Connect with us

Kabupaten Banjar

Ini Maklumat Bersama Forkopimda Banjar Terkait Libur Nataru

Diterbitkan

pada

Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Banjar mengeluarkan kebijakan dalam rangka antisipasi penyebaran dan upaya penanganan pandemi Covid-19. Foto: mckominfo banjar

KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA – Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Banjar mengeluarkan kebijakan dalam rangka antisipasi penyebaran dan upaya penanganan pandemi Covid-19. Agar tidak berkembang menjadi gangguan terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat.

Sekda Banjar HM Hilman mengatakan menghadapi libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) dimana ada waktu libur cukup panjang yang dikhawatirkan pada masa-masa tersebut kemungkinan terjadi kerumunan massa, pengumpulan masyarakat yang mungkin bisa berdampak terhadap pelanggaran protokol kesehatan Covid-19, maka Pemkab Banjar mengeluarkan kebijakan dalam rangka antisipasi penyebaran dan upaya penanganan pandemi secara baik, cepat, dan tepat agar tidak berkembang menjadi gangguan terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Kebijakan yang dikeluarkan berupa pembatasan kegiatan masyarakat di area publik saat Nataru, meminta masyarakat mengutamakan aktivitas di rumah selama masa libur dan selalu menerapkan protokol kesehatan Covid-19 dalam setiap aktivitas, menghindari kerumunan dan kegiatan yang melibatkan banyak orang, serta pembatasan kegiatan di area publik,” katanya.

 

 

Terhitung mulai 24 Desember 2020 hingga 1 Januari 2021 tempat hiburan umum yaitu karaoke, mall, cafe, hotel dan penginapan serta tempat wisata harus menghentikan aktivitasnya maksimal pukul 18.00 Wita. Sedangkan rumah makan atau restoran harus menghentikan aktivitasnya maksimal pukul 20.00 Wita dan mengutamakan pelayanan pesan antar.

 

Sementara itu, Dandim 1006 Martapura Siswo Budiarto mengungkapkan bahwa penyebaran Covid-19 di semua daerah setelah mengikuti evaluasi dari satgas Nasional dan komunikasi dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Banjar semakin meningkat, dan inilah yang harus disadari dan pahami bersama.

“Berdasarkan data dan fakta yang sudah disampaikan oleh surveilans dari Dinas Kesehatan Kabupaten Banjar, salah satu faktornya yaitu adanya kerumunan pada saat musim liburan dua minggu sampai satu bulan terakhir termasuk kegiatan 9 Desember,” ucapnya.

Menurut Siswo, untuk mengatasi penyebaran Covid-19 pada libur Nataru harus bisa diminimalisir untuk kerumunan-kerumunan masyarakat tentunya dalam pelaksanaannya kita akan melakukan pengawasan secara bersama yang dilakukan oleh aparat gabungan yang terdiri dari Polri, TNI juga Satpol PP.

“Apabila masih terjadi kerumunan saat Nataru ini, maka akan kami bubarkan dan kita berikan sanksi kepada pengelolanya,” pungkasnya.

Dilain pihak, Kapolres Banjar Andri Koko Prabowo mengatakan, membentuk tim dan akan menempatkan anggotanya di tempat wisata dan tempat-tempat keramaian, serta tidak akan mengeluarkan surat izin untuk keramaian.

Hasil rapat tersebut disepakati bersama dan untuk selanjutnya dibuat maklumat kesepakatan bersama Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan dimasa libur Nataru yang akan ditandatangani oleh Bupati Banjar, Dandim 1006 Martapura, Kapolres Banjar, Kajari Banjar dan Ketua DPRD Kabupaten Banjar. (kanalkalimantan.com/rls)

Reporter : Rls
Editor : Bie

 


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->