Connect with us

HEADLINE

Gudang Pengolahan Oli Bekas di Aluhaluh Dibongkar Aparat


DLH Kalsel Sita 183 Drum Berisi 215 Liter Oli Palsu


Diterbitkan

pada

Tim gabungan BAIS TNI dan DLH Kalsel menemukan gudang penimbunan dan produksi ratusan liter oli ilegal di Desa Tanipah, Kecamatan Aluhaluh, Kabupaten Banjar, Kamis (14/3/2023) siang. Foto: dlhkalsel

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Tim gabungan Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Kalsel membongkar gudang penimbunan dan produksi oli ilegal di Desa Tanipah, Kecamatan Aluhaluh, Kabupaten Banjar, Kamis (14/3/2023).

Limbah oli bekas itu diolah dan disimpan pada tiga gudang penimbunan. Tim menghitung sedikitnya ada 183 drum yang berisi 215 liter oli palsu.

Kemudian terdapat juga sebanyak 47 drum kosong, 5 drum yang masih bersegel dari Pertamina yang diduga dibeli dari kapal asing, serta 66 buah jiriken yang berisi kurang lebih 35 liter oli.

Baca juga: Balap Liar di Banjarmasin Tengah Dibubarkan, Ada Indikasi Taruhan Uang

Ratusan liter limbah oli bekas itu diduga diolah kembali menjadi merk oli yang dipalsukan oleh pemilik gudang, seperti diantaranya Pertamina, Castrol dan Shell.

Adapun oli yang sebenarnya sebagai oli untuk mesin diesel atau oli kapal diperjualbelikan bukan untuk oli diesel.

Petugas gabungan juga mendapati tempat penimbunan yang tidak berizin dan tidak memenuhi syarat penimbunan limbah B3 (Bahan Berbahaya Beracun) yang memiliki dampak buruk bagi lingkungan warga di sekitar.

Baca juga: Remaja Hendak Perang Sarung di Jalan Golf Dijemput Orangtua

Dari hasil investigasi tim gabungan, pemilik gudang bernama Mani yang menyerakan kepada kedua anaknya bernama Abdulrahman alias Adul, Saleh, dan menantunya Ipul sebagai pengelolanya.

Staf Penegakan Hukum dan Pelayanan Pengaduan DLH Kalsel, Junindra Jaya membeberkan, dari hasil temuan tim gabungan di lapangan semua syarat tersebut tidak semuanya terpenuhi sehingga dipastikan kegiatan gudeng penimbunan dan pengolahan oli tersebut ilegal.

“Tempat penampungan limbah B3 tersebut harus ada aturan mainnya, yakni alasnya harus kedap air, ada tempat pencegahan terjadi tercecernya oli, seperti dilengkapi dengan safety, karena dikhawatirkan terkena mata, selain itu harus ada SOP-nya,” ujar Junindra Jaya kepada Kanalkalimantan.com, Minggu (17/3/2024) siang.

“Kita sudah meminta kepada aparat yang berwenang untuk memasang police line terhadap gudang penimbunan oli tersebut,” sambung dia.

Baca juga: Wakil Rakyat Kapuas Minta Pengendalian Harga Sembako

Terkait dengan temuan limbah B3 dalam hal jual beli harus memiliki izin. Kemudian disebutkannya, transportasi yang dipakai harus memenuhi syarat, termasuk alamat pengiriman limbah B3 harus terdaftar di DLH Kalsel.

“Kita akan memanggil dan meminta kepada pemilik gudang untuk mengurus izin dari Dinas Lingkungan Hidup, serta menyampaikan kepada pelaku agar operasi kegiatan mereka sementara harus ditutup,” tegasnya.

Salah satu pengelola gudang mengakui kurang lebih 5 tahun sudah melakukan kegiatan tersebut.

“Sudah sekitar 5 tahun melakukan kegiatan ini, karena tidak tahu cara mengurus administrasi perizinan ke DLH,” ujar Adul.

Baca juga: Bupati Banjar Ajak Masyarakat Terus Dukung Program Pemerintah

Adul juga membeberkan untuk mengolah oli menjadi jernih dan bersih, mereka belajar secara otodidak dan pengolahan dilakukan secara amatir alias tidak dilakukan di tempat yang khusus.

“Di tempat pengolahan limbah oli ini kita mengolah menjadi oli bersih dengan menggunakan alat yakni kayu,” sebut dia.

Pengolahan limbah oli bekas berpotensi menimbulkan dampak berbahaya terhadap masyarakat, karena terjadinya pencemaran lingkungan dan sungai-sungai tercampur oleh oli itu.

Tempat itu pun diakui pemilik sudah lama dijadikan tempat penimbunan oli. Oli tersebut didapatkan dari kapal-kapal besar yang berada di perairan Kalsel.

Baca juga: Cari Berkah BTV : Sule Dituduh Menabrak Dustin Tiffani dan Harus Membayar Ganti Rugi

Kemudian oli yang sudah dilleh tersebut akan dijual ke tempat pembeli untuk dikemas ulang alias dijadikan oli palsu.

“Kita menjual oli tersebut ke warung-warung, namun tidak mengetahui apakah oli tersebut diolah kembali dalam kemasan baru atau dijual untuk oli mesin motor,” ungkapnya.

Tim gabungan juga menemukan limbah oli bekas itu juga diduga dicampur dengan minyak kelapa sawit karena ada minyak kelapa sawit di sekitar tempat pengolahan oli limbah tersebut.

Setelah jadi, oli tersebut dikirim dari Desa Tanipah menuju Pelabuhan Kecil di Kecamatan Aluhaluh. Dari dari Pelabuhan Kecil akan dikirim ke beberapa wilayah di Kalsel menggunakan pikap. (Kanalkalimantan.com/wanda)

Reporter : wanda
Editor : bie


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->