Connect with us

HEADLINE

Kapolresta: Penjagaan Ketat Selama PSBB di Banjarmasin Diterapkan di Pusat dan Batas Kota

Diterbitkan

pada


KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Kota Banjarmasin akan menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) setelah mendapatkan persetujuan dari Menkes RI dr Terawan Agus Putranto. Sebagai konsekuensinya, akan ada penjagaan terutama di perbatasan kota Banjarmasin dengan daerah tetangga.

Dari segi pengamanan, Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Rachmat Hendrawan mengatakan, selama PSBB akan didirikan pos-pos pengamanan di tiga titik.

“Pertama, pos perbatasan di Palnam, kemudian pos di tengah kota yang berlokasi samping Duta Mall, dan pos yang berbatasan dengan Kabupaten Batola,” tutur Kombes Rachmat dalam konferensi pers Gugus Tugas Pencegahan Penanganan Pengendalian (P3) Covid-19 Kota Banjarmasin di Balai Kota Banjarmasin, Senin (20/4/2020) siang.

Nantinya, pengamanan gabungan Polri bersama Satpol PP Kota Banjarmasin memberikan imbauan kepada pengguna jalan baik roda dua maupun roda empat. Sebagai contoh, jika pengguna jalan melintasi pos penjagaan di Palnam, maka akan diminta untuk berhenti sebentar di Kantor Samsat Banjarmasin di jalan A Yani Kilometer 6, guna diberikan penyuluhan tentang penetapan PSBB dalam kurun waktu 3-4 hari ke depan.

“Jadi, aktivitas (manusia) dari Pelaihari, Banjarbaru maupun Martapura dibatasi dulu dan kita imbau sampai mereka paham,” jelas Kombes Rachmat yang juga Wakil Ketua I Tim Gugus Tugas P3 Covid-19 Kota Banjarmasin.

Baca juga: PSBB di Banjarmasin Segera Diterapkan, Perlu 4 Hari Simulasi Penerapan

Hal serupa juga diterapkan untuk pengguna jalan dari Kota Banjarmasin menuju arah luar kota, yang akan diarahkan ke samping Duta Mall. Nantinya, sekitar 30-40 pengguna jalan terutama roda dua, diberikan imbauan oleh aparat keamanan. “Habis itu boleh jalan,” lugasnya.

Lalu, bagaimana dengan warga Kota Banjarmasin yang bekerja di luar kota? Kombes Rachmat mengatakan, jajarannya akan memberikan imbauan terlebih dahulu. “Kalau tidak perlu kegiatan mereka, tanda kutipnya kantor. Kalau masyarakat biasa dibatasi tapi kalau kantor mungkin normatif saja,” tukas Kombes Rachmat. (kanalkalimantan.com/fikri)

Reporter : fikri
Editor : cell

 


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->