Connect with us

Kabupaten Hulu Sungai Utara

Kantor Pertanahan HSU Janji Perbaiki Pelayanan 

Diterbitkan

pada

Kantor Pertanahan ATR/BPN Kabupaten HSU internalisasi pembangunan zona integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). Foto: dew

KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI – Kantor Pertanahan Agraria Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) melakukan internalisasi pembangunan zona integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).

Kepala Kantor Pertanahan ATR/BPN Kabupaten HSU, Sofia Rachman mengatakan, program ini untuk mewujudkan pembangunan zona integritas WBK dan WBBM diperlukan komitmen bersama dari semua pihak dimulai dari Kepala Kantor hingga para jajaran di bawah.

“Saya mengharapkan kepada teman-teman untuk memberikan pelayanan terbaik kepada warga Kabupaten HSU,” kata Sofia Rachman, saat menggelar kegiatan di aula Hotel Minosa Resort Amuntai, Selasa (23/8/2022).

Ia mengingatkan kepada seluruh jajarannya untuk bekerja transparan dan memiliki akuntabilitas dan kualitas kinerja yang semakin baik, sehingga pelayanan terhadap publik semakin optimal.

 

 

Baca juga: Hilangkan Jejak Digital 3 Grup WhatsApp Brigadir J Dihapus, HP Para Ajudan Diganti

“Sekarang tidak ada lagi istilahnya privilage bagi kepala kantor maupun petugas pertanahan dalam melaksana tugas, sekarang paradigmanya pelayanan kepada masyarakat,” tegasnya.

Dirinya menambahkan, tolak ukur kerberhasilan zona integritas adalah tidak ada lagi gratifikasi dan korupsi. Hal itu dapat terwujud dengan adanya komitmen bersama.

Kantor Pertanahan ATR/BPN Kabupaten HSU internalisasi pembangunan zona integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). Foto: dew

“Kita bekerja sesuai dengan aturan yang telah diberikan oleh pusat, sehingga produk kita dapat dihargai baik dari sisi hukum maupun penghargaan dari masyarakat,” kata Kepala Kantor ATR/BPN HSU.

Adapun kendala yang masih banyak terjadi terkait permasalahan pertanahan di Hulu Sungai Utara adalah kurangnya kesadaran masyarakat akan pentingnya sertifikat hak atas tanah. Masih banyak yang beranggapan di masyarakat sulitnya mengurus sertifikat tanah.

“Ini yang coba kita harus arahkan kepada masyarakat, agar mereka mendaftarkan tanah-tanah mereka di Kantor Pertanahan Kabupaten HSU,” pungkasnya.

Kegiatan dihadiri Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalsel Alen Saputra SH MKn dan Ketua Pengadilan Negeri Amuntai, Silfi Yanti Zulfia. (Kanalkalimantan.com/dew)

Reporter : dew
Editor : bie


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->