Kabupaten Banjar
Dugaan Pidana Pemalsuan Dukungan di Cintapuri Dibawa ke Sentra Gakkumdu Banjar
KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA – Bawaslu Banjar bersama Polres Banjar dan Kejari Martapura yang tergabung dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu) menggelar rapat menindaklanjuti dugaan tindak pidana pemalsuan pencatutan nama dalam dokumen dukungan pasangan calon persorangan di Kecamatan Cintapuri Darussalam.
Hal ini disampikan Ketua Bawaslu Banjar Fajeri Tamjidillah kepada Kanalkalimantan.com, usai menggelar rapat tertutup pada Jumat (17/7/2020).
“Menindaklanjuti temuan pencatutan nama di Cintapuri saat ini kami lakukan proses di Sentra Gakumdu. Ini membahas tindak lanjut dan kajian hukum yang nantinya dalam proses di Gakkumdu akan menjawab apakah diteruskan atau tidak ke proses pidana pemilu,” katanya.

Ketua Bawaslu Kabupaten Banjar Fajeri Tamjidillah. Foto : Putera
Baca juga :
Dua Pegawai Positif Covid-19, Kantor Disdukcapil Banjar Tutup
Fajeri mengatakan, laporan yang disampaikan oleh masyarakat ke KPU Banjar beberapa waktu lalu akan menjadi informasi awal bagi pihaknya. Setelah itu, Bawaslu bersama Panwascam dan PPKD (Panitia Pengawas Kelurahan dan Desa) setempat akan melakukan penelusuran langsung ke lapangan.
“Menurut kajian kami ada dugaan pelanggaran tindak pidana pemalsuan data dan pencatutan nama di KTP untuk dukungan” tegasnya.
Ia mengatakan, setelah proses penanganan di Gakkumdu, sesegeranya akan dilakukan klarifikasi atas temuan tersebut. Klarifikasi ini akan diminta dari berbagai pihak. Mulai dari masyarakat yang keberatan dalam pemalsuan dukungan, juga dari Polsek setempat.
Baca juga :
Dapat Sokongan PDIP, Duet H Rusli-Guru Fadlan Semakin ‘Tajam’ di Pilkada Banjar
“Kawan kawan KPU Banjar juga akan diklarifikasi, karena bukti dukungan yang dimaksud ada di B.1-KWK yang ada di KPU Kabupaten Banjar. Dan tentunya pihak Paslon (pasangan calon) yang berkaitan juga akan diklarifikasi,” terangnya.
Tahapan proses klarifikasi ini akan dilaksanakan terhitung selama 5 hari. Maka diharapkan peran aktif dan kooperatif pihak yang diklarifikasi. “Dari hasil klarifikasi nanti apakah proses hukumnya akan dilanjut, kita tunggu keputusan rapat,” tambah Fajeri.
Sementar terkait dugaan pemalsuan bukti dukungan ini, Kordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Banjar Muhammad Syahrial Fitri menambahkan, delik pidananya sudah di atur dalam UU Nomor 8 Tahun 2015 pada Pasal 184, Pasal 185, UU No 10 Tahun 2016 Pasal 185 A.
Ia mengharap peran aktif masyarakat dalam mengamati dan melaporkan jika didapat ada dugaan pelanggaran dalam tahapan dan pelaksanaan Pilkada 2020 di Kabupaten Banjar. (Kanalkalimantan.com/putra).
Editor : Cell
-
HEADLINE2 hari yang laluNapi Kakap di Lapas Cibinong Ada Sambo hingga Harvey Moeis
-
HEADLINE3 hari yang lalu300 Pompa Tak Mampu Jinakkan Karhutla Kalsel
-
HEADLINE2 hari yang laluTemuan Sidak Ombudsman: Hunian Fasilitas Mewah di Lapas Cibinong
-
Kabupaten Kapuas1 hari yang laluISPA di Kapuas Capai 2.465 Kasus, Kecamatan Selat Tertinggi
-
Kabupaten Kapuas2 hari yang laluPosko Induk Karhutla Kapuas Kedatangan Gubernur Kalteng
-
Kota Palangkaraya2 hari yang laluPembunuh IRT di Palangka Raya Ternyata Suami Sendiri


