Connect with us

RELIGI

Gubernur Sahbirin Keluarkan Zakat Mal Rp 200 Juta Melalui Baznas

Diterbitkan

pada

Gubernur mengimbau masyarakat membayar zakat melalui Baznas. Foto : net

BANJARMASIN, Presiden RI Joko Widodo didampingi Wakil Presiden RI Jusuf Kalla membayar zakat mal masing-masing sebesar Rp 50 juta melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) beberapa waktu lalu.  Begitu juga dengan Gubernur Kalimantan Selatan H Sahbirin Noor yang juga menyalurkan pembayaran zakat fitrahya melalui Baznas yang jumlahnya bahkan empat kali lebih besar dari yang dikeluarkan Presiden maupun Wakil Presiden. Sahbirin mengeluarkan zakat mal sebesar Rp 200 juta.

Gubernur Sahbirin berharap, sebagai upaya untuk memaksimalkan manfaat dan penyaluran zakat kepada yang berhak menerima, masyarakat agar menyalurkan zakat mal melalui Baznas.

“Saya mengimbau masyarakat Kalsel bisa menyisihkan rezekinya di Baznas,” katanya.

Menurut kalkulasi yang didata dari Baznas, bahwa ada Rp 6,24 triliun uang yang dikumpulkan oleh para muzakki pada 2017 lalu. Dan untuk tahun 2018 ini, Baznas menargetkan di angka Rp 8 triliun.

Ketua Baznas Pusat Bambang Sudibyo mengatakan, zakat makin berperan dan bersinergi dengan program-program pengentasan kemiskinan yang dilakukan pemerintah. “Penelitian pusat kajian strategi baznas pada tahun 2017 menunjukan bahwa distribusi dan pendayaguna zakat berhasil meningkatkan pendapatan mustahik fakir miskin sebanyak 27 persen per tahun”ungkapnya.

Sementara itu, Ketua Baznas Kalsel H Gusti Rusdi Effendi AR mengatakan. total zakat yang diterima pada tahun lalu hanya sekitar Rp 2,8miliar. Hal ini belum termasuk para pengusaha yang mungkin enggan berzakat. Dia menghimbau agar masyarakat, pengusaha dan para ASN berzakat melalui Baznas. “Pengusaha di Kalsel sangatlah sulit untuk dimonitor karena meraka memiliki lingkung zakat masing-masing,” katanya.

Baznas merupakan badan resmi dan satu-satunya yang dibentuk pemerintah berdasarkan Keputusan Presiden RI No. 8 Tahun 2001 yang memiliki tugas dan fungsi menghimpun dan menyalurkan zakat, infaq, dan sedekah (ZIS) pada tingkat nasional. Lahirnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat semakin mengukuhkan peran BAZNAS sebagailembaga yang berwenang melakukan pengelolaan zakat secara nasional.

Dalam UU tersebut, Baznas dinyatakan sebagai lembaga pemerintah nonstruktural yang bersifat mandiri dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri Agama. Dengan demikian, BAZNAS bersama Pemerintah bertanggung jawab untuk mengawal pengelolaan zakat yang berasaskan: syariat Islam, amanah, kemanfaatan, keadilan, kepastian hukum, terintegrasi dan akuntabilitas.(ammar)

Reporter : Ammar
Editor : Chell


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->