HEADLINE
Gusti Makmur Diberhentikan, KPU Kalsel Siapkan Pengganti
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI yang memutuskan pemberhentian tetap terhadap ketua merangkap anggota KPU Kota Banjarmasin non aktif Gusti Makmur, juga direspon oleh KPU Provinsi Kalsel.
Ditemui di ruang kerja pada Kamis (5/3/2020) pagi, Ketua KPU Provinsi Kalsel Sarmuji mengatakan, ia telah membaca salinan putusan DKPP dengan nomor 11-PKE-DKPP/II/2020 ini. Menurut Sarmuji, tindak lanjut dari putusan DKPP RI ada di tangan KPU RI, paling lambat 7 hari setelah putusan DKPP RI.
“Karena yang memberhentikan dan mengangkat komisioner baik di KPU kabupaten dan kota adalah KPU RI,” ucap Sarmuji.
Karena semua kewenangan itu berada di tangan KPU RI, lanjut Sarmuji, pihaknya tinggal menunggu perintah lebih lanjut. Termasuk menindaklanjuti putusan DKPP RI yang memberhentikan Gusti Makmur dan pengganti antar waktu (PAW).
“Selanjutnya kami menunggu perintah lagi, karena kurangnya Komisioner di KPU Kota Banjarmasin, akan dilakukan PAW,” papar Sarmuji.
Nantinya, dari PAW diambil dari urutan nomor 6 hingga 10 saat seleksi komisioner KPU Kota Banjarmasin. Tinggal apakah memenuhi persyaratan atau mengundurkan diri karena tidak lagi bersedia sebagai PAW Komisioner KPU Kota Banjarmasin.
“Nantinya KPU RI akan memerintahkan KPU Provinsi Kalsel untuk pemanggilan calon-calon komisioner berikutnya,” ungkap Sarmuji.
Lalu, bagaimana KPU Provinsi Kalsel menyikapi putusan DKPP RI ini? “Itu sudah, DKPP RI sudah memberhentikan. Tentu kita akan menyiapkan berkenaan dengan tindak lanjut dari KPU RI berkenaan dengan putusan DKPP RI itu,” pungkas Sarmuji.
Gusti Makmur sendiri, diputuskan untuk diberhentikan tetap sebagai Ketua merangkap anggota KPU Kota Banjarmasin, pada Sidang DKPP RI yang digelar di Jakarta, Rabu (4/3/2020) siang.
Dalam pembacaan putusan, anggota majelis sidang DKPP Dr Ida Budhiati mengatakan, Gusti Makmur terbukti melanggar pasal 26 huruf c, pasal 30 huruf f, pasal 12 huruf a dan huruf b, dan pasal 15 huruf a Peraturan DKPP nomor 2 tahun 2017 tengang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. “Tidak dapat dibenarkan menurut etika dan hukum,” kata Ida. (kanalkalimantan.com/fikri)
Editor : Bie
-
HEADLINE1 hari yang lalu
Sejarah 1 Mei 1952 : Dari Afdeeling Amoentai Menjadi Kabupaten Hulu Sungai Utara
-
Kota Banjarbaru3 hari yang lalu
Dear Pencari Kerja: Ratusan Lowongan Kerja Tersedia di Banjarbaru Job Fair 2024
-
Kota Banjarbaru3 hari yang lalu
Nobar Timnas di Balai Kota Banjarbaru Berizin Resmi Pemegang Hak Siar
-
HEADLINE3 hari yang lalu
Nyemplung di Sungai Martapura Hendak Ambil Kacamata Berakhir Tak Bernyawa
-
Kota Banjarmasin3 hari yang lalu
PAM Bandarmasih Ganti Pipa Kropos, Tiga Kecamatan Terdampak Seret Air
-
Kota Banjarbaru2 hari yang lalu
Laga Terakhir Timnas Indonesia Berharap Juara Ketiga Piala Asia U-23