Connect with us

Hukum

Imbas Covid-19, Kasus Gusti Makmur Belum Bisa Dilimpahkan ke PN Banjarbaru

Diterbitkan

pada

Gara-gara Corona, berkas perkara kasus pencabulan Gusti Makmur belum dilimpahkan ke PN Banjarbaru. Foto: dok.kanal

KANALKALIMAMTAN.COM, BANJARBARU – Masih ingat dengan kasus Gusti Makmur, Mantan Ketua KPU Banjarmasin yang membuat geger atas aksi pencabulan terhadap anak di bawah umur? Rupanya, sampai saat ini kasusnya masih bergulir di ranah kejaksaan.

Setelah dinyatakan lengkap berkas perkaranya (P21), Gusti Makmur dititipkan di Lapas Kelas II Banjarbaru pada 10 Maret 2020 sembari menunggu jadwal sidangnya digekar. Kabar terbaru yang diterima Kanalkalimantan.com, pelaku pencabulan tersebut nampaknya harus mendekam lebih lama lagi di balik jeruji tahanan.

Kondisi daerah yang saat ini dihadapkan pandemi virus corona (Covid-19), membuat pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarbaru tidak bisa melanjutkan proses penegakan hukum mantan Ketua KPU Banjarmasin tersebut. Hal ini diungkapkan oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Banjarbaru, Budi Muklis.

“Saat ini, Kota Banjarbaru sedang dalam status Tanggap Darurat Covid-19. Jadi sementara waktu ini kita tidak bisa melimpahkan berkas perkara GM (Gusti Makmur) ke Pengadilan Negeri Banjarbaru,” katanya, Rabu (1/3/2020) sore.

Selain itu, Budi menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan perpanjangan masa penahanan Gusti Makmur di Lapas Banjarbaru, yang mana statusnya ialah sebagai tahanan kejaksaan. Hal ini dilakukan sesuai dengan arahan yang tertera di Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 1 tahun 2020.

“Sesuai surat edaran, maka kita melakukan perpanjangan masa penahanan. GM akan dititipkam di Lapas Banjarbaru hingga pada tanggal 28 April 2020. Permintaan perpanjangan penahanan ke pengadilan juga sudah sesuai dengan pasal 25 KUHAP selama 30 hari,” ujar Kasi Pidum

Terkahir, Budi menegaskan bahwa belum adanya kelanjutan kasus Gusti Makmur adalah murni karena kondisi daerah yang saat ini menghadapi pandemi covid-19. Padahal, pihakmya sendiri telah sangat siap dalam melanjutkan kasus ini.

“Sebenarnya, kami telah menyiapkan Surat Dakwaan sebetulnya beberapa waktu lalu. Tapi, karena situasi dan kondisi seperti ini, kita belum bisa limpahkan. Intinya, kita berpedoman pada asas keselamatan rakyat yang ada adalah hukum tertinggi,” pungkasnya.

Sebelumnya, Polres Banjarbaru resmi menahan mantan Ketua KPU Banjarmasin Gusti Makmur atas tindak pidana pencabulan anak di bawah umur, pada Januari lalu. Penahanan Gusti Makmur setelah pihak kepolisian memeriksa 7 orang saksi termasuk tersangka.

Kapolres menceritakan awal terjadinya aksi pencabulan yang dilakukan Gusti Makmur yang saat itu masih menjabat sebagai Ketua KPU Banjarmasin, terjadi pada tanggal 25 Desember 2019, saat korbannya sedang membersihkan toilet. Korban merupakan anak magang di Grand Dafam Q Hotel, Banjarbaru.

“Korban dan GM bertemu di toilet dan terjadilah aksi pencabulan itu. Tersangka mengiming-imingi korban akan dibelikan pakaian sambil melakukan aksi pencabulan itu. Setelah aksi ini, kondisi korban trauma. Untuk itu, kita melakukan trauma healing kepada korban,” terang Kapolres. (kanalkalimantan.com/rico)

 

Reporter : Rico
Editor : Cell

 


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->