Connect with us

Politik

Kebakaran di Sungai Bali Pulau Sebuku, DPRD Kalsel Soroti Minim Alat Pemadam di Daerah

Diterbitkan

pada

Simpati wakil rakyat Kalsel atas musibah kebakaran di desa Sungai Bali, Pulau Sebuku. Foto : fikri

BANJARMASIN, Musibah kebakaran yang melanda Desa Sungai Bali, Pulau Sebuku, Kabupaten Kotabaru pada Sabtu (23/11) malam, mendapat sorotan dari DPRD Provinsi Kalsel. Tak hanya ikut prihatin, DPRD Provinsi Kalsel juga menyoroti keterbatasan penanggulangan kebakaran terutama di daerah-daerah yang sulit dijangkau.

Anggota DPRD Provinsi Kalsel dari Fraksi PKB Suripno Sumas mengatakan, keterbatasan akses maupun kelengkapan pemadam kebakaran mengakibatkan sedikitnya 200 buah rumah terbakar dan 750 jiwa kehilangan tempat tinggal. Musibah ini sendiri, menjadi momentum terutama bagi Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) untuk memperhatikan sarana dan prasarana yang utamanya dapat mengakses jalur air. Apalagi, keberadaan Pulau Sebuku terpisah dengan Pulau Laut apalagi Pulau Kalimantan.

“Saya anggap belum siap bagi BPBD untuk menanggulanginya. Harapan saya, BPBD berpikir agar sarana dan prasarana kebakaran yang menjangkau perairan bisa disiapkan. Untuk BPBD tidak hanya di provinsi, namun juga di kabupaten dan kota, oleh karena itu mereka harus menganggarkan dan diharapkan dapat ditindaklanjuti oleh DPRD baik provinsi, kabupaten dan kota,” kata Surpino jelang rapat paripurna DPRD Provinsi Kalsel, Senin (25/11) pagi.

Secara kebetulan, Anggota Komisi I DPRD Kalsel ini juga tengah menggodok Raperda tentang Pemadam Kebakaran di Kalsel, yang diharapkan dapat menjadi payung hukum bagi penanggulangan kebakaran di Kalsel. Suripno menyebut pihaknya bersama tenaga ahli tengah membahas bagaimana penanggulangan kebakaran yang tidak hanya dijangkau melalui jalur darat, namun juga melalui jalur air. Sehingga, ada landasan hukum BPBD dapat melakukan tindakan penanggulangan dengan menjangkau kawasan kebakaran yang hanya dapat dilalui melalui jalur air.

“Sehingga sudah bisa terjangkau landasan hukum untuk BPBD melakukan tindakan-tindakan termasuk mengajukan anggaran untuk kepentingan sarana pemadam kebakaran di perairan,” kata Suripno.

Dengan keberadaan Raperda tentang pemadam kebakaran di Kalsel nantinya dapat menjamah tentang kesiapan sarana dan prasarana penanggulangan kebakaran di perairan. Diharapkan, dengan adanya payung hukum berupa perda yang tengah digodok ini, pemerintah provinsi maupun kabupaten dan kota dapat menyediakan sarana dan prasarana penanggulangan kebakaran di lokasi yang sulit dijangkau.

“Nanti ada klausul yang ditambah terkait dengan pelayanan penanggulangan kebakaran di pulau-pulau terluar di Kalsel. Pemerintah provinsi dan kabupaten diharapkan memiliki prasarana pemadam kebakaran di tingkat kecamatan beserta petugas pemadam kebakarannya,” sebutnya. Menurut Suripno, Raperda ini tidak bisa dijadikan Raperda murni di tahun 2020, namun dapat dijadikan Raperda di APBD periode 2020. “Nanti di tahun 2021 Raperda ini ready,” pungkasnya.

Dari pantauan Kanalkalimantan.com jelang rapat paripurna, sejumlah anggota DPRD Kalsel beserta jurnalis, turut serta menyumbangkan sebagian hartanya untuk membantu korban kebakaran di Desa Sungai Bali. Penggalangan dana sendiri, dilakukan di dekat pintu masuk utama ruang paripurna dengan menyediakan kotak sumbangan.

“Kami membuka kotak sumbangan di semua fraksi. Kami juga bekerjasama dengan Pemprov bagaimana menggodok untuk mendistribusikan dana sumbangan ini supaya tidak ada hambatan. Mudah-mudahan ini menjadi musibah kebakaran yang terakhir di Kalsel,” kata Ketua DPRD Provinsi Kalsel H Supian HK. (fikri)

Reporter : Fikri
Editor : Bie


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->