Connect with us

Kota Banjarmasin

DPRD Banjarmasin Usulkan Biaya Makan Siswa dan Guru Masuk APBD!

Diterbitkan

pada

Walikota Ibnu Sina menghadiri rapat paripurna DPRD Banjarmasin Foto : mario

BANJARMASIN, Biaya makan guru yang tidak lagi diakomodir dalam anggaran BOS, menjadi salah satu pembahasan dalam rapat paripurna DPRD Banjarmasin bersama Walikota Ibnu Sina, Senin (15/4). Menyikapi permasalahan tersebut, dewan mengusulkan biaya makan guru masuk dalam APBD. Tak hanya guru, tapi juga seluruh siswa yang menjadi kewenagan Pemko Banjarmasin.

Ketua DPRD Kota Banjarmasin Hj Ananda mengatakan, pendidikan menjadi salah satu sorotan bagi DPRD Banjarmasin. Utamanya terkait makan dan minum yang dimasukkan ke dalam biaya operasional sekolah. Ia mengharapkan agar hal tersebut untuk dimasukkan ke dalam APBD Kota Banjarmasin.

“Karena ini terkait pendidikan, itu yang utama. Dimasukkan ke dalam APBD. Kami berharap ke depannya seperti itu,” ujarnya.

Sebelumnya, Kabid Pembinaan SD Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin Nuryadi mengatakan, dalam juknis BOS 2018 silam disebutkan makan minum tamu, guru, dan tenaga tata usaha ditanggung dana BOS. Sementara, pada tahun ini juknis BOS No.3 tahun 2019 itu terbit Maret sehingga biaya makan minum harian sekolah tersebut tak boleh lagi dianggarkan.

Nuryadi, menghitung anggaran makan dan minun harian sekolah sesuai pedoman umum (pedom) per guru dalam satu hari itu Rp 9 ribu dan dikalkulasikan semua jumlah guru SDN dan SMPN di kota ini. “Tapi angka Rp 9 ribu tersebut tergantung situasi kondisi keuangan sekolah,” kata Nuryadi seperti dilansir tribunnews.com.

“Bisa makan dan minum dianggarkan tapi harus dalam bentuk kegiatan sekolah. Tapi kendalanya, kegiatan sekolah seperti rapat tidak digelar tiap hari. Saat ini jumlah guru SDN saja sudah mencapai 8.000 guru,” katanya.

Dia pun masih mencari cara bagaimana kegiatan makan dan minun harian sekolah itu tetap ada. Sebagai perbandingan, dinas atau Satuan Kerja Perangkat Daerah (biasa disingkat SKPD) lainnya di Kota Banjamasin juga bisa menganggarkan kegiatan makan dan minum pegawai. Pihaknya akan melihat situasi kondisi lewat pos mana yang memperbolehkan dianggarkan makan dan minum harian.

Ia mengatakan, bahwa kegiatan makan dan minum harian sekolah sudah berlangsung sejak 2015 silam. Sedangkan pencoretan dana makan dan minum harian sekolah dari dana BOS baru dilakukan pada tahun ini.

Terpisah, sebelumnya Ketua Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K-3) SMP swasta se-Kota Banjarmasin Muhdar juga terkejut dengan adanya juknis No.3 tahun 2019 tentang penggunaan dana bantuan operasional sekolah (BOS) dari pemerintah pusat yang melarang biaya makan dan minum harian di sekolah. “Awalnya kami juga terkejut. Beberapa sekolah SMP swasta di Banjarmasin langsung mendatangi dinas pendidikan, agar dinas mencari solusi dan dinas pendidikan bisa berlaku lebih bijaksana. Namun dinas pendidikan menyatakan memang seperti itulah aturannya,” katanya.

Selain soal pendidikan, paripurna DPRD Banjarmasin, Senin (15/4), juga membahas soal Rumah Sakit (RS) Sultan Suriansyah yang akan beroperasi pada 24 September 2019 nanti. Dewan  mempertanyakan penyelenggaran rumah sakit tahun jamak. “Itu juga menjadi pertanyaan kami. Bahwa yang dinamakan tahun jamak, itu berarti hanya satu kali lelang. Itu sudah kami sampaikan dalam rapat” jelas Ananda.

Menjawab hal tersebut, Ibnu Sina mengatakan bahwa pembangunan tahun ini merupakan tahun tunggal. “Bukan tahun jamak. Karena itu tahun pertama saja dan seiring perjalanan waktu, tahun ini kita melaksanakan tahun tunggal,” tutupnya.

Agenda paripurna tadi siang, membahas rekomendasi terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Walikota tahun 2018. Meski didesak waktu dengan pemilu, Walikota Ibnu Sina mengapresiasi kerja DPRD yang masih bisa melaksanakan rekomendasi.

Berdasarkan peraturan Perwali No 3 2007 tentang LKPJ, ada batasan waktu 30 hari perihal dewan memberikan rekomendasi.  “Artinya dalam waktu 30 hari dewan harus memberikan rekomendasi minimal 5 aspek. Desentralisasi, tugas pembantuan, kebijakan, anggaran, dan rekomendasi kepada masing-masing SKPD sesuai dengan prioritas,” jelas Ibnu Sina.

Rekomendasi ini, lanjutnya, harus diakomodir dan juga bersifat memberikan penguatan. Pun juga ia tidak ingin agar rekomendasi berulang dari tahun ke tahun. Banyak hal yang menjadi catatan pemerintah kota Banjarmasin perihal kebersihan, sarana olahraga di tiap kecamatan, kinerja kota Banjarmasin ke depan terkait SAKIP, indikator makro mikro pembangunan, infrastruktur, hingga kesehatan. (mario)

Reporter : Mario
Editor : Chell


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->