Connect with us

Kota Banjarmasin

Injak Usia 47 Tahun, PDAM Bandarmasih Janji Perbaiki Pelayanan

Diterbitkan

pada

Puncak perayaan hari jadi dihelat di kantor PDAM Bandarmasih, jalan A Yani Km 2 Banjarmasin, Senin (17/2/2020). Foto : fikri

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – PDAM Bandarmasih secara resmi menginjak usia ke-47 tahun pada 9 Februari 2020. Puncak perayaan hari jadi dihelat di kantor PDAM Bandarmasih, jalan A Yani Km 2 Banjarmasin, Senin (17/2/2020).

Dalam kesempatan ini, Walikota Banjarmasin H Ibnu Sina meminta PDAM Bandarmasih untuk terus memperbaiki pelayanannya kepada pelanggan, terutama dalam hal kualitas dan kuantitas air yang didistribusikan.

“Ke depan di tahun 2020, kita harus berinvestasi pembangunan beberapa jaringan pipa lagi untuk meningkatkan mutu dan kualitas, terutama di intake Sungai Bilu dan intake Sungai Tabuk untuk pemanfaatan air PDAM kita,” katanya.

Harapannya, dengan pemanfaatan dua intake yang dikelola PDAM Bandarmasih, dapat melayani seluruh pelanggan yang jumlahnya hampir mencapai 100 persen se Kota Banjarmasin.

Selain itu, Ibnu menambahkan, nantinya status PDAM Bandarmasih akan berubah menjadi perseroan daerah (Perseroda) atau perusahaan umum daerah (Perumda). Kendati begitu, keputusan ini diserahkan Pemko Banjarmasin kepada Gubernur Kalsel selaku pemegang saham sebesar 13,5 persen.

“Pemegang saham mayoritas ada di Pemko Banjarmasin dan 1 persen dari pusat. Tetapi, apapun keputusannya kita menyesuaikan,” jelas Ibnu.

Sementara itu, Direktur PDAM Bandarmasih Yudha Achmady menyatakan untuk meningkatkan kualitas air PDAM, pihaknya melakukan penyempurnaan sarpras dari hulu hingga hilir. Ia mendapatkan pesan dari Walikota Ibnu, untuk terus meningkatkan pelayanan menjadi lebih baik, terutama dari segi kualitas dan kuantitas.

“Di tahun 2020 ini, kita fokus melakukan perbaikan. Makanya kita melakukan perbaikan jaringan, sarpras dari intake hingga ke jaringan pelanggan,” kata Yudha.

Disinggung soal status PDAM Bandarmasih yang disebut-sebut bakal menjadi Perseroda atau Perumda, Yudha mengatakan itu tergantung dari pemilik saham maupun kajian akademis. Jika pemilik saham dalam hal ini Pemprov Kalsel masih mempertahankan 13,5 persen saham maka statusnya menjadi Perseroda, sementara jika dihibahkan maka status PDAM Bandarmasih menjadi Perumda. “Jadi kita menunggu jawaban dari Pemprov saja. Sehingga kita pun siap,” tukas Yudha. (kanalkalimantan.com/fikri)

 

Reporter : Fikri
Editor : Bie

 


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->