Connect with us

Kabupaten Barito Kuala

Gerakan Laung Bahenda, Simbol Perlawanan Dayak Bakumpai Pertahankan Lahan Gambut dari Ekspansi Sawit

Diterbitkan

pada


KANALKALIMANTAN.COM, MARABAHAN- Suasana di ruang rapat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Barito Kuala (Batola) semakin mendidih ketika tuntutan masyarakat Desa Jambu Baru, Kecamatan Kuripan, terkait ekspansi perkebunan sawit PT Tasnida Agro Lestari (PT TAL) menjadi sorotan utama.

Masyarakat setempat datang mengenakan laung kuning (bahenda) yang melambangkan semangat perlawanan khas Dayak Bakumpai, mereka memadati ruangan, Pada 5 Juli 2019, menggambarkan betapa seriusnya persoalan ini bagi mereka.

Dalam rapat yang alot tersebut, Nasrullah anggota masyarakat Desa Jambu Baru, dengan lugas menyatakan penolakan atas rencana ekspansi PT TAL.

“Kami mencermati nasib warga desa tetangga ketika mereka terkena dampak perkebunan sawit. Dulu mereka bisa bertani, berkebun, mencari ikan, tetapi semuanya berubah dengan hadirnya perkebunan sawit. Inilah alasannya kami menolak,” ungkap Nasrullah.

Ia menegaskan lebih baik mempertahankan tradisi dan kearifan lokal daripada terjebak menjadi buruh atau karyawan perkebunan sawit yang merubah kehidupan mereka secara drastis.

“Kami melihat sendiri bagaimana desa tetangga tidak merasakan manfaat apa pun dari perkebunan sawit. Mereka kehilangan mata pencaharian dan pekerjaan yang telah diwariskan turun-temurun,” lanjutnya.

Dalam pernyataannya, Nasrullah menyoroti dampak negatif pada sektor pertanian dan perikanan jika lahan diubah menjadi perkebunan sawit. Ikan, purun, dan kayu galam yang menjadi sumber mata pencaharian masyarakat terancam keberadaannya.

Dengan tegas, ia menolak rencana perluasan perkebunan PT TAL di wilayah Desa Jambu Baru dan mengecam upaya perusahaan untuk membuka lahan di desa tersebut.

“Kami bersama seluruh warga Desa Jambu Baru menyatakan penolakan terhadap lokasi tersebut. Keputusan ini berdasarkan kesepakatan bersama dan karena tidak ada niat baik dari pihak PT TAL,” tegas Nasrullah.

Menurutnya, tindakan PT TAL yang dinilai tidak memiliki niat baik dalam penanganan masalah ini, menimbulkan kecurigaan bahwa perusahaan tersebut berusaha untuk merambah wilayah Desa Jambu Baru secara diam-diam.

Nasrullah bersama warga lainnya mengajukan permohonan kepada pimpinan dan anggota DPRD Batola untuk mendesak Bupati Batola dalam menjalankan Inpres Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penundaan dan Evaluasi Perizinan Perkebunan Sawit serta Peningkatan Produktivitas Perkebunan Sawit.

Ia menyebutkan tentang batas wilayah Desa Jambu Baru dan Desa Balukung, dimana wilayah ini akan turut dirambah oleh PT TAL. Ia menekankan sejumlah perwakilan perusahaan berusaha membuka lahan, dan hal ini semakin memperkuat tekad masyarakat Desa Jambu Baru untuk menolak konversi lahan menjadi perkebunan sawit.

Ketua Komisi III DPRD Batola, Syarif Faizal, dalam tanggapannya, menekankan pentingnya mencari solusi yang menguntungkan semua pihak dalam menyelesaikan masalah tapal batas antara Desa Jambu Baru dan Desa Balukung.

Ia mendorong Pemerintah Kabupaten Batola dan PT TAL untuk bersama-sama memberikan solusi yang jelas bagi masyarakat Desa Jambu Baru.

Dalam rapat tersebut, perwakilan dari PT TAL, yang diwakili oleh Subagio dan Abdalli, menyatakan perusahaan telah bekerja sesuai dengan prosedur dan memiliki izin dari Bupati Batola sejak 23 Juli 2013, dalam bentuk empat sertifikat hak guna usaha (HGU) di atas lahan seluas 8.000 hektare.

Subagio menegaskan lahan seluas ribuan hektare tersebut tidak termasuk wilayah Desa Jambu Baru, melainkan hanya berada di Desa Balukung dan Desa Balitan, Kecamatan Bakumpai.

“Proses pembebasan lahan telah diberikan kepada warga dua desa berupa tali asih sebesar Rp 1 juta per kepala keluarga (KK),” akunya.

Klaim perwakilan PT TAL itu langsung ditolak warga Desa Jambu Baru. Mereka menegaskan perusahaan telah melakukan aktivitas pembersihan lahan seluas 30 hektare yang merambah ke wilayah desa mereka, meskipun di luar wilayah konsesi perkebunan sawit PT TAL.

Warga mengeluhkan PT TAL telah mengoperasikan alat berat untuk menggarap lahan perkebunan sawit di wilayah desa mereka, sehingga membuat resah warga.

Sekdes Jambu Baru, Halidi saat membacakan surat penolakan dengan tegas menolak segala aktivitas perusahaan perkebunan sawit di wilayah desa setempat baik PT TAL atau perusahaan lain.

“Terus terang warga memilih hidup sejahtera tanpa perkebunan sawit dengan menggunakan segenap sumberdaya alam yang ada. Warga Jambu Baru adalah tuan sekaligus anak buah di petak danum (tanah air) sendiri,” pekik Halidi.

Seiring waktu konflik antara warga Desa Jambu Baru dengan pihak perusahaan itu mengerucut dipicu tidak jelasnya batas Desa Jambu Baru Kecamatan Kuripan dengan Desa Balukung Kecamatan Bakumpai.

Nasrullah kembali menjelaskan secara turun temurun di lahan yang akan digarap PT TAL itu, hanya warga Jambu Baru yang beraktivitas di sana. Tidak ada warga Balukung. Sebaliknya di daerah Balukung, tidak ada warga Jambu Baru melakukan aktivitas.

“Sayangnya begitu masuk PT TAL, tiba-tiba wilayah itu diklaim masuk Balukung. Jangan kan ganti rugi, ganti untung pun kami tidak bersedia. Kami serius tidak ada sawit di tempat kami. Perlu diingat Jambu Baru adalah benteng terakhir lahan gambut di Batola,” pekik Nasrullah.

Ia menghimbau jangan sampai terjadi hal anarkis di lapangan, lantaran pihak perusahaan yang kerap ingkar janji.

“Mudah-mudahan ini juga menjadi perhatian aparat kepolisian,” cetusnya.

Dia juga mengamati melihat kronologis di lapangan, pihak perusahaan sering kali mengingkari janji. Faktnya alat berat perusahaan berupa escavator kembali beroperasi di Desa Jambu Baru, Kecamatan Kuripan, Kabupaten Batola.

Rapat bersama pihak perusahaan, anggota dewan juga masyarakat desa kala itu membuahkan hasil kesepakatan yang ditandatangani kedua belah pihak, lahan seluas 30 hektare yang berada di Desa Jambu Baru tak boleh digarap perusahaan perkebunan sawit hingga kurun waktu tertentu dengan alasan adanya pemetaan ulang.

Diketahui PT TAL berdiri sejak 2010 dan menjadikan Kuripan sebagai jantung dari sistem struktur bisnis kantor pusat yang berada di Balikpapan. Adapun investor perusahaan ini adalah Malaysia Developer Inves.

 

AKSI ‘Laung Bahenda’ jilid 2

Pada 22 Maret 2022 aksi gerakan ‘Laung Bahenda’ kembali dilakoni warga Desa Jambu Baru, Kecamatan Kuripan, Kabupaten Barito Kuala (Batola) mereka menolak aktivitas ekspansi perusahaan sawit PT TAL di desa mereka yang kembali berulah.

Respon warga Desa Jambu Baru ini menduga hasil kesepakatan warga desa dengan PT TAL telah dilanggar. Sebab, berdasar kesepakatan yang ditandatangani kedua belah pihak pada 2019 lalu, lahan seluas 30 hektare yang berada di Desa Jambu Baru tak boleh digarap perusahaan perkebunan sawit.

Sebagai bentuk protes, warga Desa Jambu Baru mengeluarkan berita acara rapat musyawarah desa yang diteken Kepala Desa Jambu Baru, Aslianoor dan Ketua BPD Desa Jambu Baru, Hajarul Aswadi pada Selasa (22/3/ 2022), isinya menolak segala aktivitas perusahaan sawit khususnya PT TAL.

“Kami menduga PT TAL telah melanggar kesepakatan dengan warga Desa Jambu Baru, karena terbukti kembali beraktivitas di lahan desa kami,” ucap Kades Aslianoor, didampingi elemen masyarakat lainnya saat menyerahkan surat tuntutan warga Desa Jambu Baru ke DPRD Batola di Marabahan, Rabu (23/3/2022).

Diakuinya, saat ini belum ada kejelasan tapal batas antara Desa Jambu Baru dengan Desa Balukung yang berpotensi membuat PT TAL berpeluang mengambil lahan yang ada di kawasan perbatasan desa, khususnya Desa Jambu Baru.

Aslianoor kembali mendesak agar DPRD dan Pemkab Batola segera membentuk Tim Penetapan dan Penegasan Batas Desa (Jambu Baru dan Balukung).

Ketua DPRD Batola Saleh mengatakan penolakan warga atas perkebunan sawit PT TAL menjadi atensi dewan.

“Apalagi, dari kesepakatan awal bahwa PT TAL tidak akan menggarap lahan yang masuk wilayah Desa Jambu Baru. Ini merupakan aspirasi yang sama pada tahun-tahun sebelumnya,” tutur legislator Golkar ini.

Saleh menekankan agar persoalan masalah tapal batas antara Desa Jambu Baru dengan Desa Balukung segera dituntaskan pemerintah daerah.

“Untuk itu, kami meminta agar Bupati Batola segera menghentikan aktivitas dari PT TAL terutama di titik-titik rawan lahan yang masih belum ada kejelasan tapal batas antara kedua desa tersebut,” tegas Saleh.

Ke depan, Saleh memastikan akan menindaklanjuti aspirasi warga Desa Jambu Baru dengan memanggil manajemen PT TAL terkait dengan dugaan aktivitas penggarapan perkebunan sawit.

“Kami akan segera menggelar rapat dengar pendapat dengan PT TAL untuk proses konfirmasi ke perusahaan sawit ini. Apalagi, warga Desa Jambu Baru jelas telah menolak segala aktivitas terkait ekspansi perkebunan sawit,” pungkas Saleh.

Senin 30 Mei 2022, belasan warga menyerahkan proposal tuntutan mereka ke Bupati Batola, proposal setebal 39 halaman itu diserahkan Kepala Desa Jambu Baru Aslianoor didampingi Kepala BPD Jambu Baru, tokoh masyarakat dan warga desa diserahkan secara bergantian kepada Bupati Noormiliyani, Wabup Rahmadian Noor hingga perwakilan Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setdakab Batola di Rumah Jabatan Bupati Batola, Marabahan.

“Kami sepakat proses penetapan batas desa dipercepat dan tidak berlarut-larut, karena harus ditetapkan oleh Pemkab Batola seperti amanat Permendagri Nomor 45 Tahun 2016 Pasal 19 ayat (1), agar tak dimanfaatkan oleh pihak ketiga,” ucap Kepala Desa Jambu Baru, Aslianoor.

Demi memperkuat data dan fakta, pihak Desa Jambu Baru menyampaikan fakta empiris/lapangan, data tertulis (dokumen) hingga perbandingan data yang digunakan pihak Desa Balukung.

Fakta lapangan yang dimaksud adalah penggalian Parit Jalemu di Desa Jambu Baru secara mulai tahun 1987-an dan menggunakan alat baru. Kemudian, penggalian Sei Tabukan Desa Jambu Baru menggunakan ekskavator pada 2001, 2008, 2018, 2018 hingga 2021.

Ada pula pembagian tanah sepanjang alur Sungai Tabukan hingga berbatasan dengan PT Tribuana Mas. Ini termasuk, aksi protes warga Jambu Baru terhadap PT Tasnida Agro Lestari (TAL) pada 2019.

“Berdasar pertemuan tanggal 8 Januari 2022 antara warga dan aparat Desa Jambu Baru dan Desa Balukung di jalan eks PKT untuk menentukan batas antara kedua desa, data lapangan ini menunjukkan berada di areal Jambu Baru dan masyarakat mengelola dan memanfaatkan lahan sejak lama. Hubungan antar kedua desa juga selama ini baik-baik saja,” papar Aslianoor.

Kemudian, dokumen lainnya diserahkan berupa profile Desa Jambu Baru, tabel pembagian tanah, peta dan data tabel pendalaman Sungai Tabukan oleh Dinas PU Batola. Ini ditambah karya ilmiah dari buku berjudul Laung Bahenda karya Nasrullah.

Sebagai pembanding dan membantah data dari Desa Balukung, pihak Desa Jambu Baru juga menyodorkan dasar yuridis berdasar kesepakatan Bupati Tapin dengan Bupati Batola pada 14 Desember 2021, Permendagri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan Batas Desa, Perda Kabupaten Batola Nomor 6 Tahun 2021 tentang RTRW Kabupaten Batola.

Nasrullah, mengatakan proposal yang diajukan untuk mendukung data bagi keputusan kepala daerah.

“Ini merupakan ikhtiar dari warga Desa Jambu Baru dengan mengajukan tiga data, yakni data lapangan, literatur ilmiah dan dokumen perda hingga permendagri dan lainnya,” ucap Nasrullah.

Ia menegaskan soal batas desa yang mencuat karena didasar tuntutan warga Desa Jambu Baru kepada PT TAL, perusahaan sawit yang dianggap telah menyerobot lahan desa.

“Kami hanya ingin mempertahankan hak kami Desa Jambu Baru di lahan yang secara de facto dan de jure yang dibuktikan dalam proposal tersebut,” beber akademisi FKIP ULM ini.

Wakil Bupati Batola Rahmadian Noor memastikan akan segera merespon data dan fakta yang disuguhkan Desa Jambu Baru. Bahkan, Rahmadian Noor mengatakan bisa segera mendiskuskan potensi daya alam Desa Jambu dengan peluang yang akan ditangkap pemerintah daerah untuk membuka proyek wisata pancing di desa itu.

“Saat ini, Pemkab Batola sudah menyelesaikan batas Desa Sinar Baru-Simpang Arja, termasuk batas dengan Kabupaten Tapin,” ucap Rahmadian Noor.

Senada itu, Bupati Batola Hj Noormiliyani berpesan kepada warga kedua desa yang tengah bersengketa soal tapal batas agar tak mudah diadu domba.

Bupati Noormiliyani memastikan akan segera mengeluarkan keputusan berdasar masukan dari tim pemerintah daerah dan kedua belah pihak Desa Jambu Baru dan Desa Balukung.

 

Kado Manis Untuk Masyarakat Desa

Hari yang ditunggu-tunggu, konflik tapal batas yang telah membelah Desa Jambu Baru dan Desa Balukung di Kecamatan Kuripan dan Kecamatan Bakumpai berakhir dengan sentuhan damai.

Suara riuh masyarakat yang datang dari kedua desa tersebut, terdengar bergema di ruang rapat saat berita acara kesepakatan tapal batas ditandatangani pada, Senin 12 September 2022.

Kesepakatan ini dicapai berkat mediasi yang sudah berlangsung lama, semangat untuk mencari perdamaian dalam perdebatan yang panjang menjadi landasan kuat dalam menyatukan kedua belah pihak.

Kepala Bagian Pemerintahan Setda Kabupaten Batola, Joko Sumitro, menyampaikan ungkapan syukur atas berakhirnya konflik tersebut.

“Masalah tapal batas antara Desa Jambu Baru dan Desa Balukung, akhirnya menemukan kesepakatan pada hari ini,” ujarnya dengan tulus.

Momen bersejarah itu tidak hanya sekedar formalitas, tetapi juga menjadi simbol komitmen untuk merangkai kembali tali persaudaraan yang sempat terputus. Kedamaian menjadi saksi di balai desa ketika Kepala Desa Jambu Baru, Aslianoor, dan Kepala Desa Balukung, Rasidah, bersalaman.

Momen bermakna didengar Nasrullah, ia mengungkapkan perasaannya tentang kesepakatan tersebut.

“Ini bisa jadi pembelajaran ke depan bagi desa-desa yang masih bersengketa soal tapal batas,” tuturnya dengan nada haru.

Tiga poin penting dari hasil pelacakan batas Desa Jambu Baru dan Desa Balukung menjadi simbol persatuan yang kini mengikatkan kedua desa tersebut.

Yang pertama adalah titik kesepakatan dengan tanda alam Sungai Palajau yang ditarik lurus ke jalan PKT yaitu pada koordinat (X= 256146, Y= 9694175).

Yang kedua titik Jalan PKT yaitu pada koordinat ( X = 251133, Y= 9692892).

Dan yang ke tiga adalah titik Sungai Ginalum yaitu pada koordinat ( X=250016, Y= 9691624).

Perkebunan kelapa sawit yang telah tumbuh di lahan yang dahulu menjadi sengketa, kini sudah terurai. PT Tasnida Agro Lestari (TAL) yang mengelola perkebunan, sepakat dengan putusan itu. Mereka tidak lagi menggarap lahan di Desa Jambu Baru, Kecamatan Kuripan Kabupaten Barito Kuala. (Kanalkalimantan.com/rdy)

Reporter : rdy
Editor : KK


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->