Connect with us

PULPIS

Kapolres Pulpis Sebut Aksi Pembunuhan oleh Jhon Sony Murni Kriminal

Diterbitkan

pada

Kabag Ops AKP Abdul Aziz Septiadi (kiri), Kapolres Pulang Pisau AKBP Siswo Yuwono Bima Putra Mada (tengah), Wakapolres Kompol Endro Aribowo (kanan) saat memberikan keterangan kasus pembunuhan yang terjadi wilayah hukum Pulang Pisau, Minggu ( 23/12) Foto: sanjaya

PULANG PISAU, Dalam pengakuannya Jhon Sony alias Oco warga Sei Hanyu Kapuas Hulu menusuk hingga tewas Hendra dan Enjel Okto Renaldy karena merasa dipalak dan terancam oleh korban. Namun Kapolres Pulang Pisau Kapolres Pulang Pisau AKBP Siswo Yuwono Bima Putra Mada, menyebut tindakan tersebut sebagai aksi kriminal berat. Hal tersebut ditegaskan orang nomor satu di Korps Bhayangkara Pulpis tersebut saat pihaknya melakukan pendalaman dalam kasus tersebut.
“Jhon Sony alias Oco ini bukan dalam hal melakukan pembelaan diri, namun murni kriminal. Karena sebelum aksi penusukan tersebut tidak ada tindak penganiyaan yang dilakukan korban pada pelaku. Kedua, pelaku sengaja mempersenjatai diri dengan sajam berupa pisau yang selalu dibawa kemana-mana. Sehingga tindakan penganiyaan berat hingga penusukan dengan mudah terjadi,” ungkap Siswo Yuwono.
Dirinya membandingkan aksi pembelaan diri yang berakibat meninggalnya nyawa seseorang di daerah Bekasi yang dulu sempat viral dengan peristiwa yang dilakukan Jhon Sony. Pada kasus bekasi, dikatakan pria yang sebelumnya pernah menjadi Kasat Reskrim Polres Jakarta Pusat ini, pelaku memang mendapat penganiyaan oleh kawanan begal dan terluka.
Pada saat itu, pelaku posisi terdesak, tidak mungkin bisa melarikan diri. Pelaku juga tidak memiliki senjata tajam, bahkan pelaku justru sempat merebut sajam yang dipakai begal untuk melukai mereka. “Pada peristiwa yang terjadi di daerah Bawan ini, pelaku justru bertindak lebih dulu melakukan penganiyaan berat hingga menghilangkan nyawa orang lain. Dalam posisi penganiyaan, jika masih ada peluang untuk melarikan diri, seharusnya itu yang pertama kali lakukan. Tersangka akan dikenakan Pasal berlapis, 338 KUHP Pidana karena sengaja menghilangkan jiwa orang lain dengan ancaman penjara selama-Iamanya 15 tahun dan Pasal 351 ayat (3) KUHP Pidana tentang penganiayaan yang menjadikan matinya orang lain dengan ancaman penjara selama-Iamanya 7 tahun,” tutur Kapolres. ( Sjy)

Reporter:Sjy
Editor:Cell


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->