Connect with us

HEADLINE

Dugaan Pemerasan Pegawai Pajak KPP Madya Banjarmasin, Begini Penjelasan DJP Kalselteng

Diterbitkan

pada

Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kalselteng Tarmizi. Foto: rizki

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kalselteng Tarmizi menanggapi dugaan pemerasan oleh tiga pejabat pajak KPP Madya Banjarmasin kepada pengusaha.

Kabar beredar, dugaan pemerasan tersebut dialami oleh pemilik perusahaan PT Sinar Bintang Mulia (PT BSM) yang berlokasi di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalsel.

Dugaan pemerasan tersebut langsung mendapat atensi dari Tarmizi selaku Kepala Kanwil DJP Kalselteng. Pihaknya mengaku telah melakukan pemeriksaan awal.

Dikatakannya, duduk perkara permasalahan tersebut berawal dari adanya pemeriksaan salah seorang wajib pajak yang dilakukan KPP Madya Banjarmasin.

Baca juga: Satu Dibekuk Polisi, Dua Pelaku Pengroyokan di SPBU Sungai Tabuk Buron

Dari hasil penelusuran sementara, Tarmizi menilai kasus tersebut bukanlah pemerasan melainkan seorang wajib pajak yang mendapatkan beban pajak lebih tinggi.

“Ceritanya bagaimana seorang wajib pajak dilakukan imbauan, kemudian tidak membayar, karena tidak membayar lalu diperiksa. Setelah diperiksa lalu keluar surat ketetapan pajak,” ujarnya, Kamis (20/7/2023) kemarin.

Menurut Tarmizi, pemeriksaan kepada wajib pajak telah dilakukan sesuai prosedur sesuai ketentuan perundang-undangan pajak dan tidak ada kode etik yang dilanggar pegawainya.

“Ada surat perintahnya, dipanggil, wajib pajaknya dimintai dokumen, ada pembahasan dan seterusnya, sudah sesuai prosedur,” ujarnya.

Baca juga: Jaring Keluhan Masyarakat Kalsel, Upaya Ombudsman RI Memperbaiki Akses Pelayanan Publik

Dalam pemeriksaan, dikatakan tidak ada pemerasan yang dilakukan sebagaimana tudingan yang dilayangkan bos PT SBM melalui saluran media online beberapa waktu lalu.

“Kalau dalam KBBI kata peras itu seseorang meminta imbalan dengan mengancam, sedangkan ini tidak,” ucap Tarmizi.

Namun, Kepala Kanwil DJP Kalselteng mengaku akan tetap melakukan pemeriksaan dan penelitian mendalam terhadap tudingan pemerasan yang dialami pengusaha tersebut.

“Kami melihatnya seusai bahasa prosedur kami, oke kita akan lakukan pendalaman dan penelitian,” ujarnya.

Baca juga: Petani Daha Utara HSS Deklarasikan Gus Imin Presiden 2024

Selain menanggapi soal tudingan pemerasan, Tarmizi juga merespon terkait seorang pegawai KPP Madya Banjarmasin yang sempat viral karena fotonya saat bepergian ke luar negeri tersebar di media sosial.

Dalam narasi video yang beredar, si pegawai pajak tersebut dikatakan bergaya hidup mewah sedang jalan-jalan ke Malaysia dan Singapura.

Menanggapi itu, Kepala DJP Kanwil Kalselteng mengaku telah memanggil pegawai yang bersangkutan untuk dimintai klarifikasi.

Hasil klarifikasi dikatakan, foto yang beredar tersebut diambil sekitar 8 tahun lalu yaitu pada tahun 2015 saat si pegawai bersama keluarganya liburan.

Baca juga: 12 Tersangka Perdagangan Ginjal Internasional Ditangkap, Ada Polisi dan Pegawai Imigrasi

“Waktu itu si pegawai masih bertugas di KP2KP Amuntai (Hulu Sungai Utara),” kata Tarmizi.

Menurut Tarmizi, perjalanan ke luar negeri pegawai tersebut tidak menyalahi aturan sebab telah mengantongi izin dari atasan saat itu.

“Harga tiketnya juga tidak seberapa waktu itu,” katanya.

Tarmizi menyampaikan selama ini ada layanan pengaduan online yang telah disediakan pihaknya bagi masyarakat wajib pajak. Saluran yang bisa digunakan salah satunya adalah WISE atau Whistle Blowing System.

“Ini aplikasi disediakan Kemenkeu bagi wajib pajak yang memiliki informasi dan ingin melaporkan perbuatan yang berindikasi pelanggaran di lingkungan Kemenkeu,” pungkasnya.(Kanalkalimantan.com/rizki)

Reporter : rizki
Editor : bie


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->