Connect with us

HEADLINE

Ferdy Sambo Diberhentikan Secara Tidak Hormat, Karier Belasan Tahun Sia-Sia Belaka

Diterbitkan

pada

Ferdy Sambo di sidang etik Polri. Foto: tangkaplayar

KANALKALIMANTAN.COM, JAKARTA – Tersangka kasus pembunuhan Brigadir J, Irjen Ferdy Sambo resmi diberhentikan secara tidak hormat. Keputusan tersebut dilakukan saat sidang kode etik di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (26/8/2022) dini hari.

Ketua Pimpinan Sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) Kabaintelkam Polri Komjen Ahmad Dofiri yang membacakan putusan etik Ferdy Sambo.

Cuplikan pernyataan Komjen Ahmad Dofiri diunggah kembali oleh akun Instagram @lambegosiip, dalam sidang tersebut, Ferdy Sambo dinyatakan terbukti melanggar kode etik sebagai anggota Polri.

“Memutuskan pemberhentian secara tidak hormat sebagai anggota Polri,” kata Kabaintelkam Dofiri saat membacakan putusan sidang kode etik di Gedung TNCC Rowabprof Divpropam Polri, Jumat (26/8/2022).

 

 

Baca juga: Nakes di Banjarbaru Mulai Disuntik Vaksin Booster Dosis Kedua

Seperti yang diketahui, sidang kode etik ini berlangsung sejak Kamis (25/8/2022) pukul 09.25 WIB hingga Jumat dini hari pukul 01.57 WIB.

Sidang berlangsung tertutup dengan menghadirkan 15 saksi, beberapa diantaranya ada mantan Karopaminal Brigjen Hendra Kurniawan, mantan Karoprovos Brigjen Benny Ali, Kombes Susanto, dan Kombes Budhi Herdi.

Sebelumnya, Ferdy Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yoshua atau Brigadir J.

Tak hanya Sambo, ia bersama empat orang lainnya, yakni Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky, Putri Candrawathi, dan Kuat Ma’ruf.

Mereka yang menjadi tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 juncto 56 KUHP. Mereka terancam hukuman mati. (Kanalkalimantan/Suara.com)

Editor : kk


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->