kriminal banjarbaru
Dari Pendulang ke Pengedar Sabu, Warga Cempaka Ini Pilih Hasil Tak Halal
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Sulitnya mencari pekerjaan jadi dalih MH (29) warga Sungai Tiung, Kecamatan Cempaka, Kota Banjarbaru, nekat jual barang haram narkoba jenis sabu.
Apa saja untuk mencukupi kebutuhannya pekerjaan tak halal jadi pilihannya.
Laki-laki yang dulunya seorang penambang intang di Pumpung Cempaka ini, karena pendapatan yang tak menentu ia putar haluan edarkan sabu.
Hal ini diakui sendiri MH (29), dirinya belum berapa lama ini menjadi pengedar sabu disebabkan sulitnya mencari pekerjaan dan hasil pendulangan intan yang tak menentu setiap harinya.
Baca juga : Pekan Jurnalistik VI LPM Lentera Uniska Bakal Hadirkan Dua Wartawan Senior, Kupas Jurnalisme Warga
“Baru aja, tak lama ini, lebih mudah mendapatkan uang, keuntungan banyak dan lebih mudah menjual,” ujarnya kepada kanalkalimantan.com, Kamis (4/8/2022) siang.
Dirinya mengaku sekali ambil bisa satu hingga dua kantong, yang mana barang haram tersebut didapatnya dari seorang bandar yang ada di Kota Banjarmasin.
Laku tak halal itu akhirnya MH dibekuk Unit Reskrim Polsek Cempaka di kediamannya di Sungai Tiung.
“Kita bekuk di kediamannya, barang bukti sabu 8,26 gram disimpan di kamarnya di bawah kasur,” ujar Kapolsek Cempaka, Ipda Dr Subroto Rindang Arie Setyawan SH MH.
Baca juga : SMPN 1 Astambul Juara Festival Rudat
Dituturkan Ipda Subroto, Habibi mengedarkan sabu di wilayah Cempaka dan Kota Banjarbaru.
Ipda Subroto membeberkan pihaknya selama seminggu mengikuti kegiatan pelaku, hingga menerima sabu yang diduga dari Banjarmasin.
Sabu 8,26 gram kalau dirupiahkan sebesar Rp 12 juta dan dapat menyelamatkan setidaknya 80 jiwa.
Dari keterangan pelaku dirinya mengedarkan sabu dari kalangan remaja umur 16 tahun ke atas.
Baca juga : FKMKB 2022-2024 Dilantik, Ini Pesan Bupati Saidi Mansyur
Dengan ditangkapnya pengedar sabu asal Cempaka, 8,26 gram sabu merupakan tangkapan terbesar sepanjang tahun 2022 di Kota Banjarbaru.
Sabu milik MH langsung diblender dengan larutan deterjen dan kemudian dimasukkan ke septic tank Mapolsek Cempaka.
Melihat barangnya dimusnahkan, MH mengaku senang dan menyesal telah melakukan jalan yang salah, usia mudanya bakal dihabiskan dibalik jeruji besi.
Ia pun mendekam di sel tahanan Mapolsek Cempaka guna proses hukum lebih lanjut.
Ipda Subroto menerangkan dengan adanya barang bukti sabu 8,26 gram, pelaku disangkakan Pasal 114 Ayat (2) tentang Narkotika, dengan ancaman kurungan maksimal seumur hidup.(Kanalkalimantan.com/ibnu)
Reporter : ibnu
Editor : bie
-
Kota Banjarmasin1 hari yang lalu
Nobar Piala Asia U-23 Indonesia Vs Korea Selatan di Balai Kota Banjarmasin
-
kriminal banjarbaru2 hari yang lalu
Embat Perhiasan Teman Sendiri, Perempuan 26 Tahun di Banjarbaru Masuk Bui
-
LIPSUS BANJARBARU2 hari yang lalu
Pimpin Kota Banjarbaru Raih 58 Penghargaan Sepanjang 2021-2024
-
Kota Banjarbaru3 hari yang lalu
Jelang Subuh, Jago Merah Hanguskan Dua Rumah di Bangkal
-
Kota Banjarmasin10 jam yang lalu
Polresta Banjarmasin Tengah Selidiki Kasus Bayi Meninggal Saat Persalinan
-
HEADLINE2 hari yang lalu
9 Rumah di Gang Kenari Banjarmasin Habis Dilahap Si Merah