Connect with us

Lingkungan

Industri ‘Titip” Limbah di TPS, DLH Banjarbaru Bakal Tarik Retribusi

Diterbitkan

pada

Pengelolaan sampah Foto : net

BANJARBARU, Dinas Lingkungan Hidup (LH) Kota Banjarbaru dibuat kesal dengan ulah sejumlah perusahaan yang tanpa malu membuang sampah di TPS. Sebab, hal itu membuat petugas kebersihan keteteran mengangkut sampah yang membludak untuk diangkut ke TPA.
“Limbah (sampah) perusahaan jumlahnya sangat besar, beda dengan sampah rumah tangga. Kami harus mengerahkan tiga truk untuk mengangkut di satu titik saja,” kata Kabid Persampahan Dinas LH Kota Banjarbaru Subhan.

Subhan mengungkapkan, sesuai peraturan seharusnya perusahan tidak diperbolehkan membuang sampah di TPS. Melainkan, harus membuang langsung ke TPA. “Tapi masih ada saja perusahaan yang diam-diam membuang sampah ke TPS. Bahkan ke TPS tidak resmi atau liar,” ungkapnya.

TPS liar yang biasa ditemukan limbah atau sampah industri, dia menyebut berada di kawasan Liang Anggang. Sebab, di sana banyak terdapat perusahaan. “Kami sudah tahu, perusahaan mana saja yang membuang limbah sampah ke TPS. Karena, plastik yang dibuang ada labelnya,” ucapnya.

Subhan menyampaikan, tahun depan pihaknya akan mengumpulkan seluruh perusahaan yang ada di Banjarbaru, guna menyosialisasikan Perda Nomor 32 tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan dan Pengelolaan Persampahan.

“Perda itu mengatur biaya retribusi perusahaan yang sampahnya kami buangkan ke TPA. Tahun depan baru akan kami terapkan, karena kalau tidak ada retribusi biaya operasional kami membengkak,” ujarnya.

Dalam Perda itu sudah ditentukan tarif retribusi sampah perbulan, sesuai jenis perusahaan. Untuk usaha kecil, dikenakan tarif Rp12.500. Sementara, usaha menengah sampai besar dipatok Rp20 ribu hingga Rp7 juta. “Yang Rp7 juta ini untuk tarif retribusi sampah mall. Kalau hotel Rp150 ribu sampai Rp400 ribu,” pungkasnya. (rico)

Reporter:Rico
Editor:Abi Zarrin Al Ghifari


Unit Cyber Kanal Kalimantan

iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->