Connect with us

HEADLINE

Gubernur Kalsel Keok, SK Penutupan Sebuku Group Rontok di PTUN

Diterbitkan

pada

Sidang kasus gugatan SILO Group atas SK pencabutan izin operasional tambang oleh Gubernur Kalsel. Foto : ammar

BANJARMASIN, Seperti yang diduga banyak pihak, SK Pencabutan Izin Operasi Tambang milik Sebuku Group rontok di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banjarmasin.

Pada persidangan yang berlangsung, Kamis (19/4), majelis hakim yang diketuai Daprian dengan hakim anggota Rory Yonaldi dan Lizamul Umum, memutuskan penundaan pemberlakuan Surat Keputusan (SK) Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor atas pencabutan izin usaha pertambangan operasi produksi (IUP-OP) PT Sebuku Batubai Coal dalam sebuah penetapan yang mengikat.

Humas PTUN Banjarmasin Febby Fajrurrahman menyatakan dalam penetapan yang dibacakan majelis hakim mengabulkan permohonan tergugat PT Sebuku Batubai Coal melalui kuasa hukumnya, Yusril Ihza Mahendra dan kawan-kawan, serta meminta pihak tergugat Gubernur Kalsel H Sahbirin Noor yang diwakili Andi M Nasrun dan kawan-kawan menghormati penetapan tersebut.

“Jadi, majelis hakim menetapkan agar penundaan pelaksanaan SK Gubernur Kalsel untuk pencabutan IUP-OP agar ditaati. Adanya penetapan ini, semua pihak harus menaatinya, sampai ada keputusan hukum yang inkracht,” tegas Febby Fajurrahman.

Dengan penetapan itu, Febby menegaskan segala kegiatan pelaksanaan SK Gubernur Kalsel terhadap pencabutan izin tambang PT Sebuku Batubai Coal di lapangan, tak boleh dilaksanakan hingga adanya putusan pengadilan yang bersifat final dan mengikat.

Sementara itu, kuasa hukum Gubernur Kalsel, Andi M Nasrun mengatakan dengan adanya penetapan dari majelis hakim, pihaknya tetap mengajukan perlawanan hukum. “Memang, penetapan majelis hakim ini belum bersifat final, karena dalam perkara gugatan ini belum ada putusan inkracht. Kami juga bingung mengapa majelis hakim sepertinya mengakomodir alat bukti yang diajukan pihak penggugat,” tandas Andi M Nasrun.

“Kami akan tetap mempelajari apa yang dilakukan oleh pihak SILO Group, ”katanya

Sidang akan dilanjutkan Kamis (26/4) pekan depan dengan agenda penyerahan bukti dari penggutan dan tergugat serta pemanggilan saksi dari penggugat.

Sebelum dimulai sidang pimpinan sidang meminta pengumpulan bukti tambahan dari pihak tergugat dan pengugat untuk menguatkan permintaan kuasa hukum SILO Group untuk menunda SK pencabutan tiga IUP pertambangan batu bata milik SILO Group karena kerugian terus dialami oleh perusahaan. Pimpinan Sidang membacakan kembali banding dari kedua belah pihak.

Tim Kuasa Hukum Gubernur Kalsel Sahbirin Noor menyatakan menolak penundaan SK pencabutan tersebut dengan alasan tidak ada dasar yang kuat dan  tidak ada kepentingan yang mendesak atas itu. Dalih adanya kerugian yang dialami oleh SILO Group merupakan resiko dalam sebuah bisnis, namun kerugian tersebut bisa dihindari atau diminimalisir apabila mematuhi peratuaran per undang-undangan.

Sementara kuasa hukum SILO Group memaparkan bahwa pencabutan IUP tersebut banyak merugikan dari berbagai pihak diantaranya, tercorengnya nama baik SILO group terhadap para klien, kontraktor dan rekan kerja serta akan membuat semua pegawainya tidak memiliki lapangan pekerjaan, sekitar 72 lebih pegawai dibawah naungan SILO Group akan terbengkalai.

Menurut bukti tambahan yang diterima, pimpinan sidang mengabulkan penundaan SK pencopotan tersebut, serta meminta tergugat meninjau lagi pelaksanan SK dari Gubernur Kalsel tersebut.

Selesai sidang tim Kuasa Hukum SILO Group mengatakan pihak tergugat banyak menyampaikan bukti fotocopy yang tidak ada aslinya. “Bukti yang diserahkan tergugat tidak valid, jadi kami menolaknya,” katanya

SILO Group yakin bukti yang disampaikan oleh tergugat adalah bukti tahun 2004, yang merupakan aturan bagi tambang-tambang liar di Kotabaru. Sedang SILO Group telah mengantongi segala aturan valid yang diminta oleh pemerintah seperti izin dari Kementerian ESDM.

Pada sidang sebelumnya, Kuasa Hukum Gubernur Kalsel Andi M Nssrun, sempat menyoalkan legalitas Yusril Ihza Mahendra selaku konsultan hukum SILO Group selaku penggugat. Asrun mengatakan Yusril tak bisa menunjukkan legalitas selaku konsultan hukum yang sah. “Formalitasnya tak bisa dilakukan Yusril, kemudian dikatakan tak ada hal baru apa yang dilaklukan kami. Jika memang tak ada yang baru, mengapa Yusril menjawab soal eksepsi yang tak ada dalam unsur gugatan,” kata Asrun. (ammar)

Reporter: Ammar
Editor: Abi Zarrin Ak Ghifari


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->