Pendidikan
Cari Solusi Keringanan Bayar Kuliah, Rektor ULM Siap Revisi SK
BANJARMASIN, Menindaklanjuti hasil konsolidasi terbitnya SK Rektor ULM-571 sebagai pengganti SK Rektor ULM-261 audensi kembali dilakukan dengan puluhan mahasiswa Universitas Lambung Mangkurat (ULM). Sebelumnya audiensi telah dilakukan pada Rabu (26/6) lalu. Audensi kali ini berlangsung di aula Rektorat ULM ini dihadiri langsung Rektor ULM Prof Sutarto Hadi dan mencapai satu keputusan.
“Kita akan buat peraturan, merevisi SK-571 itu, tapi tidak menyalahi peraturan. Kita akan formulasikan dalam 10 hari. Karena tanggal 22 sudah mulai pembayaran UKT,†jelasnya.
Di tengah audensi, sempat terdengar usulan bagaimana agar mengubah pengelolaan keuangan ULM dari Satuan Kerja (Satker) menjadi Badan Layanan Umum (BLU), dimana hal ini juga menjadi fokus Sutarto Hadi. Hingga saat ini pihak ULM tengah menyusun dokumen dan akan mengajukannya ke Kementerian Keuangan. “Kalau disetujui, tidak lagi kita setor ke kas negara,†ucapnya.
Dijelaskan lebih lanjut, satker, dalam hal ini disebut Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) seluruhanya disetor ULM ke kas negara. “Kita hanya mendapatkan Pagu-nya sesuai ketentuan,†tuturnya.
Sutarto menuturkan, selama ini PNBP ULM tinggi, tapi ketika turun untuk ULM tidak mencapai angka yang setara. Pagu ULM disampaikannya, mencapai angka Rp230 miliar. “Jadi sebenarnya kalau kita mau menaikkan uang kuliah, tidak ada manfaatnya buat kita, karena semua ke kas negara. Kalau bisa diturunkan ya diturunkan. Jangan-jangan Pagu yang kita terima memang di bawah penerimaan, karena kita Satker,†tuturnya.
Muhammad Jamaludin, Wakil Ketua BEM ULM yang juga hadir saat audiensi berharap mendapatkan kabar baik yang menguntungkan mahasiswa nantinya. Sebab bagi mereka beberapa poin di dalam SK-571 tersebut tidak semuanya menguntungkan mahasiswa.
SK-571 yang diprotes oleh mahasiswa ini adalah tentang penghapusan atas keringanan 50 persen UKT kepada para mahasiswa yang telah melewati semester 8. Hal ini dirasa oleh ULM, sebab mahasiswa semester 8 ke atas perlu banyak biaya yang besar untuk proses penelitian, pengumpulan, dan penulisan data yang dilakukan oleh para mahasiswa semester akhir. Sehingga wajar bagi ULM untuk memberi keringanan untuk para mahasiswa.
Keringanan 50 persen ini telah berjalan selama tiga tahun sebelum akhirnya terendus oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Sebab menurut BPK, persyaratan penurunan pembayaran berlaku hanya bagi mahasiswa yang terkendala ekonomi dan kemampuan sosial. (mario)
Editor:Bie
-
HEADLINE2 hari yang lalu
Lelaki di Banjarmasin Habisi Kakak Ipar, Jasad Dibuang ke Wilayah Kintap
-
Kota Banjarmasin2 hari yang lalu
Polresta Banjarmasin Tengah Selidiki Kasus Bayi Meninggal Saat Persalinan
-
HEADLINE3 hari yang lalu
Relokasi Normalisasi Sungai Kuranji di Cempaka Warga Ada yang Tak Setuju
-
HEADLINE1 hari yang lalu
Baliho Curhat Korban Investasi Bodong di Banjarmasin Diturunkan
-
Kota Banjarbaru1 hari yang lalu
Lomba Mancing Ikan di Sungai Kemuning Meriahkan HUT ke-17 Kecamatan Banjarbaru Selatan
-
PUPR PROV KALSEL2 hari yang lalu
Tingkatkan Capaian Akses Layanan Air Limbah dan Air Minum, Dinas PUPR Kalsel Gelar Workshop