Connect with us

HEADLINE

Dari HP, Flasdisk, hingga Rekaman CCTV, Bukti Kuat Gusti Makmur Lakukan Aksi Pencabulan

Diterbitkan

pada

Gusti Makmur saat digiring petugas Polres Banjarbaru Foto : rico

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Ditetapkannya mantan Ketua KPU Banjarmasin Gusti Makmur sebagai tersangka kasus pencabulan remaja berusia 16 tahun, membuat geger masyarakat. Kurang lebih 3 jam menjalani pemeriksaan pada Kamis (30/1/2020) pagi, akhirnya Gusti Makmur harus merasakan dinginnya sel tahanan.

Dalam kasus ini, Polres Banjarbaru mendapati sejumlah barang bukti yang menguatkan penanahan tersangka. Di antaranya baju korban, handphone (HP), flasdisk, juga rekamam CCTV di Hotel Grand Dafam Q Hotel.

Kapolres Banjarbaru, AKBP Doni Hadi Santoso mengatakan, diamankannya HP maupun flasdisk milik tersangka, lantaran terdapat dokumentasi yang menunjukan aktivitas tersangka tanggal 25 Desember 2019, tepat saat melakukan aksi asusila tersebut.

“Seperti yang diketahui, aksi pencabulan ini terjadi di toilet Grand Dafam Q Hotel. Nah, di handphone dan flasdisk yang kita sita ini, terhadap dokumentasi yang menunjukan tersangka sedang berada disana pada tanggal 25 Desember itu,” kata saat pers rilis, Kamis petang.
Kehadiran Gusti Makmur di Grand Dafam Q Hotel, memang sebelumnya telah dibenarkan oleh kuasa hukumnya sendiri, yakni Dian Corona. Diakui Dian, kliennya datang pada tanggal 25 Desember 2019, demi menghadiri rapat koordinasi (Rakor) MUI se Kalsel, yang digelar selama 3 hari.

“Benar, klien kami berada di Grand Dafam Q Hotel pada tanggal 25 Desember 2019. Dia di situ dalam rangka menghadiri acara rapat koordinasi MUI se-Kalsel,” akunya.

Pun, yang lebih menguatkan lagi ialah rekaman CCTV di lobi hotel. Tentunya, lewat rekaman CCTV hotel, akan memperlihatkan aktivitas pengunjung atau tamu yang keluar masuk toilet hotel pada hari itu. Maka dengan begitu pula, penyidik mendapati bahwa Gusti Makmur memasuki toilet hotel dan melakukan aksi pencabulan terhadap pria yang sedang magang saat itu.

Terkait penahan ini, kuasa hukum Gusti Makmur telah mengajukan permohonan penahan kota terhadap kliennya. Sementara itu, pihak Kepolisian sampai saat ini masih melakukan penyidikan terkait motif pencabulan yang dilakukan eks Ketua KPU Banjarmasin tersebut. Tidak hanya itu, Petugas Kepolisian juga masih mendalami kasus ini dengan kemungkinan adanya korban lain.

Nampak, Gusti Makmur sendiri hanya bisa mengangkat wajah saat dirinya digiring oleh pihak kepolisian. (Kanalkalimantan.com/rico)

Reporter : Rico
Editor : Chell

 


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->