Connect with us

HEADLINE

Kebijakan Satu Peta untuk Kalimantan Akan Dimulai Agustus Ini

Diterbitkan

pada

Pemerintah akan melaunching kebijakan Satu Peta untuk Kalimantan Foto: net

JAKARTA, Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan Badan Informasi Geospasial (BIG), siap meluncurkan Kebijakan Satu Peta (KSP) atau One Map Policy pada Agustus nanti. Namun kebijakan tersebut akan diberlakukan untuk Kalimantan yang sudah siap hingga tahapan sinkronisasi.

”Masalah perizinan memberikan dampak ekonomi, terutama penggunaan lahan dan ruang. Banyak tumpang tindih dalam suatu informasi. Kebijakan satu peta jadi solusi dalam permasalahan itu,” kata Sugeng Priyadi, Ketua Panitia Peluncuran Kebijakan Satu Peta.

Satu Peta ini, katanya, merupakan bagian dari paket kebijakan ekonomi VIII diharapkan jadi solusi menjawab berbagai tantangan dan hambatan selama proses pembangunan, terutama konflik tumpang tindih lahan.

Kebijakan ini, diperkuat melalui Peraturan Presiden Nomor 9/2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta, dengan tingkat ketelitian peta skala 1:50.000.

Lien Rosalina, Kepala Pusat Pemetaan dan Intgrasi Tematik Badan Informasi Geospasial (BIG) mengatakan, hingga Juli 2018 progres kompilasi dan integrasi peta sudah 87%. Meski demikian, dia optimis kompilasi dan integrasi peta dapat selesai sesuai target.

BIG mengatakan, 85 peta tematik terintegrasi melalui proses koreksi dan verifikasi atas informasi geospasial dasar (IGD) hingga jadi satu referensi terstandar. Peta tematik terdiri dari pemetaan tata ruang, batas desa, batas negara, irigasi, sawah, kawasan hutan, tanah adat, potensi alam dan lain-lain. ”Dari 85 target tema, tak semua daerah memenuhi karena potensi alam masing-masing berbeda,” katanya.

Dari 76.000 desa, sekitar 12.000 lebih baru ditetapkan batas desa dengan kartometri. Selama ini, katanya, pemerintah fokus mengerjakan peta tematik wilayah darat, sejak 2016-2019. “Wilayah laut dan bawah tanah kita akan mulai sejak 2020,” katanya.

Seperti diketahui, kebijakan ini dilaksanakan dalam tiga kegiatan utama. Pertama, tahap kompilasi dengan melakukan pengumpulan peta tematik. Kedua, tahap Integrasi dengan melakukan koreksi peta tematik terhadap peta dasar. Ketiga, sinkronisasi yang akan memberikan rekomendasi kepada Pemerintah Daerah setempat dalam menyelesaikan permasalahan tumpang-tindih lahan.

Tahapan ini yang sudah siap diterapkan untuk wilayah Kalimantan. “Di situ (Kalimantan) masalah paling banyak soal tumpang-tindih lahan. Kalau Kalimantan bisa diselesaikan, wilayah-wilayah lain bisa lebih mudah,” kata Deputi Informasi Geospasial Tematik BIG Nurwadjedi di Jakarta, beberapa waktu lalu dilansir Katadata.com.

Nur menceritakan awalnya mereka ingin memprioritaskan daerah-daerah yang mudah terlebih dahulu. Namun, Presiden Joko Widodo mengarahkan Kemenko Perekonomian dan BIG untuk memprioritaskan wilayah yang sulit terlebih dahulu. “Kami ambil yang berat, kami petakan. Tipologi-tipologi ini diharapkan bisa diaplikasi ke konflik wilayah-wilayah yang lain,” katanya.

Saat ini telah teridentifikasi sejumlah permasalahan tumpang-tindih di Kalimantan, di antaranya permasalahan terkait pemanfaatan hutan, tumpang-tindih pemanfaatan Sumber Daya Alam, dan tumpang tindih perizinan. Informasi Geospasial Tematik (IGT) menjadi landasan dalam perizinan lahan, program pembangunan infrastruktur, maupun kegiatan lainnya yang berdampak pada pembangunan ekonomi Indonesia.

Pada kesempatan yang sama, Deputi Bidang Koordinasi Percepatan lnfrastruktur dan Pengembangan Wilayah Kemenko Perekonomian Wahyu Utomo mengatakan, Kebijakan Satu Peta akan berperan penting dalam meningkatkan kualitas penyelenggaraan pembangunan, meningkatkan kemudahan berinvestasi, dan menyelesaikan sengketa pemanfaatan lahan dan konflik perizinan.

Sekretariat Tim Percepatan Kebijakan Satu Peta telah menyelesaikan kompilasi untuk 82 dari 85 peta tematik atau sudah 96% dari 19 Kementerian, Lembaga, dan Pemerintah Daerah, baik Provinsi, Kabupaten, juga Kota di 34 provinsi. Sedangkan 3 peta tematik yang  belum terkompilasi karena belum tersedia secara nasional.

Kegiatan integrasi secara keseluruhan, sudah selesai sebesar 84% per 20 Juli 2018. Masing-masing wilayah kemajuannya berbeda-beda. Kalimantan sudah terintegrasi 86%, Sumatera 93%, Sulawesi 92%, Bali dan Nusa Tenggara 83,5%, Jawa 82%, Maluku 76%, dan Papua 74%. (cel/net)

Reporter: Cel/net
Editor: Cel


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->