Connect with us

Kabupaten Hulu Sungai Utara

DPRD HSU Sepakati Raperda Pembangunan RSUD Pambalah Batung yang Baru

Diterbitkan

pada

DPRD Kabupaten HSU akhirnya sepakat tetapkan Raperda pembangunan RSUD Pambalah Batung dengan pola pembiayaan tahun jamak. Foto: dew

KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) sepakat tetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) sebagai dasar terkait tentang pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pambalah Batung dengan pola pembiayaan tahun jamak.

Teddy Suryana mewakili semua fraksi di DPRD HSU menyampaikan, DPRD dapat menerima dan menyetujui Raperda ini untuk dilanjutkan ketahap berikutnya guna ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten HSU.

“Diharapkan diterimanya saran dan kritik yang di sampaikan fraksi-fraksi dan komisi-komisi yang ada di DPRD dapat diperhatikan dan ditindak lanjuti oleh pemerintah daerah khususnya sebagai teknis yang membidangi,” kata Teddy Suryana dalam rapat paripurna DPRD HSU, Senin (12/7/2021).

DPRD Kabupaten HSU akhirnya sepakat tetapkan Raperda pembangunan RSUD Pambalah Batung dengan pola pembiayaan tahun jamak. Foto: dew

 

 

Sementara itu, Bupati HSU H Abdul Wahid mengatakan, sebelum Raperda ditetapkan, terlebih dahulu akan disampaikan kepada Gubernur Kalimantan Selatan melalui Biro Hukum Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan untuk dimintakan nomor register Raperda.

“Rancangan peraturan daerah ini telah kami mintakan fasilitasi kepada Gubernur Kalimantan Selatan, dan telah mendapatkan hasil fasilitasi, sebagaimana surat Gubernur nomor 188.342/00995/kum/2021 tanggal 7 Juli,” jelas Bupati Wahid

Dari hasil fasilitasi tersebut, lanjutnya, judul Raperda yang diusulkan mengalami perubahan, semula dengan judul pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah Pambalah Batung dengan pola pembiyaan tahun jamak diubah menjadi pembiayaan tahun jamak pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah Pembalah Batung.

Sebagaimana diamanatkan dalam pasal 100 ayat 2 Permendagri nomor 80 tahun 2015 tentang pembentukan hukum daerah.

“Bupati wajib menyampaikan rancangan peraturan daerah kepada Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat, paling lama terhitung 3 hari sejak menerima rancangan peraturan daerah yang belum mendapat nomor Register, tidak dapat ditetapkan dan tidak boleh diundangkan dalam lembaran daerah,” pungkasnya. (kanalkalimantan.com/dew)

Reporter: dew
Editor : bie


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->