Connect with us

HEADLINE

Kalsel Kucurkan Rp 57 Miliar Bantuan Warga Terdampak Covid-19, 1 KK Dapat Rp 100 Ribu Per Bulan

Diterbitkan

pada

Ketua Harian Gugus Tugas Covid-19 Kalsel, Abdul Haris menyampaikan besaran bantuan JPS kepada kabupaten/kota. Foto: rico

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Program bantuan Jaring Pengaman Sosial (JPS) yang akan diberikan kepada masyarakat terdampak pandemi Covid-19 di Kalsel akhirnya menemukan titik terang. Usai rapat terbatas, pada Senin (11/5/2020) sore, Pemprov Kalsel menetapkan jumlah nominal bantuan JPS yang akan diberikan kepada masyarakat.

Dalam hal ini, pemerintah akan menggelontorkan anggaran sebesar Rp 57 miliar. Masing-masing kepala keluarga (KK) akan mendapat Rp 100 ribu per bulan, hingga tiga bulan ke depan.

Ketua Harian Gugus Tugas Covid-19 Kalsel, Abdul Haris mengungkapkan bahwa proritas penerima bantuan ini adalah masyarakat yang belum mendapat bantuan dari pemerintah pusat. Pada awalnya, pihaknya berencana akan membantu 70 persen anggaran untuk membantu warga terdampak di 13 kabupaten dan kota di Kalsel.

“Tapi setelah dikalkulasi, kita memutuskan untuk menyalurkan semuanya dengan rincian bantuan JPS, Rp 100 ribu per KK. Diberikan selama tiga bulan,” katanya.

Dana ini nantinya disalurkan ke rekening masing-masing Gugus Tugas Kabupaten/ Kota. Meskpin dipercayakan dengan kabupaten dan kota, namun pemprov juga tetap melakukan verifikasi.

Sampai kemarin, dari 13 kabupaten dan kota se Kalsel, telah enam daerah yang sudah memenuhi syarat. Yakni, Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS), Kabupaten Tabalong, Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Kotabaru, Kota Banjarbaru dan Kota Banjarmasin.

>> Berikut rinciannya :

Kabupaten HSS : 802 KK (total Rp 80.200.000)
Kabupaten Tabalong : 13.209 KK (total Rp 1.320.900.000)
Kabupaten HSU: 2.438 KK (total Rp 243.800.000)
Kabupaten Kotabaru: 12.457 KK (total Rp 1.245.700.000)
Kota Banjarbaru: 6.720 KK (total Rp 672.000.000)
Kota Banjarmasin: 30.340 KK (total Rp 3.034.000.000)

“Totalnya Rp6.596.600.000. Kami masih menunggu daerah lain yang saat ini masih melakukan pendataan. Kami ingin kabupaten kota untuk benar-benar melakukan pendataan sesuai by name by addres dan tak tumpang tindih,” pungkas Haris.

Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Kalsel Siti Nuriyani menjelaskan, kriteria khusus JPS ini adalah di luar penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) Kemensos dan di luar BLT Kemendes. Termasuk pula di luar data keluarga sejahtera yang telah masuk dalam data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS). Intinya keluarga yang terdampak ekonomi akibat Covid-19.

“Iya di luar DTKS di luar yaang dapat BLT, yang diprioritaskan penerima adalah namun belum menerima bantuan nasional secara reguler seperti program PKH dan program bantuan sembako. Hal itu untuk menghindari tumpang tindih penerimaan bantuan,” kata Siti Nuriyani.

Disinggung bagaimana jika di bawah tetap ada tumpang tindih? Dijelaskan Siti Nuryani itu adalah kewenangan Kabupaten kota, mengingat Pemprov hanya penyalur dan data yang diberikan adalah dari Kabupaten kota. “Saya kira Kabupaten kota juga sudah menyeleksi mana yang tidak dan mana yang harus diberikan,” kata dia. (Kanalkalimantan.com/rico)

 

Reporter : Rico
Editor : Cell

 


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->