Connect with us

Hukum

GPBM Target Kumpulkan 50 Ribu Tanda Tangan Petisi Penolakan Tambang

Diterbitkan

pada

Penggalangan tandatangan petisi penolakan tambang yang dilakukan GPBM Foto: abdullah

Rencananya GPBM juga akan mendirikan posko-posko di setiap kecamatan yang ada di HST, guna menggalang tanda tangan petisi dari masyarakat lainnya.  Selain itu juga akan dilakukan pendekatan dengan tokoh-tokoh agama/ulama, tokoh-tokoh masyarakat untuk mensosialisasikan terkat kegiatan penolakan kegiatan pertambangan.

 

“Rencananya setelah tanda tangan terkumpul akan dibawa ke Kementerian ESDM, selain itu juga akan disertakan dokumen-dokumen pendukung lainnya yang diminta oleh pihak Kementerian ESDM seperti dokumen kajian lingkungan hidup strategis (KLHS), RPJP, RPJM dan RTRW yang sudah disahkan daerah”, katanya kepada Kanalkalimantan.com, Rabu (31/1).

Dia menyebutkan, sampai saat ini, Rabu (31/1) sudah terkumpul tanda tangan sekitar 10 ribuan. “Kemungkinan di pertengahan Februari, target tanda tangan akan tercapai,” katanya lagi.

Aini menyebutkan, GPBM akan terus melakukan perjuangan untuk mengawal sampai dicabut atau direvisinya PKP2B di wilayah HST, atau mengeluarkan blok batu tangga dari keputusan menteri ESDM.  Nantinya saat di kementerian ESDM akan dilakukan sebuah dialog, atau audiensi/pertemuan dengan pihak Kementerian ESDM.  Saat di Kementerian ESDM tersebut GPBM akan berkoordinasi/didampingi oleh pihak Pemerintah Kabupaten HST, Bappeda HST dan Dinas Lingkungan Hidup HST.

Petisi yang dibuat oleh GPBM ini didasari oleh Perda HST No. 14 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Kabupaten HST 2016-2025 yang menyatakan “pembangunan HST berbasis Lingkungan, Perda Kabupaten HST No. 14 Tahun 2016 tentang RTRW Kabupaten HST tahun 2016-2036 yang menyatakan kabupaten HST memang terdapat potensi batubara namun peruntukkannya tidak untuk dieksploitasi, Perda Kab HST No. 14/2010 tentang RPJMD Tahun 2016-2021 yang menyatakan sumber daya alam yang tidak dapat diperbaharui tidak dieksploitasi secara maksimal hanya untuk kepentingan jangka pendek, Amdal kedua perusahaan dimaksud (MCM dan AGM) telah ditolak semenjak tahun 2008 untuk PT. MCM dan tahun 2012 untuk PT. AGM, lokasi atau blok yang direncanakan untuk ditambang merupakan daerah tangkapan air irigasi Batang Alai (6.600 ha) dan beberapa irigasi lainnya (4.574 ha) yang berdampak akan menimbulkan bencana banjir dan kerawanan pangan, ekonomi dan social masyarakat. (abdullah)

Reporter: abdullah
Editor: chell


Laman: 1 2

iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->