Connect with us

Kota Banjarmasin

Hindari Calon Titipan, Rekrutmen Komisioner KPU Kalsel Pakai Computer Assisted Test

Diterbitkan

pada

Seleksi calon komisioner KPU Kalsel akan menggunakan sistem CAT untuk hindari kesan munculnya calon titipan. Foto: net

BANJARMASIN, Menghindari pandangan negatif akan adanya komisioner titipan Parpol dalam rekrutmen anggota KPU Kalsel nanti, tim seleksi menerapkan pola rekrutmen berbasis Computer Assisted Test (CAT). Dengan menggunakan pola tersebut, maka mekanisme seleksi akan lebih transparan kerena nilai peserta bisa diketahui secara real time dengan menggunakan sistem gugur.

Hal ini disampaikan Ketua Timsel KPUD Kalsel, Andi Tenri Sompa, menjawab kemungkinan munculnya persepsi negatif calon komisioner titipan. “Metode ini baru diterapkan tahun ini. Sebab sebelumnya menggunakan tes tertulis. Merujuk pada PKPU Nomor 7 Tahun 2018, dimana scoring nilai nantinya bisa diketahui secara langsung,” kata Andi.

Lewat sistem CAT, panitia bisa langsung mengetahui bobot serta kualitas calon seperti cara menjawab. “Perekrutan dilakukan secara profesional guna menghasilkan sosok anggota KPU di Kalsel yang mumpuni. Untuk itu siapapun warga masyarakatr yang merasa mampu dipersilahkan mendaftarkan diri,” imbaunya. (Baca: Apa itu Computer Assisted Test?)

Menurut dia, ada beberapa persyaratan yang harus diikuti bagi siapa yang mau mendaftar semisal batasan usia yang hanya sampai 35 tahun. Tim akan mengambil 10 peserta dari hasil tahapan tes, seperti seleksi administrasi, psikotes, kesehatan dan tes wawancara. Sepuluh nama yang lolos dikirmkan ke KPU pusat, lalu mengerucutkan kembali menjadi lima.  “Jika mana pelamar nanti ada pejabat publik, maka dimintakesediaan mengundurkan diri dari jabatannya dan dimintakan kesediannya bekerja full time,” ujarnya.

Tim seleksi calon anggota KPU Kalsel menggelar penerimaan calon komisioner penyelanggara pemilu periode 2018-3023. Upaya tersebut terkait akan berakhirnya masa tugas KPU saat ini pada tanggal 24 Mei 2018.

Tim seleksi yang diketuai DR Andi Tenri Sompa,  dengan empat anggota Sukarni (Wakil Rektor UIN Antasari), Zainal Fikri Ph.D (UIN Antasari), DR H Harpani Matnuh (Guru Besar FKIP ULM),  dan DR H Muslih Amberi, telah mengeluarkan pengumuman pembukaan pendaftaran calon komisioner baru pada tanggal 12 Februari hingga 21 Februari mendatang.

Pembukaan pendaftaran ini merujuk pada SK Ketua KPU RI Arief Budiman bernomor 61/PP.05-SD/05/SJ/I/2018, tertanggal 18 Januari 2018.

Dalam pengumunan yang dirilis Ketua Timsel Calon Anggota KPU Provinsi Kalsel, Andi Tenri Sompa mengungkapkan berkas pendaftaran bisa diantar ke Kantor Sekretariat Timsel di Jalan Achmad Yani Km 7,2  Nomor 52B, Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar, pada hari kerja Senin-Jumat pukul 08.30 Wita hingga 16.30 Wita.

Persyaratan umum bagi calon komisioner KPUD Kalsel adalah pendidikan minimal strata 1 (sarjana) dengan usia paling rendah 35 tahun, tidak pernah menjadi anggota partai dalam jangka waktu paling singkat 5 tahun, saat mendaftarkan diri atau mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan pemerintahan di pemerintahan atau BUMN/BUMD. Termasuk, terikat dalam ormas berbadan hukum atau tidak, sejak mendaftarkan diri.

Pelamar juga tak pernah dipidana penjara berdasar putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan hukuman penjara 5 tahun atau lebih.  Termasuk, belum pernah menjabat anggota KPU, KPU provinsi, KPU kabupaten/kota selama dua kali masa jabatan yang sama.

 

Khusus bagi PNS yang mengikuti seleksi harus menyerahkan surat rekomendasi dari Pejabat Pembina Kepegawaian dalam dua rangkap asli/legalisir satu lembar dan lima lembar jumlah rangkap copy asli.(cel/net)

Reporter: Cel/net
Editor: Chell


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->