Connect with us

HEADLINE

Duduk Perkara Sengketa Lahan Wisata Goa Lowo di Kotabaru, Kepolisian Mediasi Dua Belah Pihak

Diterbitkan

pada

Aparat kepolisian ikut mengawal media terkait sengketa lahan wisata Goa Lowo. Foto: polreskotabaru

KANALKALIMANTAN.COM, KOTABARU – Sengketa lahan yang terjadi di area wisata Goa Lowo di Desa Tegalrejo, Kecamatan Kelumpang Hilir, Kabupaten Kotabaru, mendapat perhatian dari aparat penegak hukum.

Pada Jumat (6/5/2022), jajaran Polres Kotabaru dipimpin Kabag Ops Kompol Agus Rusdi Sukandar didampingi Kasat Reskrim AKP Abdul Jalil, dan Kasat Intelkam, serta anggota lainnya turun ke lokasi yang menjadi sengketa antara masyarakat dan pengelola wisata Goa Lowo. Menyusul sebagian area kawasan telah ditutup dengan pagar kawat sehingga sontak menjadi perhatian masyarakat.

Kabag Ops Polres Kotabaru Kompol Agus Sukri Sukandar mengatakan, tujuan mereka datang ke lokasi dalam rangka menjaga Kamtibmas dan membantu dalam mediasi terkait permasalahan lahan di Goa Lowo, sehingga tercipta solusi di kedua belah pihak.

“Kita lakukan ediasinya, sudah disiapkan masing-masing kursi sebanyak 6 orang untuk pihak penggugat atas nama Nurul Huda dan pihak pengelola Goa Lowo diwakili oleh Tri Widodo, dalam prosesnya juga di sepakati bahwa tidak ada peserta yang merekam dan mengambil foto terkecuali dari pihak keamanan TNI Polri,” tutur Kompol Agus.

 

Baca juga  : Silaturahmi Wali Kota Bersama Forum RT RW dan LPM dari Tiga Kecamatan

Menurutnya, dengan adanya penutupan akses jalan obyek wisata Goa Lowo secara sepihak oleh Nurul Huda, maka tentu akan menciptakan permasalahan dan gejolak, sehingga pihak kepolisian hadir untuk menjaga situasi.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Kotabaru AKP Abdul Jalil menegaskan kehadiran aparat kepolisian murni untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, karena tidak menghendaki perbuatan yang melanggar hukum dan merugikan masyarakat sendiri.

“Berdasarkan Undang-Undang Agraria menyatakan, tidak ada yang namanya tanah kosong, namun dan yang ada hanya, tanah tersebut milik bangsa Indonesia, hak dimiliki oleh negara, hak adat atau ulayat, dan hak perorangan atau badan usaha. Setelah saya lakukan overlay bahwa lahan tersebut masuk dalam tanah restan atau percadangan (hak milik negara) yang dikuasakan kepada Kementerian Transmigrasi, dan hanya boleh dikelola, namun tidak bisa dimiliki,” katanya.

Seharusnya, sambung Kasat Reskrim, pihak Nurul Huda melakukan gugatan kepada PUTN karena sudah membayar pajak kepada negara. Ia juga meminta kepada pihak desa agar memberikan kesempatan kepada masyarakat termasuk kepada Nurul Huda jangan sampai dikucilkan.

 

Baca juga  : Dozer Bersama Operator Jatuh ke Laut, Basarnas Banjarmasin Kirim Tim Rescuer

Sementara itu, Nurul Huda menjelaskan bahwa orangtua mereka merupakan warga transmigrasi dari tahun 1982 angkatan ke-2 dan saat itu lokasi Goa Lowo masih hutan belantara. Terkait pembukaan jalan yang diberi pagar kawat alias diblokir, pihaknya meminta waktu untuk berkordinasi dengan kuasa hukum.

“Jika jalan tersebut dibuka, kami minta pembagian hasil sebanyak 50% dari penjualan tiket masuk obyek wisata tersebut, dan jika dilakukan pembebasan lahan maka kami minta ganti rugi sebesar Rp 500 juta,” ujar Nurul Huda yang didampingi oleh perwakilan kuasa hukum.

Menanggapi hal itu, Tri Widodo, perwakilan pengelola wisata Goa Lowo menyampaikan, ia dari Bumdes sejak awal sudah menawarkan kepada masyarakat sekitar untuk berjualan, dan pembangunan jalan dilakukan pemerintah daerah dan menjadi harapannya tidak ada gangguan, sehingga masyarakat yang berlibur merasa aman dan nyaman.

“Tentu kami berharap persoalan ini dapat terselesaikan, sehingga masyarakat yang berlibur merasa nyaman. Terimakasih kepada TNI Polri atas kehadirannya, sehingga lokasi wisata ini menjadi aman dan lancar,” ujarnya.

 

Baca juga  : Pengasuh Istana Anak Yatim Bagi 5.000 Paket Bingkisan Lebaran

Salah seorang warga Tegalrejo, Suwono menyayangkan sampai terjadi permasalahan sengketa lahan tersebut. Ia yang merupakan transmigrasi tahun 1983 angkatan ke-3 dan pernah menjadi perangkat Desa Tegal Rejo sebagai salah satu RT dan Kaur Umum.

Diterangkannya, pada tahun 1995 lalu sebagaimana instruksi Camat bahwa radius 50 meter dari obyek wisata Goa Lowo tidak boleh dibuat segel tanah, karena akan dijadikan kawasan pariwisata dan perkemahan.

“Berdasarkan keterangan dari ahli waris atas nama Nurul Huda bahwa ia memiliki legalitas segel atas lahan yang diklaim tersebut pada tahun 2002 yang diterbitkan oleh Kades Tarsid. Sepengetahuan saya Kades itu sudah tidak menjabat dari tahun 1998. Saya menduga bahwa stempel yang tertera dalam legalitas segel milik almarhum M Mukminin bukan stempel asli, dan lahan yang klaim tersebut merupakan lahan milik negara,” terangnya (Kanalkalimantan.com/muhammad)

Reporter : muhammad
Editor : bie


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->