Hukum
Divonis 5 Tahun 3 Bulan Penjara, Mantan Ketua KPU Banjarmasin Ajukan Banding
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Mantan Ketua KPU Banjarmasin Gusti Makmur telah dinyatakan bersalah atas tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur. Menyusul vonis yang dijatuhkan mejelis hakim Pengadilan Negeri Banmjarbaru, tim kuasa hukum terdakwa langsung melakukan upaya hukum dengan mengajukan banding.
“Tim kuasa hukum terdakwa mengajukan banding ke pengadilan tinggi. Jadi sampai saat ini status perkara masih belum inkrah,” kata Kasi Pidum Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarbaru, Alfano Arif Hartoko, Rabu (4/11/2020).
Dalam sidang yang digelar pada 7 Oktober 2020 lalu, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Banjarbaru telah menyatakan bahwa Gusti Makmur terbukti bersalah. Ia divonis dengan hukuman 5 tahun 3 bulan kurungan penjara dan denda sebesar Rp 200 juta. Apabila denda tak dibayar, maka diganti dengan 4 bulan kurungan.
Hakim menilai Gusti Makmur telah terbukti melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur. Hal itu sebagaimana dakwaan yang dilayangkan jaksa penuntut umum (JPU) dengan pasal 82 UU Perlindungan Anak, atas dugaan tindak asusila terhadap anak.
Fano -sapaan akrabnya- mengungkapkan bahwa upaya banding itu diajukan satu hari setelah majelis hakim mengetuk palu, tepatnya pada 8 Oktober 2020. Dalam memori banding, tim kuasa hukum terdakwa menyertakan setidaknya lebih dari 20 poin guna menyanggah hasil putusan dari majelis hakim PN Banjarbaru.
“Pada intinya, dari kuasa hukum terdakwa berpendapat bahwa pertimbangan majelis hakim itu tidak memiliki pendirian yang tegas. Tidak konsiten, dan kontradifti antara pertimbangan satu dan pertimbangan lainnya. Sehingga tidak bisa dijadikan bukti petunjuk dalam perkara ini,” terang Kasi Pidum.
Kendati adanya upaya hukum dari pihak terdakwa, Fano meyakini bahwa kasus yang menggegerkan publik pada awal 2020 lalu, akan tetap dimenangkan pihaknya. “Sejak kasus ini masuk dalam tahap P21, kami kejaksaan dan kepolisian sangat optimis bahwa kasus ini bisa terbukti di ranah persidangan,” tegasnya.
Kembali menyegarkan ingatan, Polres Banjarbaru menahan mantan Ketua KPU Banjarmasin Gusti Makmur atas tindak pidana pencabulan anak di bawah umur, pada Januari 2020. Penahanan Gusti Makmur setelah pihak kepolisian memeriksa 7 orang saksi termasuk Gusti Makmur sendiri.
Kapolres Banjarbaru AKBP Doni Hadi Santoso menceritakan awal terjadinya aksi pencabulan yang dilakukan Gusti Makmur yang saat itu masih menjabat sebagai Ketua KPU Banjarmasin, terjadi pada tanggal 25 Desember 2019, saat korbannya sedang membersihkan toilet. Korban merupakan anak magang di Grand Dafam Q Hotel, Banjarbaru.
“Korban dan GM -Gusti Makmur- bertemu di toilet dan terjadilah aksi pencabulan itu. Tersangka mengiming-imingi korban akan dibelikan pakaian sambil melakukan aksi pencabulan itu. Setelah aksi ini, kondisi korban trauma. Untuk itu, kita melakukan trauma healing kepada korban,” terang Kapolres kala itu. (kanalkalimantan.com/rico)
Editor : Bie
-
Kota Banjarmasin2 hari yang lalu
Nobar Piala Asia U-23 Indonesia Vs Korea Selatan di Balai Kota Banjarmasin
-
Kota Banjarmasin24 jam yang lalu
Polresta Banjarmasin Tengah Selidiki Kasus Bayi Meninggal Saat Persalinan
-
kriminal banjarbaru3 hari yang lalu
Embat Perhiasan Teman Sendiri, Perempuan 26 Tahun di Banjarbaru Masuk Bui
-
LIPSUS BANJARBARU3 hari yang lalu
Pimpin Kota Banjarbaru Raih 58 Penghargaan Sepanjang 2021-2024
-
HEADLINE2 hari yang lalu
Kasus Cuci Uang Narkoba Fredy Pratama, Sang Ayah Divonis 20 Bulan Penjara
-
Kabupaten Hulu Sungai Utara2 hari yang lalu
Pengedar Sabu di Desa Paminggir Seberang Diringkus Polisi