Connect with us

Pilgub Kalsel

Ini Kronologi Dugaan Pidana Pilkada yang Dilaporkan Tim Hukum Cagub Kalsel Denny-Difri

Diterbitkan

pada

Cagub Kalsel Denny Indrayana didampingi kuasa hukum Jurkani saat mendatangi Bawaslu, Jumat (10/2/2020) Foto; Fikri

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Kasus pelaporan dugaan tindak pidana pelanggaran Pemilihan Umum (Pemilu) yang dilaporkan oleh tim Divisi Hukum pasangan calon (paslon) Denny Indrayana – Difriadi Darjat ke Bawaslu Kalsel saat ini tengah bergulir. Pelapor yang tak lain merupakan Tim Divisi Hukum H2D, Jurkani, membeberkan peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (29/9/2020) malam di salah satu warung yang berada di kawasan Paliwara, Amuntai, Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU).

“Dua orang saksi yang kita bawa sekarang ini melihat langsung kejadian yang diduga pelanggaran pemilu tadi,” kata Jurkani di Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Bawaslu Kalsel, Jumat (2/10/2020) siang.

Ia menceritakan, bahwa saat itu saksi sedang asik nongkrong bersama rekannya di warung yang memang menjadi tempat berkumpulnya kaula muda di Amuntai. “Di sana dia (saksi) melihat rombongan paslon salah satu peserta Pilgub Kalsel yang difasilitasi oleh salah satu oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) pejabat eselon II di Kabupaten Hulu Sungai Utara,” bebernya.

Menurutnya, hal tersebut dikuatkan dengan bukti foto yang berhasil mereka dapat dari salah satu saksi. Di dalam warung tersebut, Jurkani mengatakan terjadi pembagian sarung bertuliskan nama salah satu calon Gubernur beserta jargonnya.

“Satu orang dapat satu sarung, malam itu kira-kira ada 50 kotak sarung yang diberikan kepada warga,” sambungnya.

Tidak hanya itu, saksi yang ia bawa tadi menyebut bahwa di sana juga terjadi pembagian uang tunai sebesar Rp 50.000 kepada setiap warga yang berada di lokasi. Ia menyebut, uang ini dibagikan di luar warung oleh orang lain.

Kemudian, di tempat yang sama saksi juga melihat adanya seorang pejabat eselon II yang ditengarai mengetahui dan terlibat dalam proses kampanye tersebut. “Oknum ASN ini seakan-akan memfasilitasi salah satu paslon Gubernur untuk datang. Padahal di sana tidak ada agenda milik Pemerintah Kabupaten,” tukasnya sambil menunjukkan salah satu foto yang dijadikannya barang bukti.

Oleh karena itu, atas dasar keterangan itu lah pihak Gakkumdu Bawaslu Kalsel akan menindaklanjutinya dengan meninjau langsung ke lokasi yang dilaporkan.

Sementara itu, Calon Gubernur Kalimantan Selatan, Denny Indrayana menuturkan bahwa pihaknya akan membentuk posko pengaduan pelanggaran pemilu di beberapa titik untuk menjadi tempat mengadukan dugaan-dugaan tindak pidana politik uang. “Jadi bagi siapapun yang menemukan dugaan pelanggaran ini silahkan laporkan ke posko tersebut, yang kemudian diteruskan ke Bawaslu Gakkumdu untuk memberantas praktek politik uang yang sangat merusak sistem demokrasi,” ujarnya.

Ia yakin langkah yang ia ambil tersebut didukung oleh seluruh paslon baik dala Pilgub, Pilwali dan Pilbup. “Kami meyakini setia paslon pasti memiliki keinginan yang sama yaitu menjadikan Pemilu ini bisa berjalan dengan bersih jujur dan adil,” tambahnya.

Di samping itu, mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM ini memiliki cita-cita membuat Kalimantan Selatan menjadi pioneer dan pelopor yang menggelorakan pelaksanaan Pilkada yang bersih dari politik uang.

“Yang pasti kami menghormati proses hukum yang berjalan, dan berharap bisa berjalan dengan jujur, independen dan menegakkan prinsip hukum yang tida bisa diganggu oleh siapapun. Begitu pula ke Gakkumdu agar bisa bertinda secara profesional dan berintegritas, sehingga apa pun hasilnya bisa kita terima,” tutupnya. (Kanalkalimantan.com/fikri)

Reporter : Fikri
Editor : Cell


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->