Connect with us

Kota Banjarbaru

Covid-19 Ikut Pangkas Penerimaan Sektor Pajak Daerah Banjarbaru hingga 50 Persen

Diterbitkan

pada

Sekretaris BP2RD Banjarbaru, Masrul menyatakan penerimaan sektor pajak di Banjarbaru menurun drastis pada April ini. Foto : rico

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Pandemi Covid-19 berdampak luar biasa pada pendapatan pajak daerah di Kota Banjarbaru. Puncaknya terjadi pada April ini, diperkirakan penerimaan sektor pajak akan mengalami penurunan secara drastis.

Data Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Banjarbaru, dalam kurun waktu 3 bulan terakhir dari Januari sampai Maret, pendapat pajak yang masuk rata-rata mencapai Rp 10 Miliar. Namun di prediksi pada April ini pendapatan tidak akan mencapai angka tersebut.

“Pendapatan yang masuk di bulan April ini, sampai pada tanggal 15 kemarin, hanya berkisaran Rp 2 miliar. Kalau di beberapa bulan sebelumnya, per tanggal 15 itu biasanya sudah menyentuh angka Rp 5 miliar. Jadi, kita bisa pastikan di April ini pendapatan pajak akan menurun drastis,” kata Sekretaris BP2RD Banjarbaru, Masrul, Kamis (16/4/2020).

Jika presentasikan, kata Masrul, pendapatan pajak pada April ini diprediksi akan menurun drastis mencapai lebih dari 50%. Sebab, ia menilai dampak pandemi covid-19 kian meluas setiap harinya di berbagai sektor perpajakan di kota Banjarbaru baik itu pajak hotel, restoran, penerang jalan, hiburan, hingga parkir.

“Kondisi seperti ini membuat hotel dan restoran sepi. Pakir kendaaran juga, karena masyarakat lebih banyak di rumah. Tempat-tempat hiburan seperti karaoke juga tidak diperbolehkan buka selama pandemi covid-19. Saya memprediksi pendapatan pajak di Banjarbaru pada April ini turun 50%. Sangat luar biasa dampaknya,” tuturnya.

Selain turunnya pendapatan pajak daerah, dampak Covid-19 juga membuat pihak BP2RD Banjarbaru harus mengeluarkan kebijakan baru ihwal penyetoran pajak. Dalam hal ini kebijakan yang telah diusulkan ialah meniadakan denda pajak.

Masrul menjelaskan dalam aturan biasanya, pelaku usaha akan di kenakan denda jika terlambat membayar pajak melewati tanggal 15 per-bulan. Namun, dengan adanya kebijakan baru ini, denda tersebut ditiadakan.

“Jadi pelaku usaha bisa menunda bayar pajak dan tidak kita kenakan denda. Tapi, saya tegaskan ditunda, bukan dibebaskan pajak. Kebijakan ini sudah kita usulkan ke bapak Wali Kota Banjarbaru dan rencananya akan diterapkam sampaikan sampai bulan Juni,” tegasnya.

Atas besarnya dampak pandemi Covid-19, Masrul mengharapkan Pemerintah dapat mengoreksi kembali target pendapatan pajak daerah di Banjarbaru pada tahun 2020 ini. Apalagi, situasi ini tidak dapat diprediksi kapan akan berakhir.

“Pendapatan pajak daerah di Banjarbaru pada tahun 2020 ini ditargetkan Rp 126 miliar. Melihat pemasukan kita saat ini baru menyentuh Rp 33 miliar, kemungkinan besar target itu tidak bisa dipenuhi. Kita harap pemerintah dapat mengoreksi kembali targetnya,” pungkasnya.(kanalkalimantan.com/rico)

Reporter : Rico
Editor : Chell


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->