Connect with us

Kota Banjarmasin

Dituding Kasus Rekayasa, Kapolsek Banjarmasin Barat Jelaskan Kronologis Penangkapan Remaja Pemilik Sabu

Diterbitkan

pada

Kapolsek Banjarmasin Barat membantah kasus penangkapan anak di bawah umur yang menyimpan sabu hasil rekayasa. Foto: polsekbjmbarat

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Kasus penangkapan remaja yang belum genap 17 tahun di Banjarmasin menyimpan 5 paket sabu sempat diisukan sebagai sebuah kasus rekayasa.

Setelah kasus penangkapan tersebut viral, banyak netizen di media sosial yang menganggap anak BBM pelaku yang kedapatan menyimpan sabu di balik plafon toko ponsel tempatnya bekerja tersebut hanya dijadikan tumbal alias korban.

Tudingan itu langsung dibantah dari Kapolsek Banjarmasin Barat Kompol Indra Agung Perdana Putra.

“Tidak ada rekayasa, ini murni hasil penyelidikan dan kita temukan barang bukti narkoba jenis sabu,” katanya, Jumat (5/8/2023) kemarin.

Baca juga: Suka Tanaman Dikerdilkan, Ada Pameran Bonsai Dua Hari di Banjarmasin

Kapolsek Banjarmasin Barat menjelaskan, kasus tersebut bermula dari adanya informasi masyarakat kepada pihak Polsek Banjarmasin Barat sehingga dilakukan penyelidikan.

Polisi kemudian melakukan penggerebekan terhadap lelaki berinisial R di jalan Teluk Tiram Darat, Kelurahan Telawang, Kecamatan Banjarmasin Barat, Kota Banjarmasin pada Sabtu (22/7/2023) lalu.

Setelah menangkap R, tim Polsek Banjarmasin Barat kembali melakukan pengembalian dan penggeledahan ke toko Nizam Cell hingga kemudian didapat barang bukti lima paket kecil sabu dengan berat 22,46 gram.

“Di toko ponsel Nizam ini MGD (17) kami amankan,” kata Kapolsek Banjarmasin Barat.

Baca juga: Adu Aerox vs Avanza di Kawasan Gelap Perkantoran Pemprov, Pemotor Patah Kaki

Dijelaskan Kompol Indra, setelah melakukan penangkapan dan seusai dengan ketentuan ABH (Anak Berkonflik dengan Hukum) di bawah umur yang merujuk pada sistem perlindungan anak (Sislinak), pemeriksaan pun berjalan dan telah didampingi penasehat hukum dan orangtua anak.

Dikatakan, penyidik telah menyita barang bukti bukti kejahatan dan saat ini masih dilakukan pengembangan untuk mencari tersangka lainnya.

“Kasus tersebut sudah P21 dan sudah proses tahap 2, kembali saya tegaskan kasus ini tidak ada rekayasa semua murni hasil penyelidikan dan penyidikan yang berjalan sesuai prosedur yang berlaku,” pungkasnya. (Kanalkalimantan.com/rizki)

Reporter : rizki
Editor : bie


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->