti diatur dalam Undang Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

“Dewan harus dilibatkan dalam setiap proses tahapan penyusunan dokumen perencanaan pembangunan.Terlebih RPJMD, karena perencanaan pembangunan untuk periode lima tahun ke depan,” katanya.

Dalam penyusunan RPJMD, lanjut dia, juga disampaikan pokok-pokok pikiran dewan. Dengan harapan, menjadi bahan masukan dalam rangka penajaman, penyelarasan, klarifikasi dan kesepakatan terhadap rancangan RPJMD yang ditetapkan sebagai prioritas pembangunan Kabupaten Kotabaru.

Pokok-pokok pikiran dewan, tambah Syairi, mengacu kepada peraturan Mendagri Nomor 86 Tahun 2017. Menyebutkan penelaahan pokok-pokok pikiran dewan merupakan.kajian permasalahan pembangunan daerah yang diperoleh berdasarkan risalah rapat dengar pendapat atau penyerapan aspirasi melalui kegiatan reses.

“Lalu, diselaraskan dengan sasaran dan prioritas pembangunan serta ketersediaan kapasitas rill anggaran,” jelas dia.

Baca juga: Ngamuk Bawa Sajam di Pasar Antasari, Dilumpuhkan dengan Tembakan

Diakuinya, meski pokok-pokok pikiran dewan di RPJMD tahun 2021-2026 dengan tetap memperhatikan RPJMD Kabupaten Kotabaru tahun 2005-2025.

“Atas dasar dan pertimbangan itu, DPRD memandang penting memberikan perhatian dan prioritas terhadap pemilihan strategi dan penetapan kebijakan pembangunan jangka menengah daerah melalui penetapan RPJMD Kabupaten Kotabaru Tahun 2021-2026,” katanya.

Agar, pemilihan strategi dan penetapan kebijakan dapat memberikan ruang yang cukup bagi pemanfaatan, pendayagunaan dan pemberdayaan seluruh potensi dan kekuatan dalam mewujudkan visi yang telah disepakati bersama untuk 5 Tahun ke depan.

Terwujudnya masyarakat Kotabaru yang semakin mandiri dan sejahtera melalui peningkatan di bidang agrobisnis dan kepariwisataan.

Adapun program dan kegiatan dari pokok-pokok pokiran, lanjut Syairi terdiri dari tiga bidang.

Antara lain, bidang perekonomian dan SDA. Kemudian bidang pemerintahan dan pengembangan manusia serta bidang infrastruktur dan kewilayahan.

Khusus bidang program dan kegiatan perekonomian dan SDA meliputi 9 program antara lain, bantuan penerangan jalan umum tenaga surya, listrik tenaga surya hemat energi dan pengadaan PLTS komunal.

“Usulan ini nanti diteruskan, karena kegiatan kewenangan pemerintah provinsi dan pusat,” pungkas dia. (kanalkalimantan.com/hms) 

Reporter: hms
Editor: dhani


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->