Connect with us

Kabupaten Banjar

DPRD Banjar: Saham Pemkab di Perusda Harus Lebih dari 50%

Diterbitkan

pada

Rapat Paripurna Pemandangan Umum Fraksi Fraksi DPRD terhadap Raperda berubahnya 3 status perusahaan daerah. Foto : rendy

MARTAPURA, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banjar menggelar Rapat Paripurna Pemandangan Umum Fraksi Fraksi DPRD terhadap Raperda berubahnya 3 status perusahaan daerah yang direncanakan menjadi Perseroan Terbatas, Senin (1/7).

Perusahaan Daerah yang akan melaksanakan perubahan status tersebut yakni PD Pasar Bauntung Batuah Banjar, Perusda Baramarta menjadi perseroan terbatas, dan perubahan status badan hukum PDAM Intan Banjar menjadi PT Air Minum.

Juru bicara Fraksi Golkar Khairil Anwar sangat mengapresiasi kepada pemerintah daerah mengenai rancangan peraturan daerah yang penyesuaian untuk status badan hukum perusahaan daerah adalah sebagai tindak lanjut dari ditetapkannya UU nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah yaitu UU nomor 5 tahun 1962 tentang perusahaan daerah.

“Fraksi Golkar dapat menerima dan menyetujui rancangan peraturan daerah tersebut untuk dapat dibahas pada tingkat selanjutnya, upaya yang dilakukan pemerintah daerah yang berkaitan dengan pendapatan asli daerah secara bertahap dari tahun ke tahun ini apakah menunjukkan bahwa daerah tersebut telah berhasil secara maksimal untuk meningkatkan perusahaan tersebut,” katanya.

Ditambahkan Khairil dalam hal ini pemerintah daerah diharapkan dapat lebih progresif lagi dan bersinergi dengan organisasi perangkat daerah di lingkungan Pemkab Banjar sehingga pengelolaan pendapatan yang efektif dan optimal.

Dampak positif perubahan status tersebut, perusahaan juga diharapkan  dapat  lebih menyejahteraan dan memperharikan para pegawainya.

Sementara itu, Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Banjar, Kamaruzzaman menyambut positif berubahnya sebagian perusahaan daerah menjadi PT, namun ia menekankan saham pemerintah daerah Kabupaten Banjar harus di atas 51 persen.

“Mau tidak mau apabila mengacu pada PP nomor 54 tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), tahun 2019 ini PDAM Intan Banjar harus berubah status menjadi Perseroan Terbatas (PT),  namun saham kita harus ada di atas 50 persen,” katanya.

Walaupun dirinya tidak menjelaskan secara pasti berapa total saham yang ada di PDAM intan Banjar saat ini, Kharuzzaman menyebutkan, seiring perubahan status tersebut, PDAM Intan Banjar dapat lebih meningkatkan lagi cakupan layanan air bersih hingga ke daerah terpencil di Kabupaten Banjar.

“Laba bersih dari PDAM itu harus disetoran ke pemerintah daerah, dan harus dikembalikan ke PDAM sebagai penyertaan modal,” katanya.

“Saat ini, bentuk dari BUMD ada dua, yaitu perusahaan umum daerah atau perseroan daerah. Perusahaaan umum daerah merupakan BUMD yang modalnya dimiliki stau daerah dan tidak terbagi atas saham,” ujarnya. (rendy)

Reporter:Rendy
Editor:Bie


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->