Connect with us

Hukum

Gara-Gara Ulah Penimbun BBM, Pertamina Harus Tambah Kuota untuk Kalsel

Diterbitkan

pada

Polda Kalsel berhasil mengungkap kasus penimbunan BBM bersubsidi Foto: mario

JAKARTA, Apreasiasi patut diberikan pada jajaran Polda Kalsel dan Mabes Polri berhasil membongkar jaringan sindikat penimbun BBM bersubsidi jenis solar. Betapa tidak, gara-gara praktek culas ini Pertamina pun sampai harus menambah kuota BBM untuk Kalsel.

Hal ini sebagaimana disampaikan Kabareskrim Polri Komjen Arief Sulistyanto dalam keterangan terpisah menyikapi pengungkapan penimpunan puluhan ribu solar bersubsidi yang melibatkan banyak orang. Akibat penyelewengan ini juga terjadi kelangkaan stok BBM bersubsidi untuk masyarakat, sehingga antrean di SPBU panjang.

Polisi menjerat para tersangka dengan Pasal 55, 56 Undang-Undang RI Nomor 22/2001 tentang Migas juncto Pasal 55, 56 KUHP dan Pasal 2 dan 3 Undang-undang Nomor 25/2003 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15/2002 tentang TPPU.

“Akan dikembangkan ke penyidikan perkara TPPU. Bareskrim Polri akan memberikan back-up dan asistensi yang dikendalikan oleh Kasubdit TPPU,” terang Arief dilansir detikcom.

Sebelumnya, Kapolda Kalsel Irjen Yazid Fanani geram atas adanya penyelewengan BBM bersubsidi di wilayahnya. Dia meminta agar para pelaku dihukum berat karena menyusahkan masyarakat.”

Penyalahgunaan BBM bersubsidi, itu hak rakyat. Jelas melanggar undang-undang dan saya minta penyidik menjerat para tersangka dengan ancaman pasal yang berat sesuai yang diatur undang-undang. Apalagi ini berdampak menyusahkan rakyat,” tegas Yazid.

Diketahui, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalsel baru saja mengungkap praktik penyelewengan BBM jenis solar. Sebanyak 23 orang diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka, termasuk oknum pegawai SPBU.

“Dua kasus pada tiga tempat kejadian perkara. Di kasus yang pertama diduga pelaku ini korporasi, perusahaan transportir BBM. (Solar yang diselewengkan) diduga dijual ke perusahaan-perusahaan tambang, masih didalami,” ujar Yazid.

Yazid mengatakan kasus pertama terungkap pada Minggu (16/12). Polisi mengamankan seseorang yang sedang melakukan pengisian dan pengangkutan solar sebanyak 5.000 liter di dalam truk bak kayu dan 1.500 liter di dalam truk boks di SPBU Veteran, Kalsel.

“Ternyata di dalamnya terdapat tangki pelat modifikasi. Kemudian BBM tersebut dibawa dan ditumpuk di gudang di Berangas Timur, Kecamatan Alalak, Kabupaten Batola,” jelas Yazid.

Dia melanjutkan, pengungkapan kasus kedua dilakukan di SPBU Sei Tabuk, Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar, pada pukul 10.00 Wita, pada hari yang sama. “Modusnya sama, menggunakan truk bak kayu dan terdapat BBM jenis solar sebanyak kurang-lebih 500 liter,” ucap dia.

Yazid menuturkan dalam kasus kedua, pelaku bukan korporasi, melainkan perorangan. “Kami masih lakukan pendalaman juga untuk kasus yang ini,” imbuh dia.

Yazid menjelaskan perusahaan transportir BBM sebenarnya dapat mengambil langsung solar dari depo Pertamina. Namun, karena untuk kepentingan pribadi, harganya yang dijual oleh depo akan lebih tinggi dibanding BBM bersubsidi yang memang untuk rakyat.

Para pelaku kemudian berupaya mencari untung lebih dengan cara mengambil solar dari SPBU. Solar tersebut dijual dengan harga lebih tinggi untuk pelaku industri.(rico/dtc)


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->