Connect with us

KRIMINAL BANJAR

Habisi Korban, Jual Motor Rampokan Rp1,3 Juta, Pelarian RAW ke Samarinda Berakhir

Diterbitkan

pada

RAW (27), pelaku perampokan disertai pembunuhan di Indrasari, Martapura dibekuk polisi di Samarinda. foto: courtesy polresta samarinda

KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA – Pelaku perampokan disertai pembunuhan H (20), warga jalan Masjid Komplek Ratu Intan, Indrasari, Kecamatan Martapura, Kabupaten Banjar, pada Sabtu (6/6/2020), akhirnya terungkap.

Adalah RAW (27), warga jalan Pendidikan, Kampung Baru, Kelurahan Sungai Paring, Martapura, ditangkap polisi setelah buron beberapa hari, setelah sempat kabur ke Samarinda, Kaltim.

Korban H (20) dihabisi dengan ditusuk lehernya pakai pisau, lantaran RAW kepergok saat ingin mencuri sepeda motor di kediaman korban pada Sabtu (6/6/2020) pukul 06.00 Wita.

Tidak lama setelah melakukan pencurian disertai pembunuhan itu, akhirnya pelaku diringkus di Samarinda oleh jajaran Sat Reskrim Polres Samarinda pada Selasa (10/6/2020) sore.

Dari pengakuan RAW, saat motor hendak diambil, korban terbangun dari tidurnya. Karena kaget, pelaku menikam leher korban. Melihat korban sudah tak berdaya, pelaku kemudian membawa sepeda motor Suzuki Satria F.

Setelah menghabisi korban, RAW kemudian pergi membawa motor Suzuki Satria F, pisau yang digunakannya langsung dibuang. Suzuki Satria F sempat dikendarainya pagi itu juga, kemudian ia menjualnya dengan harga Rp1,3 juta kepada seseorang tak dikenal di wilayah Kecamatan Mataraman, Kabupaten Banjar, sebelum kabur ke Samarinda.

Bermodal uang menjual sepeda motor itulah, RAW mengaku naik angkutan umum ke Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah. Ia sempat menginap di salah satu rumah kerabat di Barabai. Kemudian dengan travel menuju Samarinda, Kaltim.

“Setelah menjual motor milik korban saya kemudian naik travel ke Penajam dulu, kemudian pakai travel lagi ke Samarinda,” ucapnya.

Kasus pembunuhan dilakukan pelaku, berlatarbelakang utang antara pelaku dan kakak korban sendiri.

“Kakak korban menyuruh saya mencuri motor adiknya sendiri sebagai penebus utangnya, dan kakaknya lah yang memberikan informasi keadaan rumah kebetulan hanya tinggal sendiri,” ucapnya.

Kanit Jatanras Polres Samarinda, Iptu Abdul Rauf mengatakan, tersangka diamankan pihaknya di Jalan Ampera di sekitar Simpang Pasir, Kecamatan Palaran. Penangkapan itu setelah timnya mendapatkan informasi dari Polres Banjar ada pelaku pencurian serta pembunuhan yang kabur ke Samarinda.

“Menurut pengakuan pelaku, selama di Samarinda dirinya bersembunyi di salah satu penginapan di Kecamatan Palaran. Dan selama kabur, tersangka mengunakan uang hasil menjual motor korban untuk kebutuhan selama melarikan diri,” jelas Iptu Rauf.

Belakangan diketahui, tersangka baru dua bulan keluar dari penjara, lantaran kasus pembakaran di salah satu ruko di Banjarmasin. Saat ini tim Polres Banjar sedang dalam perjalanan untuk menjemput tersangka untuk dibawa ke Mapolres Banjar.

Akibat perbuatanya, tersangka diancam dengan Pasal 365 Ayat 4 KUHP tentang pencurian dengan kekerasaan yang mengakibatkan kematian dengan ancaman hukum mati atau seumur hidup dan atau 20 tahun kurungan penjara. (kanalkalimantan.com)

Reporter : bie
Editor : kk

 


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->