Connect with us

PILKADA BANJARMASIN

Jangkau Penertiban APK di Lokasi Sulit, Pemko Banjarmasin Fasilitasi Mobil Crane

Diterbitkan

pada

Penertiban atribut kampanye akan dilakukan saat masa tenang. Foto: dok

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Petugas gabungan yang pada Kelompok Kerja (Pokja) dijadwalkan pada

5 Desember 2020 dan masa tenang tanggal 6-7 Desember 2020 akan melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) yang masih melanggar.

Terkait kendala yang akan dihadapi petugas gabungan Pokja dalam penertiban APK, Pemko Banjarmasin akan memfasilitasi sarana penunjang.

Hal tersebut disampaikan Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Banjarmasin, Kasman. Ia mengatakan pihaknya secara prinsip siap memfasilitasi apapun yang diperlukan oleh Bawaslu untuk menertibkan APK sebelum memasuki masa tenang.

 

“Kapanpun Bawaslu mau turun lagi untuk menertibkan APK siap kita fasilitasi dan memback-upnya semampunya,” ucapnya.

Termasuk jika Bawaslu memerlukan alat berupa mobil craine untuk membersihkan APK yang letaknya sangat sulit dijangkau petugas, seperti di atas pohon, tiang listrik ataupun tiang telepon.

“Kalau hal seperti itu ada pada saat penertiban pertama dan sulit untuk dibersihkan jika memakai tenaga manusia dan harus memerlukan alat bantu seperti crane, maka kami siap. Tapi kami terlebih dahulu menunggu laporan dari Bawaslu dimana saja lokasi APK yang sulit dibersihkan itu,” paparnya.

Menurutnya, hal itu dilakukan agar saat masa kampanye sudah berakhir, Kota Banjarmasin bisa bersih dari APK yang bertebaran di pelosok-pelosok kota.

“Terakhir tanggal 5 Desember, maksimal pukul 24.00 WITA seluruh APK harus dibersihkan semuanya. Tidak boleh ada lagi. Mau tidak mau seluruh petugas akan kita kerahkan untuk menertibkan APK,” ungkapnya.

Sebelumnya, terkait dengan penertiban kedua ini Ketua Bawaslu Kota Banjarmasin, Muhammad Yassar mengatakan salah satu kendala dalam menertibkan APK ialah APK yang dipasang di tempat yang tinggi dan sulit untuk dijangkau.

“Salah satu kendala yang akan dihadapi dalam melakukan penertiban APK, tentunya menjangkau APK yang dipasang di tempat yang tinggi, Misalnya yang di atas pohon, kemudian sisa di baliho yang tinggi-tinggi,” tuturnya.

Yasar juga menambahkan sebelum melakukan penertiban berikutnya
pihaknya menghimbau paslon dan timnya untuk menurunkan sendiri.
Petugas yang diterjunkan dalam giat pertama 27 November 2020 sebanyak 180 petugas Tim Pokja yang di dalamnya tergabung unsur Bawaslu Banjarmasin, TNI, Polri, Satpol PP hingga Dishub Banjarmasin.

Penertiban APK akan dilakukan hingga pelosok-pelosok yang ada di kota Banjarmasin dan sasaran penertiban APK ini berupa spanduk dan baliho yang melanggar aturan yang dipasang pada fasilitas umum seperti pohon, tiang listrik, tiang telepon, drainase, fasilitas pendidikan, keagamaan.

APK yang dipasang di lokasi yang tidak berizin yang merupakan milik masing-masing pasangan calon (paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarmasin 2020 serta paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Selatan.
(Kanalkalimantan.com/putra)

Reporter : Putra
Editor : Cell


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->