Connect with us

kriminal banjarbaru

Gelapkan 1.500 Kaleng Cat dari Gudang Sendiri, Komplotan RI cs Dibekuk Polisi

Diterbitkan

pada

RI bersama komplotan yang ketahuan menggelapkan barang berupa cat di gudang sendiri. Foto : polsek banjarbaru barat for kanal

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Sekelompok karyawan melancarkan aksi penggelapan barang produksi milik perusahaan mereka sendiri. Kasus ini terjadi di sebuah perusahaan cat yaitu PT Nipsea Paint and Chemicals atau yang lebih dikenal dengan nama produk Nippon Paint.

Informasi yang diterima Kanalkalimantan.com dari Polsek Banjarbaru Barat, ada 4 orang karyawan dari perusahan tersebut yang terbukti menjadi pelaku utama aksi penggelapan. Juga ada seorang satpam dan satu orang penadah ikut terseret dalam kasus ini.

Terbongkarnya kasus ini bermula saat Kepala Cabang Nippont Paint mendapatkan informasi dari masyarakat sekitar bahwa di gudang produksi Nippon Paint yang berlokasi di Kelurahan Landasan Ulin Selatan, Kecamatan Liang Anggang, Banjarbaru, sering kali karyawan  mengeluarkan barang-barang cat pada malam hari.

Menanggapi laporan dari masyarakat tersebut,  pada 29 Februari 2020, Kepala Cabang Nippon Paint mengumpulkan seluruh karyawan yang bekerja di bagian gudang produksi. Termasuk, karyawan yang menjabat sebagai kepala gudang produksi Nippon Paint, yakni RI, 33 tahun.

Awalnya, RI maupun karyawan lainnya berdalih tidak tahu apa-apa tentang adanya aktivitas pengangkutan kaleng cat pada malam hari. Namun, setelah diancam oleh Kepala Cabang bahwa kejadian tersebut akan dilaporkan ke pihak kepolisian, akhirnya 3 karyawan mengaku.

Mereka adalah S, MI, dan HN. Ketiga karyawan di bagian gudang ini membenarkan bahwa adanya aktivitas pengangkutan cat pada malam hari.

Kapolsek Banjarbaru Barat AKP Andri Hutagalung mengatakan ketiga karyawan tersebut melakukan penggelapan kaleng-kaleng cat kaleng saat bekerja, dengan cara mengeluarkannya melalui pintu belakang gudang. Aksi tersebut dilakukan pada malam hari dan RI selaku kepala gudang, yang menyerahkan kunci gudang tersebut.

“Jadi, RI ini menyerahkan kunci gudang kepada anak buahnya untuk bisa mengangkut cat melalui pintu belakang gudang. Maka dari itu, kita menetapkan bahwa RI dan 3 anak buahnya sebagai pelaku utama kasus penggelapan,” katanya, Rabu (4/3/2020) malam.

Tidak sampai disitu, pihak kepolisian juga menetapkan seorang satpam yang bertugas di gudang produksi sebagai tersangka dalam kasus ini. Lantaran satpam tersebut juga mendapatkan bagian dari hasil penggelapan cat.

“Satpam ini sebenarnya mengetahui sedang terjadi aksi penggelapan, tapi dia membiarkan saja. Sebagai gantinya, dia menerima uang tutup mulut dari hasil penjualan cat,” pungkas Kapolsek Banjarbaru Barat.

Menurut data perusahaan Nippon Paint, selisih stok barang cat telah terjadi sejak tahun 2019,  berarti penggelapan barang telah dilakukan para pelaku sejak lama. Kekurangan jumlah fisik barang cat mencapai 1.500 kaleng. Adapun kerugian atas aksi penggelapan ini, ditaksir mencapai Rp 100 juta.

Usai diamankannya para pelaku, Polsek Banjarbaru Barat menemukan 151 kaleng cat dari RI dan 54 kaleng dari HN. Sedangkan, kaleng cat lainnya masih dalam pencarian. Para pelaku kini dijerat dalam Pasal 374 Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan atau turut membantu melakukan tindak Pidana.(kanalkalimantan.com/rico)

 

 

Reporter : Rico
Editor : Bie

 


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->