Connect with us

Kota Banjarbaru

Curi Kawat Bendrat di Gudang Jalan A Yani Banjarbaru, Tiga Pelaku dan Satu Penadah Diringkus

Diterbitkan

pada

Polisi amankan pelaku pencurian kawat bendrat.  Foto: ist

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Polres Banjarbaru berhasil meringkus kawanan pencuri kawat bendrat yang terjadi di Jalan A Yani Km 19,200, RT 011 RW 003, Kelurahan Landasan Ulin Barat, Kecamatan Liang Anggang, Kota Banjarbaru pada Minggu (27/2/2022) pukul 05.30 Wita.

Tim Resmob Polres Banjarbaru mengamankan tiga pelaku beserta seorang penadah, Kamis (10/3/2022) sekitar pukul 11.30 Wita.

Kapolres Banjarbaru AKBP Nur Khamid melalui Kasi Humas Polres Banjarbaru, AKP Tajudin Noor, mengatakan, pihaknya berhasil mengamankan empat orang pelaku pencurian kawan bendrat yang mengakibatkan korban Vivi Erina Gunawan mengalami kerugian puluhan juta rupiah.

“Pelaku ada 4 orang, 3 berhasil diamankan sementara 1 orang atas nama Yubie masih DPO, petugas juga berhasil mengamankan pelaku penadah barang curian tersebut di sebuah toko bangunan di Kabupaten Banjar,” ucapnya kepada Kanalkalimantan.com, Kamis (10/3/2022).

 

Baca juga  : Wilayah Food Estate di Kapuas Kedatangan Mahasiswa KKN Kebangsaan

Penangkapan bermula ketika Unit Resmob Polres Banjarbaru melakukan penyelidikan atas tindakan pencurian tersebut, setelah tim mendapatkan laporan dan ciri pelaku, yang mengarah kepada salah satu karyawan korban. Ketika dilakukan pencarian di daerah Cempaka berhasil mengamankan pelaku MR (27).

“Ketika dilakukan interogasi pelaku mengakui melakukan aksi bersama tiga temannya,” sambungnya.

Berawal dari penangkapan pelaku MR, Unit Resmob Polres Banjarbaru kemudian melakukan pengembangan dan berhasil membawa petugas ke daerah Liang Anggang dan mengamankan dua pelaku lainnya MH (17) dan AB (22).

Tidak sampai itu saja, petugas juga melakukan pengembangan terhadap penadah dan berhasil mengamankan NSB (28) di sebuah toko bangunan di Jalan Veteran Sungai Sipai, Kabupaten Banjar.

Masih dari Kasi Humas Polres Banjarbaru, para pelaku mengatakan setelah mengambil kawat bendrat tersebut, mereka kemudian menjual kepada Budi dengan harga Rp 200 ribu per rol, dan pelaku sudah menjual kepada Budi sebanyak 20 rol dengan cara menjualnya bertahap.

“Satu orang pelaku masih DPO atas nama Yubie,” tambahnya.

Diterangkan polisi, kronologi kejadian bermula ketika korban dan saksi melihat terjadi kerusakan pada CCTV gudang, curiga akan hal tersebut lantas korban mendatangi gudang miliknya dan mendapati gembok pintu masuk lantai dua dirusak.

Baca juga  : Polres HSU Ringkus Seorang Budak Sabu Asal Desa Sungai Luang Hilir Babirik

Ketika dilakukan pengecekan isi gudang, korban mendapati tumpukan kawan bendrat miliknya berkurang, kemudian korban menghitung barang tersebut dan mendapati telah berkurang sebanyak 130 gulung kawan bendrat atau 20 kilogram.

“Kerugian yang didapat sekitar Rp44.200.000,” bebernya.

Dijelaskan Tajudin Noor, pelaku melakukan aksinya dengan dua orang masuk ke dalam gudang dengan cara memanjat tembok gudang. Kemudian dua orang lainnya menunggu di luar sembari memantau situasi.

“Yang bertugas di dalam masuk dengan cara merusak CCTV pada gudang dan mengambil kawat bendrat yang berada di dalam,” sambungnya.

Atas tertangkapnya pelaku dan beberapa barang bukti berupa tiga buah CCTV, satu rol kawat bendrat dengan berat 20 kg, dan delapan rol kawat bendrat dengan masing-masing berat 1 kg diamankan ke Polres Banjarbaru untuk proses lebih lanjut.

“Pelaku dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke 4 dan ke 5 KUHPidana,” tuntasnya. (kanalkalimantan.com/ibnu)

Reporter : ibnu
Editor : cell


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->