Connect with us

HEADLINE

Ini Hal-hal yang Dibatasi Selama PSBB di Banjarmasin

Diterbitkan

pada

Pemberlakuan PSBB di Banjarmasin akan dimulai Jumat (24/4/2020). Foto: Fikri

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Kota Banjarmasin nantinya akan membatasi sejumlah aktivitas yang berpotensi mengumpulkan massa.

Juru Bicara Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Banjarmasin Dr Machli Riyadi menjelaskan, Peraturan Wali Kota Banjarmasin Nomor 33 Tahun 2020, diatur pembatasan-pembatasan, seperti pembatasan aktivitas belajar mengajar baik di sekolah maupun di kampus, dan pembatasan aktivitas kerja. Sebagai gantinya, keduanya dilaksanakan di rumah.

“Pembatasan lainnya adalah kegiatan beribadah. Jadi, selama PSBB, untuk beribadah cukup di rumah saja,” ucap Machli di Balai Kota Banjarmasin, Kamis (23/4/2020) pagi.

Kegiatan ibadah yang dimaksud, berlaku baik di mesjid, musholla maupun gereja. Semua kegiatan ibadah di tempat itu, dihentikan sementara waktu selama 14 hari ke depan, terhitung dimulainya PSBB pada Jum’at (24/4/2020) besok.

“Nantinya akan kita evaluasi berdasarkan pertimbangan seluruh Tim Gugus Tugas di Banjarmasin,” lugasnya.

Tak hanya itu, pembatasan juga berlaku untuk transportasi ojek online. Di mana, pengemudi (driver) ojek online hanya diperbolehkan membawa barang atau makanan yang dipesan oleh masyarakat.

“Tidak boleh membawa penumpang, tapi membawa bahan makanan yang barangkali dipesan oleh masyarakat,” ucap Machli.

Namun demikian, ada sejumlah pengecualian. Machli mencontohkan, pekerja yang bekerja di instansi yang menangani kebutuhan pokok masyarakat dan layanan kesehatan.

“Termasuk perusahaan  yang menangani listrik, air, bahan bakar dan elpiji. Ini dikecualikan dalam PSBB ini,” pungkas Machli. (kanalkalimantan.com/fikri)

Reporter : fikri
Editor : bie

 


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->