Connect with us

Kota Banjarbaru

Kasus Pembalakan Liar Dominasi Pengaduan Bidang Lingkungan Hidup

Diterbitkan

pada

Pertemuan pengaduan sistem terintegrasi di kantor BKSDA Kalsel. Foto : devi

BANJARBARU, Kasus pembalakan ditengarai masih sering terjadi di Kalsel. Namun dari sekian banyak aksi balak liar, hanya beberapa yang mampu tercium dinas terkait. Beragam alasan saksi untuk tidak melaporkan dan yang paling utama adalah takut jika identitas pelapor ketahuan pelaku yang berimbas pada keselamatan saksi.

Data yang dihimpun Kanalkalimantan.com, pada tahun 2017 lalu tercatat sekitar 60 pengaduan lingkungan hidup. Sementara hingga April 2018,  baru diterima 20 pengaduan. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan lewat Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Wilayah Kalimantan, mencatat kasus pembalakan liar (illegal logging) paling mendominasi pengaduan bidang lingkungan hidup di region Pulau Kalimantan.

“Illegal logging paling mendominasi ketimbang kasus lainnya, seperti perdagangan satwa liar dan tumbuhan. Tapi kurang hafal detail angka pengaduan per kasus di wilayah kerjan” ujar Kepala BPPH Wilayah Kalimantan, Subhan.

Selain illegal logging, ada juga perdagangan satwa liar dan tumbuhan. Seperti perdagangan beruang, harimau, dan orang utan. Pengaduan paling banyak dari Kaltim dan Kalbar. Hal tersebut disampaikan pada acara sosialisasi sistem pengaduan secara terintegrasi di kantor BKSDA Kalsel.

Ada beberapa berkas penyidikan terhadap 40 dari 60 pengaduan yang masuk pada 2017. Namun Subhan mengaku tidak ada kesulitan untuk mengusut pengaduan lingkungan hidup, asalkan pelapor melampirkan data lengkap dan secepatnya melaporkan sesaat setelah melihat tindak pidana. Ketiadaan data lengkap dan lokasi kejadian perkara di pelosok kerap menghambat kerja tim ketika menelisik ke lapangan.

Mengikuti arus modernisaasi yang mampu mempermudah setip orang dalam berkomikasi maka, Kementerian LHK membuat sistem aplikasi pengaduan dengan push notification management yang akan diaplikasikan ke lima wilayah kerja BPPH se-Indonesia yakni di lima wilayah Gakkum (Penegak Hukum) yakni  balai Gakkum Sumatera, Balai Gakkum Jabanusra, Balai Gakkum Kalimantan, Balai Gakkum Sulawesi, dan Balai Gakkum Maluku Papua.

Namun, BPPH Wilayah Kalimantan sebagai percontohan aplikasi sistem pengaduan berbasis informasi teknologi ini. saat ini masih dalam tahap prototipe dan mungkin aplikasi sistem push notification trsebut dirilis pada Juni 2018 nanti.

Push notification berupa pesan pendek yang muncul otomatis alias pesan bisa terkirim meski pemilik gawai tidak sedang membaca App bersangkutan. Push notification hanya bisa digunakan pada gawai yang sudah mengunduh aplikasi. Subhan menjelaskan jika manfaat push notification dianggap mampu memangkas waktu penanganan pengaduan (60 hari menjadi 30 hari), penanganan pengaduan lebih terkawal, dan meningkatkan kinerja balai.

“Pengadu dapat memantau proses penanganan pengaduan” ucap Subhan.

Kini, setiap orang yang menemukan adanya pelanggaran lingkungan hidup dapat melaporkan dengan mudah dan terjaga kerahasiannya, komunikasi pun bisa lebih cepat karena bisa langsung di hubungi oleh  pihak GAKKUM dan penanganan yang lebih efisien dan validitas yang bisa di pertanggung jawabkan.(devi)

Reporter : Devi
Editor : Chell


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->