Connect with us

HEADLINE

Kasus ‘Belah Semangka’ Proyek Bendungan Tapin Kembali Tanpa Saksi Meringankan

Diterbitkan

pada

Tiga terdakwa kasus gratifikasi pembebasan lahan proyek Bendungan Tapin saat mengikuti sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin, Senin (21/8/2023) siang. Foto: rizki

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Sidang kasus gratifikasi pembebasan lahan proyek Bendungan Tapin kembali bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin, Senin (21/8/2023) siang.

Sejatinya sidang kali ini menghadirkan saksi a de charger seperti yang dijanjikan penasehat hukum terdakwa Achmad Rizaldy dan Herman, namun untuk kali kedua saksi meringankan tidak dapat dihadirkan.

Sementara itu, penasehat hukum terdakwa Sugianor di persidangan menyerahkan dua alat bukti surat kepada majelis hakim.

Baca juga: Empat Titik Karhutla di Kabupaten Banjar, Heli Water Boombing Diturunkan ke Gunung Pamaton

Surat pertama yang mereka serahkan adalah surat dari Polda Kalsel Nomor B/383-4.1/VIII/2022 Ditreskrimum perihal undangan pengecekan lokasi bidang tanah pada proses penyelidikan saat perkara ini dilaporkan ke Polda Kalsel.

Surat itu ditujukan kepada Kades Pipitak Jaya, Ketua Adat Suku Dayak Meratus Kecamatan Piani, Isul, Akun, dan Ipih pada tanggal 8 Agustus 2022.

Dari surat tersebut, penasehat hukum terdakwa Sugianor mengatakan bahwa perkara ini sebelumnya telah pernah dilaporkan ke kepolisian sebelum dilaporkan dan ditangani pihak kejaksaan.

“Sebelum ditangani kejaksaan mereka (terdakwa) sudah dilaporkan ke kepolisian, kami tidak tau juga hasilnya apa, dalam rentan waktu bertahun-tahun dari Polda tidak ada tanggapan,” kata penasehat hukum Sugianor dari LBH Intan.

Baca juga: DWP Dinas PUPR Kalsel Bagikan Air Bersih ke Daerah Kekeringan

Kemudian bukti surat kedua yaitu diserahkan yaitu surat yang berasal Unit Pemberantasan Pungli (UPP) Pemkab Tapin Nomor B/03/1/2022/UPP Kabupatrn Tapin perihal undangan klarifikasi ditunjukkan kepada Kades Pipitak Jaya.

“Di surat itu dicurigai ada pungli,” ungkapnya.

Dua lembar surat itupun telah diterima oleh majelis hakim yang diketuai oleh Suwandi bersama dua anggota untuk dijadikan sebagai barang bukti di persidangan.

Baca juga: Tingkatkan Transaksi QRIS, BI Kalsel Gelar Pesta Rakyat Banua

Karena tidak ada saksi a de charger yang dihadirkan, majelis hakim memutuskan untuk langsung menjadwalkan pembacaan tuntutan pada 10 hari mendatang.

“Sidang dilanjutkan pada tanggal 31 Agustus 2023 dengan agenda tuntutan jaksa penuntut umum,” kata Suwandi.

Untuk diketahui, terdakwa Sugianor selaku Kades Pipitak Jaya, Achmad Rizaldy ASN/Guru SD, dan Herman swasta sebelumnya didakwa melakukan tindak pidana suap pada pembebasan lahan proyek Bendungan Tapin di Desa Pipitak Jaya, Kecamatan Piani, Kabupaten Tapin.

Dalam dakwaan, hasil ‘belah semangka’ Sugianor disebut menerima Rp800 juta, kemudian Herman Rp945 juta, sedangkan Achmad Rizaldy menerima Rp600 juta.

Baca juga: SKK PMII Se Kalsel di Haur Gading, Kaum Hawa Diajak Bijak Bermedsos

Ketiganya didakwa Pasal 18 Jo pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Kemudian dakwaan kedua pasal 3 Jo pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Khusus terdakwa Herman didakwa pasal 3 Jo pasal 5 Undang-Undang TPPU. (Kanalkalimantan.com/rizki)

Reporter : rizki
Editor : bie


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->