HEADLINE
Curhat Pesakitan Meja Hijau Eks Bupati HST, Heran Saksi Bilang Tidak Dekat, Bahkan Ada yang Tidak Mengenalinya
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Mantan Bupati Hulu Sungai Tengah (HST) Abdul Latif kembali menjalan sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin, Jumat (14/4/2023) siang.
Lima orang saksi dihadirkan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK untuk menerangkan terkait adanya fee proyek yang mengalir kepada terdakwa pada tahun 2016-2017.
Mereka adalah Husin Hamid alias Habib Hamid, Saidi, Hairudin, Ahmadi, dan Muhammad Alfiansyah. Kelima saksi ini adalah kontraktor dari Kabupaten HST yang pernah mengerjakan proyek saat terdakwa masih menjabat Bupati HST.
Beberapa saksi mengaku pernah menyetor fee proyek kepada Fauzan Rifani yang merupakan orang kepercayaan terdakwa. Ada pula saksi kontraktor yang tidak tau menahu soal komitmen fee karena perusahaan miliknya dijalankan orang lain.
Baca juga: Cabai, Bawang Putih, dan Daging Ayam Ras Alami Kenaikan di Pasar Amuntai
Misalnya kontraktor Husin Hamid yang mendapatkan tiga paket pekerjaan sepanjang tahun 2016-2017 dengan nilai miliyaran, dia mengaku selalu menyerahkan fee sebesar 10 persen dari nilai proyek setelah menang lelang atau setelah pekerjaan selesai.
“Kadang setelah dapat uang muka proyek ditelpon diminta fee.Fauzan yang nyebut nilainya, kurang lebih 10 persen dari nilai proyek,” ungkapnya.
Saksi mengaku alasan memberikan fee karena posisi Fauzan saat itu merupakan orang yang mengatur proyek di Kabupaten HST. Sehingga kontraktor takut kalau tidak mendapatkan proyek kembali jika tidak membayar komitmen fee.
“Mau gimana lagi pak. Kalau tidak dikasih, gak dapat pekerjaan lagi,” Husin Hamid buka-bukaan di hadapan majelis hakim yang diketuai Jamser Simanjuntak.
Itu tidak jauh berbeda dari keterangan sejumlah saksi kontraktor yang dihadirkan sebelumnya, jika Fauzan Rifani yang eks Ketua Kadin HST telah menetapkan komitmen fee dari 7,5 hingga 10 persen.
Bahkan saat memberikan keterangan di persidangan, saksi Fauzan Rifani sendiri tidak membantah adanya komitmen fee. Bahkan orang kepercayaan terdakwa menyebutkan semua fee tersebut mengalir ke Abdul Latif yang saat itu mejabat sebagai Bupati HST.
Baca juga: Setda Kapuas Sambut Kedatangan Kapolres Baru
Sedangkan terdakwa Abdul Latif yang mengikuti persidangan secara daring mengatakan, heran dengan para saksi yang selalu berdalih tidak berteman dekat dengan dirinya, bahkan ada yang tidak mengenalinya.
Latif geram karena dalam perkara ini dia selalu dikait-kaitkan dengan Fauzan Rifani. Padahal menurutnya sebagian besar para saksi (kontraktor) yang dihadirkan di persidangan juga dekat dengan Fauzan dan awalnya dekat dengan dirinya.
“Semua teman-teman yang dulu dekat dengan saya sekarang bilang hanya Fauzan yang dekat dengan saya,” ucapnya.
Terdakwa Abdul Latif didakwa melanggar Pasal 12B Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberanrasan Tipikor sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor.
Sedangkan dakwaan kedua Latif didakwa Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Jo Pasal 65 Ayat (1) Kita Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). (Kanalkalimantan.com/rizki)
Reporter: rizki
Editor: bie
-
Kota Banjarbaru2 hari yang lalu
Nobar Timnas di Balai Kota Banjarbaru Berizin Resmi Pemegang Hak Siar
-
Kota Banjarbaru1 hari yang lalu
Dear Pencari Kerja: Ratusan Lowongan Kerja Tersedia di Banjarbaru Job Fair 2024
-
HEADLINE2 hari yang lalu
Nyemplung di Sungai Martapura Hendak Ambil Kacamata Berakhir Tak Bernyawa
-
Kota Banjarmasin2 hari yang lalu
PAM Bandarmasih Ganti Pipa Kropos, Tiga Kecamatan Terdampak Seret Air
-
Kalimantan Selatan3 hari yang lalu
Peringati Hari Tari Sedunia, Ratusan Penari Tampil di Taman Budaya Kalsel
-
Kabupaten Hulu Sungai Utara3 hari yang lalu
Kafilah HSU Paling Awal Tampil saat Pawai Ta’aruf MTQ