Connect with us

HEADLINE

Curhat Pesakitan Meja Hijau Eks Bupati HST, Heran Saksi Bilang Tidak Dekat, Bahkan Ada yang Tidak Mengenalinya

Diterbitkan

pada

Sidang lanjutan kasus suap dan TPPu dengan terdakwa mantan Bupati Hulu Sungai Tengah (HST) Abdul Latif, Jumat (14/4/2023) siang. Foto: Rizki

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Mantan Bupati Hulu Sungai Tengah (HST) Abdul Latif kembali menjalan sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin, Jumat (14/4/2023) siang.

Lima orang saksi dihadirkan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK untuk menerangkan terkait adanya fee proyek yang mengalir kepada terdakwa pada tahun 2016-2017.

Mereka adalah Husin Hamid alias Habib Hamid, Saidi, Hairudin, Ahmadi, dan Muhammad Alfiansyah. Kelima saksi ini adalah kontraktor dari Kabupaten HST yang pernah mengerjakan proyek saat terdakwa masih menjabat Bupati HST.

Beberapa saksi mengaku pernah menyetor fee proyek kepada Fauzan Rifani yang merupakan orang kepercayaan terdakwa. Ada pula saksi kontraktor yang tidak tau menahu soal komitmen fee karena perusahaan miliknya dijalankan orang lain.

 

Baca juga: Cabai, Bawang Putih, dan Daging Ayam Ras Alami Kenaikan di Pasar Amuntai

Misalnya kontraktor Husin Hamid yang  mendapatkan tiga paket pekerjaan sepanjang tahun 2016-2017 dengan nilai miliyaran, dia mengaku selalu menyerahkan fee sebesar 10 persen dari nilai proyek setelah menang lelang atau setelah pekerjaan selesai.

“Kadang setelah dapat uang muka proyek ditelpon diminta fee.Fauzan yang nyebut nilainya, kurang lebih 10 persen dari nilai proyek,” ungkapnya.

Sidang lanjutan kasus suap dan TPPu dengan terdakwa mantan Bupati Hulu Sungai Tengah (HST) Abdul Latif, Jumat (14/4/2023) siang. Foto: Rizki

Saksi mengaku alasan memberikan fee karena posisi Fauzan saat itu merupakan orang yang mengatur proyek di Kabupaten HST. Sehingga kontraktor takut kalau tidak mendapatkan proyek kembali jika tidak membayar komitmen fee.

“Mau gimana lagi pak. Kalau tidak dikasih, gak dapat pekerjaan lagi,” Husin Hamid buka-bukaan di hadapan majelis hakim yang diketuai Jamser Simanjuntak.

Itu tidak jauh berbeda dari keterangan sejumlah saksi kontraktor yang dihadirkan sebelumnya, jika Fauzan Rifani yang eks Ketua Kadin HST telah menetapkan komitmen fee dari 7,5 hingga 10 persen.

Bahkan saat memberikan keterangan di persidangan, saksi Fauzan Rifani sendiri tidak membantah adanya komitmen fee. Bahkan orang kepercayaan terdakwa menyebutkan semua fee tersebut mengalir ke Abdul Latif yang saat itu mejabat sebagai Bupati HST.

Baca juga: Setda Kapuas Sambut Kedatangan Kapolres Baru

Sedangkan terdakwa Abdul Latif yang mengikuti persidangan secara daring mengatakan, heran dengan para saksi yang selalu berdalih tidak berteman dekat dengan dirinya, bahkan ada yang tidak mengenalinya.

Latif geram karena dalam perkara ini dia selalu dikait-kaitkan dengan Fauzan Rifani. Padahal menurutnya sebagian besar para saksi (kontraktor) yang dihadirkan di persidangan juga dekat dengan Fauzan dan awalnya dekat dengan dirinya.

“Semua teman-teman yang dulu dekat dengan saya sekarang bilang hanya Fauzan yang dekat dengan saya,” ucapnya.

Terdakwa Abdul Latif didakwa melanggar Pasal 12B Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberanrasan Tipikor sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor.

Sedangkan dakwaan kedua Latif didakwa Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Jo Pasal 65 Ayat (1) Kita Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). (Kanalkalimantan.com/rizki)

Reporter: rizki
Editor: bie


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->