Connect with us

HEADLINE

Hanya Gara-gara Curi Mangga, Pemuda di Kubu Raya Tewas Dipukuli Massa

Diterbitkan

pada

Konfrensi pers Kapolres Kubu Raya. Foto: SuaraKalbar.co.id

KANALKALIMANTAN.COM – Nasib tragis menimpa FR seorang pemuda di Kabupaten Kubu Raya. Kehilangan nyawa usai dihakimi massa hanya gara-gara mencuri buah mangga pada Minggu (6/3/2022) siang. Saat itu, diduga FR tak sendiri. Melainkan bersama DR temannya untuk mengambil buah mangga. Kejadian ini terjadi di Jalan Rasau Jaya, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya.

Atas kejadian tersebut Kapolres Kubu Raya AKBP Jerrold Hendra Josef Kumontoy, pimpin press release yang dilaksanakan di Polsek Sungai Raya. Ia didampingi Kasatreskrim AKP Jatmiko dan Kapolsek Sungai Raya Kompol Sugiono dengan menghadirkan 3 orang pelaku, pada Kamis (10/3/2022). Ia menjelaskan, di hadapan sejumlah awak media wartawan kronologis kejadian yang menewaskan FR.

“Atas peristiwa kejadian tersebut, FR mengalami sejumlah luka dan mengakibatkannya meninggal dunia. Di mana hasil forensik menunjukkan, korban meninggal setelah mengalami luka di dahi sebelah kanan,” jelasnya, melansir dari SuaraKalbar.co.id -Jaringan Suara.com, Jumat (11/3/2022).

“Dimana peristiwa yang menimpa FR itu terjadi pada Minggu (6/3/2022) pukul 02.00 WIB. saat itu FR dan DR, menggunakan sepeda motor berhenti di sebuah rumah kosong untuk berteduh dari hujan, lalu keduanya melihat pohon mangga dan mengambil buahnya,” sambungnya.

 

Baca juga  : Tanah Bumbu Jadi Tuan Rumah Rapimnas LKSA Anak Yatim Indonesia

Disaat FR dan DR mengambil mangga, aksinya diketahui oleh IS yang merupakan penjaga malam. Kemudian, IS mendatangi FR dan DR, dan melihat satu di antaranya masih berada di atas pohon mangga.

IS langsung memanggil kawan-kawannya dan karena keterangan FR dan DR berbelit-belit saat ditanya kemudian dilakukan pemukulan.

“Setelah dipukuli, keduanya diserahkan kepada kepolisian dan untuk kasus seperti ini selama saya menjabat sebagai Kapolres Kubu Raya Baru pertama kalinya,” terangnya.

Dijelaskan Kapolres, tepat pukul 09.00 WIB, FR mengaku pusing dan dibawa ke Puskesmas Sungai Raya. Setelah dilakukan perawatan, kemudian FR dibawa kembali ke Mapolsek.

 

Baca juga  : Meriahkan Hari Jadi Tanbu, Disperkimtan Gelar Lomba Gerbang Desa dan Mural

“Dan pada pukul 14.00 WIB, FR kembali mengeluh sakit, lalu dibawa ke Rumah Sakit AURI di Sungai Durian. Saat hendak dirujuk ke RSUD Soedarso, pukul 19.30 WIB, FR meninggal dunia di tengah perjalanan,” lanjutnya.

Kejadian tersebut, pasal yang dipersangkakan kepada ketiga pelaku dengan pidana ppengeroyokan atau penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 KUHP Atau 351(3).

“KUHP Jo 55 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Dan pihak keluarga membuat laporan kepolisian untuk proses hukum selanjutnya selanjutnya Kasus ini sedang kita lakukan penyelidikan lebih lanjut,” pungkasnya. (Kanalkalimantan.com/Suara.com)

Editor : kk


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->