Connect with us

Hukum

Dua ASN Pemkab HSU Ditangkap, Bisnis Tipu-tipu Sarang Burung Walet

Diterbitkan

pada

Dua ASN yang melakukan penipuan jual beli sarang burung walet. Foto : polres hsu

AMUNTAI, Dua oknum PNS Pemkab HSU ini, Akhdes Pratama alias Ades dan Faisal Rahman, diringkus Unit Jatanras Polres Hulu Sungai Utara (HSU) lantaran melakukan aksi tipu modus jual beli sarang burung walet.Keduanya dilaporkan Ahmad Syah atas dugaan penipuan hingga korban menderita kerugian puluhan juta rupiah.

Kedua pelaku dilaporkan atas dugaan penipuan jual beli sarang burung walet yang terjadi pada Minggu 19 Agustus 2018 lalu, setahun yang lalu.

Saat itu, Ades, mengajak Ahmad Syah untuk membeli sarang walet kepada salah satu kawannya. Kebetulan, pelaku Ades membawa teman atas nama Rasidi Efendi yang mengaku pemilik sarang burung walet.

Rasidi sempat bertanya ke Ahmad Syah apakah serius hendak membeli sarang walet. Korban pun serius ingin membeli sarang walet. Alhasil, Ahmad Syah segera menyerahkan duit Rp 8 juta kepada Rasidi. Pertemuan ini di rumah korban, Jalan Lambung Mangkurat, Desa Pelampitan Hulu, Kecamatan Amuntai Tengah.

Setelah itu, korban kembali menyerahkan uang pada 21 Agustus 2018 sebesar Rp.16.000.000. “Pada 29 Agustus 2018, pelaku meminta uang sebesar Rp 12.000.000, pada tanggal 3 September 2018 meminta kembali sebesar Rp 12.000.000,” kata Kasat Reskrim Polres HSU Iptu Kamarudin.

Uang terlanjur disetor dalam beberapa kali, belakangan kedua pelaku tak kunjung menyerahkan sarang burung walet sesuai kesepakatan. Akibat kejadian ini korban mengalami kerugian Rp 60 juta. Korban lalu melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres HSU.

Dari laporan korban Polres HSU berhasil mengamankan kedua setahun kemudian, dua pelaku tersangka diamankan di Jalan Murung Sari, Kecamatan Amuntai Tengah, Kabupaten HSU dalam waktu yang berbeda.

Kepala Polres HSU AKBP Ahmad Arif Sopiyan lewat Kasatreskrim Polres HSU, Iptu Kamarudin kepada Kanalkalimantan.com, Jumat (30/8) mengatakan, atas laporan korban Ahmad Syah ini, polisi segera melakukan tindak lanjut dengan mengamankan keduanya.

Tersangka pertama Ades berhasil diamankan pada pukul 17.15 Wita, Rabu 28 Agustus 2019. Sementara tersangka kedua Faisal Rahman berhasil diamankan sekitar pukul 14.00 Wita, Kamis 29 Agustus 2019 di Jalan Muhajirin Kelurahan Murung Sari, Kecamatan Amuntai Tengah.

Sebagai barang bukti, Polisi menyita satu unit handphone merek Nokia X2 warna merah hitam, Alhasil dari pengungkapan tindak pidana penipuan ini, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP.

“Dari keterangan pelaku bahwa benar melakukan tindak pidana tersebut. Unit Jatanras Polres HSU mengamankan pelaku dan dibawa ke Polres HSU guna proses lebih lanjut,” pungkasnya. (dew)

Reporter : Dew
Editor : Bie

 


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->