Connect with us

HEADLINE

Divonis Maksimal 15 Tahun, Abah Itab Langsung Banding

Diterbitkan

pada

Sidang vonis Abah Itab di PN Banjarbaru, terdakwa divonis maksimal 15 tahun. Foto : rico

BANJARBARU, Setelah menjalani sidang cukup lama, akhirnya majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Banjarbaru menjatuhi hukuman maksimal 15 tahun penjara kepada Abah Itab, terdakwa kasus pencabulan berkedok agama, Rabu (11/7) pukul 14.00 Wita.

Dengan menggunakan baju koko warna putih dengan tangan diborgol Abah Itab hanya bisa tertunduk lesu setelah menerima vonis penjara selama 15 tahun dan denda Rp 2 miliar serta subsider selama 6 bulan.

Hukuman ini sesuai dengan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menginginkan terdakwa diberikan hukuman maksimal. Dalam dakwaan , Abah Itab dikenakan dakwaan kombinasi subsidairitas yaitu pasal 81 ayat 2 Undang-Undang Perlindungan Anak, Pasal 82 Ayat 1 dan Pasal 293 ayat 1 KUHP.

Sesuai dugaan, sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Liliek didampingi dua hakim anggota Vivi Indrasusi SSH MH dan Achmad Faisal M SH MH berlangsung dengan suasana mencekam. Pasalnya, kurang lebih 200 massa yang menaruh dendam terhadap terdakwa berbondong-bondong memenuhi PN Banjarbaru yang sengaja dikosongkan dari jadwal sidang perkara lainnya.

Dari pantauan Kanal Kalimantan, sejak pukul 11.00 Wita massa telah berdatangan untuk menyambut kedatangangan Abah Itab. Personil kepolisian yang pada awalnya akan dikerahkan sebanyak 60 orang, harus ditambah menjadi 95 personil mengamankan jalannya proses sidang.

Kabag Ops Polres Banjarbaru Kompol Mujiono mengungkapkan, pengamanan dilakukan secara maksimal hingga menyiapkan beberapa personil bersenjata lengkap dan pelontar gas air mata untuk mengantisipasi hal yang tidak dinginkan.

“Pengamanan hari ini kami lakukan secara maksimal. Dari mulai gedung, seputaran gedung, halaman dan terluar,” ungkapnya

Kedatangan Abah Itab sendiri sempat mengecoh massa bahkan kawanan media, karena pada awalnya terdakwa diperkirakan masuk melawati jalur belakang ternyata masuk lewat pintu depan PN Banjarbaru. Ruang sidang juga kali ini berbeda dengan ruang sidang sebelumnya, dimana sidang digelar di Ruang Cakra PN Banjarbaru. Massa yang mengetahui kedatangan Abah Itab tersebut langsung berlarian dan meneriakan olok-olokan terhadap terdakwa.

Terlebih lagi sidang yang kali ini dilaksanakan secara terbuka, membuat massa berusaha mendobrak masuk ke dalam, namun Kepeolisian dengan sigap mengamankan pintu masuk ruangan. Hanya beberapa perwakilan massa saja yang diizinkan masuk ke ruang sidang oleh kepolisian yang berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Banjarbaru.

Dalam pembacaan vonis, Ketua Majelis Hakim Liliek menyatakan bahwa Abah Itab terbukti bersalah atas kasus pencabulan yang mengatasnamakan Wali Allah tersebut. Abah Itab terbukti melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur berinisial M dengan mengamankan barang bukti berupa celana dalam korban.



Usai pembacaan vonis, massa terlihat senang dan lega atas hukuman yang diberikan terhadap terdakwa. Abah Itab pun langsung dikawal pihak kepolisian untuk dikembalikan ke sel tahanan. Massa sempat dengan cepat bergerak menuju ke arah belakang PN Banjarbaru, sembari mencerca terdakwa. Beruntung terdakwa dapat dipindahkan dengan ke mobil tahanan tanpa harus adanya terjadi kontak fisik.

Kasi Pidum Banjarbaru Ahmad Budi Muklis SH MH mengungkapkan, rasa syukurnya atas kondusifnya selama sidang berlangsung. Dimana menurutnya hukuman atas terdakwa merupakan cermin dari keadilan

“Alhamdulilah kondusif, memang kita sempat khawatir massa tidak terkontrol, ini kerja sama yang baik dari semua pihak. Terkait keputusan ini adala cermin pada keadilan masyarakat, Hukuman 15 tahun itu bukan berdasarkan pada kemarahan,” ungkapnya

Di lain pihak, Tim Penasehat Hukum Terdakwa Abdul Hamid yang turut mendampingi kliennya selama sidang vonis berlangsung mengungkapkan, pihaknya memastikan akan mengajukan banding dalam tempo 7 hari kedepan.

“Atas keputusan tersebut kami Tim Penasehat Hukum menyatakan banding, karena tidak ada faktor yang meringankan yang dipertimbangkan JPU,” ungkapnya

Menanggapi hal itu Ahmad Budi Muklis mengaku, pihaknya akan kembali mempelajari hasil keputusan dan mengkordinasikan dengan pimpinan.

“Silahkan saja kalau mau banding, karena sudah confirm kita akan mempelajari keputusannya bagaimana dan langkah-langkah selanjutnya tentu kita akan  kordinasikan dan konsultasikan kepada pimpinan,” pungkasnya. (rico)

Reporter : Rico
Editor : Abi Zarrin Al Ghifari


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->